Komite I DPD RI Menilai Implementasi Kebijakan Otonomi Daerah Belum Capai Sasaran dan Tujuan

- Jurnalis

Selasa, 4 Maret 2025 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komite I DPD RI, Andy Sofyan Hasdam (kiri), didampingi Wakil Ketua Komite I DPD RI, Bahar Buasan (kanan).

Ketua Komite I DPD RI, Andy Sofyan Hasdam (kiri), didampingi Wakil Ketua Komite I DPD RI, Bahar Buasan (kanan).

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Komite I DPD RI menilai bahwa implementasi kebijakan otonomi daerah belum mampu mencapai sasaran dan tujuan yang diharapkan. Hal itu terungkap pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komite I DPD RI saat membahas isu-isu terkait Otonomi Daerah dan Pemerintahan Daerah dengan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).

Komite I DPD RI melihat bahwa isu-isu tentang pemerintahan daerah merupakan permasalahan aktual dan krusial di Indonesia. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki paradigma otonomi daerah sebagai pembagian urusan pemerintahan, dengan mempertimbangkan prinsip keseimbangan (insearch of equilibrium) urusan pemerintahan.

‘’Tanpa kewenangan yang dipegang daerah, maka daerah menganggap otonomi daerah telah kehilangan ruhnya,’’ kata Ketua Komite I DPD RI, Andy Sofyan Hasdam, didampingi Wakil Ketua Komite I DPD RI, Bahar Buasan (Babel), Muhdi (Jawa Tengah), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Andy Sofyan menjelaskan, dalam implementasi UU Pemda tersebut kembali terulang masalah klasik yaitu UU sektoralnya sendiri tidak disesuaikan dengan UU Pemda dan adanya resistensi dari pihak Pemda kabupaten/kota, sehingga menimbulkan ketidakpastian, bahkan kemandegan dalam penanganan urusan pemerintahan. ‘’Alhasil, pelayanan publik dan peningkatan ‘’local welfare’’ jelang 10 tahun usia UU Pemda hingga kini masih jauh dari Harapan,’’ jelas Andy.

Baca Juga :  Kasus Bullying Disorot, SMAN 5 Mataram Perkuat Program Sekolah Ramah Anak

UU Cipta Kerja misalnya (yaitu UU No.11 Tahun 2020 yang kemudian diganti dengan UU No.6 Tahun 2023), terdapat 12 (dua belas) terkait perizinan yang ditarik oleh pemerintah pusat sehingga mendistorsi kewenangan pemda di antaranya kewajiban kepala daerah dalam pemberian pelayanan perizinan berusaha, antara lain persetujuan kesesuaian tata ruang, izin pemanfaatan ruang laut, izin usaha hortikultura, izin pelayanan kesehatan hewan, izin tenaga kesehatan hewan, izin bidang kehutanan, izin usaha panas bumi, izin usaha industri, kawasan industri, izin usaha gudang, izin usaha perdagangan, dan izin bengkel. ‘’Selain itu, tidak ada satupun kementerian/lembaga yang menyesuaikan UU sektoralnya dengan UU Pemda No.23 Tahun 2014 tersebut,’’ ucapnya.

Sementara itu, Ketua Umum APKASI, Mochamad Nur Arifin mengungkapkan bagaimana daerah bisa mandiri jika dalam tata kelola daerah ditarik pusat, karena menurutnya pusat pasti hanya memilih yang strategis dan prioritas.

Arifin mengutarakan daerah jangan disamakan dengan pusat, terkait otonomi lebih ke distribusi otoritas, dan sejauhmana pusat yakin bisa memakmurkan seluruh rakyatnya.

‘’Jika semua bisa dilakukan pusat termasuk transfer DAU dan DAK berarti tidak perlu distribusi otoritas ke kabupaten/kota, karena bagaimana daerah bisa mandiri karena pusat pasti memilih yang strategis dan prioritas, sehingga tidak terjadi pemerataan,’’ katanya.

Baca Juga :  Yayasan AHM Tantang Anak Muda Adu Kreativitas Konten Keselamatan Berkendara

Senada dengan itu, Direktur Eksekutif/Sekretaris Dewan Pengurus APEKSI, Alwis Rustam menjelaskan, terkait pelaksanaan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemda tetap menjadi acuan utama dalam penyelenggaraan otonomi daerah, namun berbagai tantangan masih muncul dalam implementasinya.

Persoalan hukum terkait pembagian urusan pemerintahan, tarik-menarik kewenangan pusat-daerah, pemenuhan layanan publik, penyerapan APBD, dan kemandirian daerah menjadi isu krusial yang perlu dibahas. ‘’Harus reviu ulang kewenangan untuk mengatasi tumpang-tindih regulasi yang tidak lagi relevan dengan UU No.23/2014,’’ kata Alwis.

Selain itu, persoalan moratorium pemekaran daerah yang hingga kini masih belum dicabut pemerintah dirasa telah menghambat pergerakan daerah-daerah yang sudah siap dan memenuhi syarat memekarkan diri. Berbagai alasan dikemukakan oleh pemerintah dari mulai belum dapat diterbitkannya Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah hingga masalah ketersediaan anggaran. ‘’Padahal, sampai saat ini tidak kurang dari 186 usulan pemekaran daerah telah masuk ke DPD RI, hal ini perlu perhatian pemerintah,’’ ungkap Ketua Komite I DPD RI, Andy Sofyan Hasdam.(arz)

Berita Terkait

Menjaga PLN Energi Gas, Menjaga Transisi Energi yang Terjangkau
JAMIRA dan LIN Teken MoU, Perkuat Media, Investigasi dan Informasi Publik
PLN Energi Gas Mengalirkan Energi untuk Masa Depan Indonesia
Demo 27 Agustus: Siapa Membawa Aspirasi, Siapa Membawa Agenda?
Fauzan Khalid Desak ATR/BPN Bentuk Tim Khusus, Sengketa Pertanahan di Lombok Jadi Sorotan
Merdeka! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri
LBH Pro-Justitia Ungkap Dugaan Penipuan Investasi di Subang, PT ABG Disebut Klaim Jadi Main Contractor VinFast
Bukan Sekadar Pentas, NTB Siapkan Generasi Muda untuk Bawa Seni Budaya ke Panggung Dunia

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 08:01 WIB

Menjaga PLN Energi Gas, Menjaga Transisi Energi yang Terjangkau

Selasa, 1 September 2026 - 18:28 WIB

JAMIRA dan LIN Teken MoU, Perkuat Media, Investigasi dan Informasi Publik

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:03 WIB

PLN Energi Gas Mengalirkan Energi untuk Masa Depan Indonesia

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:08 WIB

Demo 27 Agustus: Siapa Membawa Aspirasi, Siapa Membawa Agenda?

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Fauzan Khalid Desak ATR/BPN Bentuk Tim Khusus, Sengketa Pertanahan di Lombok Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Suasana Putri Mahkota Swedia, Victoria Ingrid Alice Désirée saat mengunjungi Gili Meno, Kabupaten Lombok Utara, Provinsi NTB, Minggu (6/9/2026).

Pariwisata Seni Budaya

Putri Victoria Lepas Tukik di Gili Meno, Pesan Penting soal Laut dan Ekonomi Biru

Minggu, 6 Sep 2026 - 13:03 WIB