Kejagung Periksa 9 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

- Jurnalis

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ini Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS.

Ini Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 9 (sembilan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.

Ke-9 orang saksi tersebut, yakni berinisial FTR selaku Manager Market Research & Data Analysis PT Kilang Pertamina Internasional, ABP selaku Managing Directorat Pertamina International Marketing & Distribution Plte. Ltd (PIMD), YP selaku Manager Commercial ISC tahun 2016 s.d. 2019, JWW selaku VP-OP & O Refinary-ISC, DB selaku Direktur Operasi PT Kilang Pertamina Internasional.

Baca Juga :  KWP Gelar Santunan Yatim Piatu di Parlemen, Ariawan: Wartawan Juga Punya Jiwa Sosial

Berikutnya inisial MRN selaku Manager Performance & Governance PT Kilang Pertamina Internasional, DS selaku Manager Ship Chartering PT Pertamina International, FA selaku Direktur Utama PT Riau Petrolium Rokan, EED selaku Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca Juga :  Keren!, PLN Siapkan Total Hadiah Rp480 Juta Untuk Pemenang PJA 2024

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Harli Siregar, S.H., M.Hum menjelaskan, 9 (sembilan) orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama tersangka YF dkk. ‘’Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,’’ jelas Harli.(arz)

Berita Terkait

Anggota DPR RI Fauzan Khalid Usul Kementerian ATR/BPN Punya Sekolah Kedinasan
Ketua Komite IV DPD RI Tegaskan Tarif Trump 32% Tidak Akan Menjadi Ancaman bagi Indonesia
Sukseskan PON NTB-NTT 2028, Mori Hanafi Minta Kementerian PU Bantu Persiapkan Sarana Secara Matang
BULD DPD RI Dorong Optimalisasi dan Pemeliharaan Sawah Non-Aktif di Jabar
FIFGROUP Dorong Pemberdayaan UMKM Lewat FIFestival Kuliner 2025
Hasil Pengawasan Haji: Komite III DPD RI Usulkan Langkah Strategis
BAP DPD RI Upayakan Penyelesaian Permasalahan Tenaga Kesehatan di Indonesia dan Pesangon Eks Karyawan PT Timah
Anggota DPR RI Fauzan Khalid Tekankan Peningkatan Kapasitas Penyelenggara Pemilu

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 15:07 WIB

Anggota DPR RI Fauzan Khalid Usul Kementerian ATR/BPN Punya Sekolah Kedinasan

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:38 WIB

Ketua Komite IV DPD RI Tegaskan Tarif Trump 32% Tidak Akan Menjadi Ancaman bagi Indonesia

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:31 WIB

Sukseskan PON NTB-NTT 2028, Mori Hanafi Minta Kementerian PU Bantu Persiapkan Sarana Secara Matang

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:05 WIB

BULD DPD RI Dorong Optimalisasi dan Pemeliharaan Sawah Non-Aktif di Jabar

Selasa, 8 Juli 2025 - 11:12 WIB

FIFGROUP Dorong Pemberdayaan UMKM Lewat FIFestival Kuliner 2025

Berita Terbaru

Pariwisata Seni Budaya

Bupati Lotim Didaulat Menjadi Raja Sehari “Nyelamak Dilaok”

Kamis, 10 Jul 2025 - 08:17 WIB