Komite I DPD RI Menilai Implementasi Kebijakan Otonomi Daerah Belum Capai Sasaran dan Tujuan

- Jurnalis

Selasa, 4 Maret 2025 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komite I DPD RI, Andy Sofyan Hasdam (kiri), didampingi Wakil Ketua Komite I DPD RI, Bahar Buasan (kanan).

Ketua Komite I DPD RI, Andy Sofyan Hasdam (kiri), didampingi Wakil Ketua Komite I DPD RI, Bahar Buasan (kanan).

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Komite I DPD RI menilai bahwa implementasi kebijakan otonomi daerah belum mampu mencapai sasaran dan tujuan yang diharapkan. Hal itu terungkap pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komite I DPD RI saat membahas isu-isu terkait Otonomi Daerah dan Pemerintahan Daerah dengan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).

Komite I DPD RI melihat bahwa isu-isu tentang pemerintahan daerah merupakan permasalahan aktual dan krusial di Indonesia. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki paradigma otonomi daerah sebagai pembagian urusan pemerintahan, dengan mempertimbangkan prinsip keseimbangan (insearch of equilibrium) urusan pemerintahan.

‘’Tanpa kewenangan yang dipegang daerah, maka daerah menganggap otonomi daerah telah kehilangan ruhnya,’’ kata Ketua Komite I DPD RI, Andy Sofyan Hasdam, didampingi Wakil Ketua Komite I DPD RI, Bahar Buasan (Babel), Muhdi (Jawa Tengah), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Andy Sofyan menjelaskan, dalam implementasi UU Pemda tersebut kembali terulang masalah klasik yaitu UU sektoralnya sendiri tidak disesuaikan dengan UU Pemda dan adanya resistensi dari pihak Pemda kabupaten/kota, sehingga menimbulkan ketidakpastian, bahkan kemandegan dalam penanganan urusan pemerintahan. ‘’Alhasil, pelayanan publik dan peningkatan ‘’local welfare’’ jelang 10 tahun usia UU Pemda hingga kini masih jauh dari Harapan,’’ jelas Andy.

Baca Juga :  Gubernur NTB Tegaskan Dakwah Memerlukan Kekuatan Ekonomi

UU Cipta Kerja misalnya (yaitu UU No.11 Tahun 2020 yang kemudian diganti dengan UU No.6 Tahun 2023), terdapat 12 (dua belas) terkait perizinan yang ditarik oleh pemerintah pusat sehingga mendistorsi kewenangan pemda di antaranya kewajiban kepala daerah dalam pemberian pelayanan perizinan berusaha, antara lain persetujuan kesesuaian tata ruang, izin pemanfaatan ruang laut, izin usaha hortikultura, izin pelayanan kesehatan hewan, izin tenaga kesehatan hewan, izin bidang kehutanan, izin usaha panas bumi, izin usaha industri, kawasan industri, izin usaha gudang, izin usaha perdagangan, dan izin bengkel. ‘’Selain itu, tidak ada satupun kementerian/lembaga yang menyesuaikan UU sektoralnya dengan UU Pemda No.23 Tahun 2014 tersebut,’’ ucapnya.

Sementara itu, Ketua Umum APKASI, Mochamad Nur Arifin mengungkapkan bagaimana daerah bisa mandiri jika dalam tata kelola daerah ditarik pusat, karena menurutnya pusat pasti hanya memilih yang strategis dan prioritas.

Arifin mengutarakan daerah jangan disamakan dengan pusat, terkait otonomi lebih ke distribusi otoritas, dan sejauhmana pusat yakin bisa memakmurkan seluruh rakyatnya.

‘’Jika semua bisa dilakukan pusat termasuk transfer DAU dan DAK berarti tidak perlu distribusi otoritas ke kabupaten/kota, karena bagaimana daerah bisa mandiri karena pusat pasti memilih yang strategis dan prioritas, sehingga tidak terjadi pemerataan,’’ katanya.

