Parah!, Ada Oknum Dewan NTB Gunakan Aset Pemprov untuk Usaha Ruko Pribadi

- Jurnalis

Rabu, 19 Maret 2025 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FR NTB saat hearing (dialog) dengan Dinas Dikbud NTB untuk mempertanyakan dugaan penyalahgunaan aset daerah di Kauman, Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Rabu (19/3/2025).

FR NTB saat hearing (dialog) dengan Dinas Dikbud NTB untuk mempertanyakan dugaan penyalahgunaan aset daerah di Kauman, Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Rabu (19/3/2025).

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Forum Rakyat Nusa Tenggara Barat (FR NTB) menggelar hearing (dialog) dengan Dinas Dikbud (Pendidikan dan Kebudayaan) Provinsi NTB untuk mempertanyakan dugaan penyalahgunaan aset daerah di Kauman, Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Rabu (19/3/2025).

Aset tersebut yang tercatat sebagai milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Dinas Dikbud NTB, diduga digunakan oleh seorang oknum Anggota DPRD NTB untuk pembangunan ruko pusat perbelanjaan tanpa mekanisme yang jelas dan melanggar aturan yang berlaku.

Koordinator FR NTB, Saidin Al-Fajari menyoroti kejanggalan dalam pemanfaatan aset daerah ini. Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam pemanfaatan lahan tersebut oleh pihak yang tidak berwenang.

”Mengapa aset milik Pemprov NTB bisa digunakan oleh salah satu oknum DPRD NTB untuk membangun ruko pusat perbelanjaan? Bagaimana izin pemanfaatannya? Karena ini adalah aset pemerintah daerah, tidak boleh ada pembangunan tanpa mekanisme yang jelas dan sesuai aturan hukum,” kata Saidin.

Baca Juga :  Anggota DPR RI Fauzan Khalid Minta BPN Tingkatkan Pelayanan Sertifikasi Tanah Masyarakat

Lebih lanjut, Saidin menegaskan akan membawa permasalahan ini ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset daerah. “Kami akan meminta klarifikasi langsung dari BPKAD NTB terkait status dan mekanisme pengelolaan aset ini. Jika terbukti ada penyalahgunaan atau pelanggaran aturan, maka ini harus segera ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Dikbud NTB, Jaka Wahyana membenarkan, bahwa lahan yang dipermasalahkan memang merupakan aset milik Dinas Dikbud NTB. Namun, ia menyampaikan bahwa kewenangan pengelolaan aset berada di bawah BPKAD NTB. “Betul, tanah tersebut merupakan aset milik Dinas Dikbud NTB, tetapi untuk mekanisme pengelolaannya itu adalah kewenangan BPKAD NTB,” kata Jaka Wahyana.

Baca Juga :  Anggota DPR RI Fauzan Khalid Tinjau Rumah Warga Penerima Bantuan

Berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, aset daerah hanya bisa dimanfaatkan melalui mekanisme yang sah, seperti sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, atau pemindahtanganan yang harus mendapat persetujuan dari pemerintah daerah.

Jika terbukti ada penggunaan tanpa izin resmi, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Karena itu, FR NTB akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan tindakan tegas dari Pemda. Jika dalam waktu dekat tidak ada respons konkret, maka pihaknya mengancam akan menggelar aksi besar-besaran untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah.(arz)

Berita Terkait

Wujudkan Filosofi “Berkah Bermakna”, Bank NTB Syariah Gelar Aksi Pelestarian Lingkungan di Bendungan Penyaring Sumbawa
INDIKATOR KECERDASAN INTELEKTUALITAS DAN SPRITUALITAS DALAM BIDIKAN SUFISTIK: BELAJAR DARI PENJELASAN NABI MUHAMMAD SAW & ALI BIN ABI THALIB KARRAMALLAHU WAJHAH
Jawara Modifikator Pamerkan Karya di Pesta Akbar Honda Modif Contest
Sidang Paripurna Pemandangan Umum terhadap Nota Keuangan dan Raperda tentang APBD 2026
Jelang Hari Anti Korupsi se-Dunia, Pemkab Loteng Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi
Gubernur Iqbal: Dokumen RPJMD Menjadi ‘Kitab Suci’ dalam Menjalankan Program 2026
Pegiat Literasi Kota Mataram Raih Dua Penghargaan Nasional Perpusnas RI
Angka Kecelakaan Melonjak, Operasi Zebra Rinjani 2025 Resmi Digelar di NTB

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 09:09 WIB

Wujudkan Filosofi “Berkah Bermakna”, Bank NTB Syariah Gelar Aksi Pelestarian Lingkungan di Bendungan Penyaring Sumbawa

Kamis, 20 November 2025 - 08:03 WIB

INDIKATOR KECERDASAN INTELEKTUALITAS DAN SPRITUALITAS DALAM BIDIKAN SUFISTIK: BELAJAR DARI PENJELASAN NABI MUHAMMAD SAW & ALI BIN ABI THALIB KARRAMALLAHU WAJHAH

Selasa, 18 November 2025 - 15:04 WIB

Jawara Modifikator Pamerkan Karya di Pesta Akbar Honda Modif Contest

Selasa, 18 November 2025 - 14:02 WIB

Sidang Paripurna Pemandangan Umum terhadap Nota Keuangan dan Raperda tentang APBD 2026

Senin, 17 November 2025 - 18:07 WIB

Jelang Hari Anti Korupsi se-Dunia, Pemkab Loteng Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi

Berita Terbaru

Galaxy A07, pilihan pasti buat berbagai aktivitas.

Ekonomi & Bisnis

Eksplor Fitur Galaxy A07, Cocok untuk Kamu yang Aktif

Kamis, 20 Nov 2025 - 08:27 WIB

Suasana Musda  ke-V FKSPP Kabupaten Lotim, di Aula Kemenag Lotim, Rabu (19/11/2025).

Politik

Wakili Wabup, Asisten 1 Buka Musda V FKSPP Lotim

Rabu, 19 Nov 2025 - 10:03 WIB