Parah!, Ada Oknum Dewan NTB Gunakan Aset Pemprov untuk Usaha Ruko Pribadi

- Jurnalis

Rabu, 19 Maret 2025 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FR NTB saat hearing (dialog) dengan Dinas Dikbud NTB untuk mempertanyakan dugaan penyalahgunaan aset daerah di Kauman, Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Rabu (19/3/2025).

FR NTB saat hearing (dialog) dengan Dinas Dikbud NTB untuk mempertanyakan dugaan penyalahgunaan aset daerah di Kauman, Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Rabu (19/3/2025).

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Forum Rakyat Nusa Tenggara Barat (FR NTB) menggelar hearing (dialog) dengan Dinas Dikbud (Pendidikan dan Kebudayaan) Provinsi NTB untuk mempertanyakan dugaan penyalahgunaan aset daerah di Kauman, Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Rabu (19/3/2025).

Aset tersebut yang tercatat sebagai milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Dinas Dikbud NTB, diduga digunakan oleh seorang oknum Anggota DPRD NTB untuk pembangunan ruko pusat perbelanjaan tanpa mekanisme yang jelas dan melanggar aturan yang berlaku.

Koordinator FR NTB, Saidin Al-Fajari menyoroti kejanggalan dalam pemanfaatan aset daerah ini. Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam pemanfaatan lahan tersebut oleh pihak yang tidak berwenang.

”Mengapa aset milik Pemprov NTB bisa digunakan oleh salah satu oknum DPRD NTB untuk membangun ruko pusat perbelanjaan? Bagaimana izin pemanfaatannya? Karena ini adalah aset pemerintah daerah, tidak boleh ada pembangunan tanpa mekanisme yang jelas dan sesuai aturan hukum,” kata Saidin.

Baca Juga :  Nelayan Hilang Ditemukan Meninggal di Perairan Labuhan Badas

Lebih lanjut, Saidin menegaskan akan membawa permasalahan ini ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset daerah. “Kami akan meminta klarifikasi langsung dari BPKAD NTB terkait status dan mekanisme pengelolaan aset ini. Jika terbukti ada penyalahgunaan atau pelanggaran aturan, maka ini harus segera ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Dikbud NTB, Jaka Wahyana membenarkan, bahwa lahan yang dipermasalahkan memang merupakan aset milik Dinas Dikbud NTB. Namun, ia menyampaikan bahwa kewenangan pengelolaan aset berada di bawah BPKAD NTB. “Betul, tanah tersebut merupakan aset milik Dinas Dikbud NTB, tetapi untuk mekanisme pengelolaannya itu adalah kewenangan BPKAD NTB,” kata Jaka Wahyana.

Baca Juga :  Hamdan Kasim Desak PT AMNT Segera Hentikan Aktivitas Operasional Untuk Sementara Waktu, Ini Alasannya

Berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, aset daerah hanya bisa dimanfaatkan melalui mekanisme yang sah, seperti sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, atau pemindahtanganan yang harus mendapat persetujuan dari pemerintah daerah.

Jika terbukti ada penggunaan tanpa izin resmi, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Karena itu, FR NTB akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan tindakan tegas dari Pemda. Jika dalam waktu dekat tidak ada respons konkret, maka pihaknya mengancam akan menggelar aksi besar-besaran untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah.(arz)

Berita Terkait

Gubernur Bali Apresiasi Gerak Cepat PLN Atasi Gangguan Kelistrikan
7 Sertifikat Terbit, Sinergi Srikandi PLN UPP Nusra 2 bersama BPN Sukses Amankan Aset Energi Bersih di Manggarai
Ini Alasan Kenapa Membuat SIM C Harus Minimal Umur 17 Tahun
Antisipasi Ancaman May Day 2025, Polres Loteng Cek Sarpras dan Kesiapan Anggota
Perempuan “Cari Aman” Saat Naik Sepeda Motor
Sekda Lotim Bawa Peserta Audiensi Anak untuk Jalan-Jalan ke Jepang
Selalu #Cari_Aman, Berkendara Tetap Gaya dan Aman Gunakan Helm dan Sepatu Ya
Astra Motor NTB Gelar Awarding KLHR 2025, Apresiasi Layanan Terbaik Jaringan Dealer Honda se-NTB

Berita Terkait

Sabtu, 3 Mei 2025 - 10:33 WIB

Gubernur Bali Apresiasi Gerak Cepat PLN Atasi Gangguan Kelistrikan

Sabtu, 3 Mei 2025 - 08:20 WIB

7 Sertifikat Terbit, Sinergi Srikandi PLN UPP Nusra 2 bersama BPN Sukses Amankan Aset Energi Bersih di Manggarai

Rabu, 30 April 2025 - 14:03 WIB

Antisipasi Ancaman May Day 2025, Polres Loteng Cek Sarpras dan Kesiapan Anggota

Rabu, 30 April 2025 - 12:09 WIB

Perempuan “Cari Aman” Saat Naik Sepeda Motor

Selasa, 29 April 2025 - 13:06 WIB

Sekda Lotim Bawa Peserta Audiensi Anak untuk Jalan-Jalan ke Jepang

Berita Terbaru

XBI Chapter Lombok.

Pariwisata Seni Budaya

XBI Chapter Lombok Dukung Penuh Program Pariwisata Menuju NTB Makmur Mendunia

Sabtu, 3 Mei 2025 - 07:04 WIB

Ini dia bayi tanpa busana yang ditemukan di toilet samping IGD Puskesmas Selong, pada Kamis (1/5/2025), sekitar pukul 20.30 Wita.

Hukum & Kriminal

Polres Lotim Rilis Kasus Penemuan Bayi di Toilet Puskesmas Selong

Jumat, 2 Mei 2025 - 15:12 WIB