Baca Juga :  Para Sesepuh Lombok Timur Selatan Berkumpul Bangun Kekuatan ‘’Paer Lauq’’

Senada dengan itu, Direktur Eksekutif/Sekretaris Dewan Pengurus APEKSI, Alwis Rustam menjelaskan, terkait pelaksanaan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemda tetap menjadi acuan utama dalam penyelenggaraan otonomi daerah, namun berbagai tantangan masih muncul dalam implementasinya.

Persoalan hukum terkait pembagian urusan pemerintahan, tarik-menarik kewenangan pusat-daerah, pemenuhan layanan publik, penyerapan APBD, dan kemandirian daerah menjadi isu krusial yang perlu dibahas. ‘’Harus reviu ulang kewenangan untuk mengatasi tumpang-tindih regulasi yang tidak lagi relevan dengan UU No.23/2014,’’ kata Alwis.

Selain itu, persoalan moratorium pemekaran daerah yang hingga kini masih belum dicabut pemerintah dirasa telah menghambat pergerakan daerah-daerah yang sudah siap dan memenuhi syarat memekarkan diri. Berbagai alasan dikemukakan oleh pemerintah dari mulai belum dapat diterbitkannya Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah hingga masalah ketersediaan anggaran. ‘’Padahal, sampai saat ini tidak kurang dari 186 usulan pemekaran daerah telah masuk ke DPD RI, hal ini perlu perhatian pemerintah,’’ ungkap Ketua Komite I DPD RI, Andy Sofyan Hasdam.(arz)

Berita Terkait

Bamsoet Dukung Peluncuran Jimly Award dan Ingatkan Pentingnya Perbaikan Partai Politik
Jaga Kesehatan Anggota, Hinca Panjaitan Usul Polri Rutin Merotasi Polantas
Momentum Pererat Silaturahmi dan Komitmen Kedekatan dengan Media, Firnando H Ganinduto Apresiasi Halal Bihalal KWP
Semangat Silaturahmi dan Kekeluargaan Sesama Wartawan Parlemen, KWP Gelar Halal Bihalal
Sultan Bersama Gubernur Tomsk Rusia Bahas Kerja Sama Bidang Riset Hingga Sister City
Tekad Arsenio Bawa Astra Honda Juarai Kejurnas Motocross 2025
HIMALO Bakal Gelar Halal Bihalal dan Begawe di TMII Jakarta Sambil Promosikan Budaya Sasak
Sultan Dukung Upaya Pemerintah Indonesia Negosiasi Pedagang ke Negara Paman Sam AS

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 15:05 WIB

Bamsoet Dukung Peluncuran Jimly Award dan Ingatkan Pentingnya Perbaikan Partai Politik

Kamis, 17 April 2025 - 14:05 WIB

Jaga Kesehatan Anggota, Hinca Panjaitan Usul Polri Rutin Merotasi Polantas

Selasa, 15 April 2025 - 13:44 WIB

Momentum Pererat Silaturahmi dan Komitmen Kedekatan dengan Media, Firnando H Ganinduto Apresiasi Halal Bihalal KWP

Selasa, 15 April 2025 - 13:23 WIB

Semangat Silaturahmi dan Kekeluargaan Sesama Wartawan Parlemen, KWP Gelar Halal Bihalal

Senin, 14 April 2025 - 15:06 WIB

Sultan Bersama Gubernur Tomsk Rusia Bahas Kerja Sama Bidang Riset Hingga Sister City

Berita Terbaru

Lalu Niqman Zahir.

NGIRING REMBUG

KORUPSI DI INDONESIA SEPERTI BUTIR-BUTIR PASIR DI RODA

Senin, 21 Apr 2025 - 06:10 WIB

Ini mobil pick up yang jatuh di jalan umum Jurang Ripin, Desa Barebali, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, pada Minggu (20/4/2025).

Hukum & Kriminal

Mobil Pick Up Jatuh, Empat Orang Penumpang Meninggal di Lombok Tengah

Minggu, 20 Apr 2025 - 21:22 WIB

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal.

Ekonomi & Bisnis

Persoalan Kemiskinan Hanya Mampu Diatasi oleh Pendidikan

Minggu, 20 Apr 2025 - 16:03 WIB