Bupati Lotim Akan Terbitkan Perbup Kepesertaan BPJS Pengusaha Swasta

- Jurnalis

Selasa, 18 Maret 2025 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Rapat Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Kabupaten Lombok Timur yang dipimpin Bupati Lotim, H Haerul Warisin (tengah) didampingi Sekda Lotim, HM Juaini Taofik (kanan), di ruang rapat Bupati Lotim, Selasa (18/3/2025).

Suasana Rapat Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Kabupaten Lombok Timur yang dipimpin Bupati Lotim, H Haerul Warisin (tengah) didampingi Sekda Lotim, HM Juaini Taofik (kanan), di ruang rapat Bupati Lotim, Selasa (18/3/2025).

LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.ID – Tingkat keaktifan kepesertaan BPJS di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) baru mencapai 76,56% belum mencapai ketentuan minimal 80%, kendati cakupan kesehatan semestas (UHC) Lombok Timur telah mencapai di atas 98%.

Isu ini menjadi salah satu topik bahasan pada Rapat Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Kabupaten Lombok Timur yang dipimpin Bupati Lotim, H Haerul Warisin didampingi Sekda Lotim, HM Juaini Taofik, bertempat di ruang rapat Bupati Lotim, Selasa (18/3/2025).

Rapat tersebut selain menghadirkan Kepala BPJS Lombok Timur, Ely Widiyani, juga diikuti beberapa Kepala OPD terkait. Di antaranya, Kepala Dinas Kesehatan, Dr H Fathurrahman; Kepala BPKAD, H Hasni, M.AP.; Kepala Dinas PMD, Salmun Rahman; Kepala Dinas Sosial, Soeroto, SKM; dan Kepala Dinas Dukcapil serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, M Khairi.

Baca Juga :  Dinilai Berdampak Buruk bagi Warga Jepang dan Negara Tetangga, Rachmat Hidayat Lantang Tolak Pembuangan Limbah Radioaktif ke Laut

Terungkap pada rapat tersebut, salah satu yang menyumbang masih belum tercapainya tingkat keaktifan Lombok Timur adalah masih banyak perusahaan swasta kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU).

Untuk itu, Bupati Haerul berencana akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang akan mendorong badan usaha swasta khususnya, agar memberikan jaminan kesehatan bagi karyawannya.

Baca Juga :  Hadirkan Sensasi MotoGP, AHM Luncurkan Motor Supersport CBR1000RR–R Fireblade Terbaru

Bupati Haerul juga mengarahkan Kepala Dinas Sosial untuk meningkatkan penerima bantuan iuran (PBI) pusat, sehingga mengurangi beban Pemda. Meski begitu, ia berkomitmen mempertahankan UHC di atas 98%, salah satunya dengan memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Menutup rapat pertama forum itu, Bupati Haerul menyampaikan terima kasihnya kepada BPJS Kesehatan seraya berharap masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang setara dan berkualitas.(Kml)

Berita Terkait

Astra Motor NTB Gelar Technical Skill Contest 2025 untuk Mekanik dan Service Advisor AHASS
Tiga Desa di Lombok Tengah Siap Hadapi Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025
50 Peserta Seleksi PPAN dan PPAP Tingkat Provinsi Bersaing Ketat
Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-117, Polres Loteng Tekankan Program Asta Cita
MENGHAYALKAN VISI MISI GUBERNUR NTB LMI “NTB MAKMUR MENDUNIA” (Bagian 3)
Lantik Mohammad Iqbal Sebagai Sekjen DPD RI, Sultan Dorong Terobosan Baru Tingkatkan Kerja Lembaga
Polemik Ijazah Jokowi Jadi Diskusi Aktivis dan Akademisi Tersohor NTB
Honda Community Gelar Scoopy Velocreativity Serentak di Pulau Lombok dan Sumbawa

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 13:05 WIB

Astra Motor NTB Gelar Technical Skill Contest 2025 untuk Mekanik dan Service Advisor AHASS

Rabu, 21 Mei 2025 - 07:06 WIB

Tiga Desa di Lombok Tengah Siap Hadapi Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:09 WIB

50 Peserta Seleksi PPAN dan PPAP Tingkat Provinsi Bersaing Ketat

Selasa, 20 Mei 2025 - 10:01 WIB

Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-117, Polres Loteng Tekankan Program Asta Cita

Senin, 19 Mei 2025 - 13:33 WIB

MENGHAYALKAN VISI MISI GUBERNUR NTB LMI “NTB MAKMUR MENDUNIA” (Bagian 3)

Berita Terbaru

Suasana pose bersama Pengurus Provinsi YRFI NTB masa bakti 2025-2028.

Politik

Resmi Terbit SK Pengprov YRFI NTB 2025-2028

Rabu, 21 Mei 2025 - 08:01 WIB