Parah!, Ada Oknum Dewan NTB Gunakan Aset Pemprov untuk Usaha Ruko Pribadi

- Jurnalis

Rabu, 19 Maret 2025 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FR NTB saat hearing (dialog) dengan Dinas Dikbud NTB untuk mempertanyakan dugaan penyalahgunaan aset daerah di Kauman, Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Rabu (19/3/2025).

FR NTB saat hearing (dialog) dengan Dinas Dikbud NTB untuk mempertanyakan dugaan penyalahgunaan aset daerah di Kauman, Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Rabu (19/3/2025).

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Forum Rakyat Nusa Tenggara Barat (FR NTB) menggelar hearing (dialog) dengan Dinas Dikbud (Pendidikan dan Kebudayaan) Provinsi NTB untuk mempertanyakan dugaan penyalahgunaan aset daerah di Kauman, Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Rabu (19/3/2025).

Aset tersebut yang tercatat sebagai milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Dinas Dikbud NTB, diduga digunakan oleh seorang oknum Anggota DPRD NTB untuk pembangunan ruko pusat perbelanjaan tanpa mekanisme yang jelas dan melanggar aturan yang berlaku.

Koordinator FR NTB, Saidin Al-Fajari menyoroti kejanggalan dalam pemanfaatan aset daerah ini. Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam pemanfaatan lahan tersebut oleh pihak yang tidak berwenang.

”Mengapa aset milik Pemprov NTB bisa digunakan oleh salah satu oknum DPRD NTB untuk membangun ruko pusat perbelanjaan? Bagaimana izin pemanfaatannya? Karena ini adalah aset pemerintah daerah, tidak boleh ada pembangunan tanpa mekanisme yang jelas dan sesuai aturan hukum,” kata Saidin.

Baca Juga :  Sidang Paripurna Pemandangan Umum terhadap Nota Keuangan dan Raperda tentang APBD 2026

Lebih lanjut, Saidin menegaskan akan membawa permasalahan ini ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset daerah. “Kami akan meminta klarifikasi langsung dari BPKAD NTB terkait status dan mekanisme pengelolaan aset ini. Jika terbukti ada penyalahgunaan atau pelanggaran aturan, maka ini harus segera ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Dikbud NTB, Jaka Wahyana membenarkan, bahwa lahan yang dipermasalahkan memang merupakan aset milik Dinas Dikbud NTB. Namun, ia menyampaikan bahwa kewenangan pengelolaan aset berada di bawah BPKAD NTB. “Betul, tanah tersebut merupakan aset milik Dinas Dikbud NTB, tetapi untuk mekanisme pengelolaannya itu adalah kewenangan BPKAD NTB,” kata Jaka Wahyana.

Baca Juga :  Ratusan Sopir Truk Blokir Jalan di Lombok Barat, Tuntut Pembatalan UU Angkutan Jalan Raya

Berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, aset daerah hanya bisa dimanfaatkan melalui mekanisme yang sah, seperti sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, atau pemindahtanganan yang harus mendapat persetujuan dari pemerintah daerah.

Jika terbukti ada penggunaan tanpa izin resmi, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Karena itu, FR NTB akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan tindakan tegas dari Pemda. Jika dalam waktu dekat tidak ada respons konkret, maka pihaknya mengancam akan menggelar aksi besar-besaran untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah.(arz)

Berita Terkait

Tingkatkan Akses Kesehatan, Pemprov NTB Luncurkan Ambulans Gratis
Dimensi Kesempurnaan Intelektualitas Terletak pada Sepuluh Fungsi Lisan yang Terkontrol dengan Sempurna: Syaikh Abu Hatim RA
Gubernur NTB Tekankan Manajemen Risiko Kunci Sukses Pembangunan Daerah
Gubernur NTB: Melindungi Perempuan dan Anak adalah Janji Moral
Sinta Iqbal Tekankan Pentingnya Peran Istri ASN dalam Kesuksesan Suami
Jambore Kader Posyandu, Ketua TP Posyandu NTB Puji Dedikasi Melayani Masyarakat dengan Hati yang Tulus
TPA Kebon Kongok Overload: Truk Sampah Mengular Berjam-jam, Dipicu Kebijakan Pembatasan 50%
NTB Melangkah ke Era Digital: Gubernur Iqbal Luncurkan DIGIHub

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 13:06 WIB

Tingkatkan Akses Kesehatan, Pemprov NTB Luncurkan Ambulans Gratis

Kamis, 11 Desember 2025 - 09:33 WIB

Gubernur NTB Tekankan Manajemen Risiko Kunci Sukses Pembangunan Daerah

Kamis, 11 Desember 2025 - 08:23 WIB

Gubernur NTB: Melindungi Perempuan dan Anak adalah Janji Moral

Senin, 8 Desember 2025 - 16:09 WIB

Sinta Iqbal Tekankan Pentingnya Peran Istri ASN dalam Kesuksesan Suami

Senin, 8 Desember 2025 - 15:03 WIB

Jambore Kader Posyandu, Ketua TP Posyandu NTB Puji Dedikasi Melayani Masyarakat dengan Hati yang Tulus

Berita Terbaru

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, saat meninjau aktifitas pasar tradisional Dasan Agung didampingi Ketua TP PKK, Sinta Agathia Iqbal dan Direktur Utama (Dirut) Bank NTB Syariah, Nazaruddin, Kamis (11/12/2025).

Ekonomi & Bisnis

Gubernur Iqbal: Saatnya Bank NTB Syariah Pulang ke Pangkuan Rakyat

Jumat, 12 Des 2025 - 08:01 WIB