Parah!, Ada Oknum Dewan NTB Gunakan Aset Pemprov untuk Usaha Ruko Pribadi

- Jurnalis

Rabu, 19 Maret 2025 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FR NTB saat hearing (dialog) dengan Dinas Dikbud NTB untuk mempertanyakan dugaan penyalahgunaan aset daerah di Kauman, Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Rabu (19/3/2025).

FR NTB saat hearing (dialog) dengan Dinas Dikbud NTB untuk mempertanyakan dugaan penyalahgunaan aset daerah di Kauman, Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Rabu (19/3/2025).

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Forum Rakyat Nusa Tenggara Barat (FR NTB) menggelar hearing (dialog) dengan Dinas Dikbud (Pendidikan dan Kebudayaan) Provinsi NTB untuk mempertanyakan dugaan penyalahgunaan aset daerah di Kauman, Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Rabu (19/3/2025).

Aset tersebut yang tercatat sebagai milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Dinas Dikbud NTB, diduga digunakan oleh seorang oknum Anggota DPRD NTB untuk pembangunan ruko pusat perbelanjaan tanpa mekanisme yang jelas dan melanggar aturan yang berlaku.

Koordinator FR NTB, Saidin Al-Fajari menyoroti kejanggalan dalam pemanfaatan aset daerah ini. Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam pemanfaatan lahan tersebut oleh pihak yang tidak berwenang.

”Mengapa aset milik Pemprov NTB bisa digunakan oleh salah satu oknum DPRD NTB untuk membangun ruko pusat perbelanjaan? Bagaimana izin pemanfaatannya? Karena ini adalah aset pemerintah daerah, tidak boleh ada pembangunan tanpa mekanisme yang jelas dan sesuai aturan hukum,” kata Saidin.

Baca Juga :  Gabungan Aktivis Lombok Barat Desak DPRD Buat Pansus

Lebih lanjut, Saidin menegaskan akan membawa permasalahan ini ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset daerah. “Kami akan meminta klarifikasi langsung dari BPKAD NTB terkait status dan mekanisme pengelolaan aset ini. Jika terbukti ada penyalahgunaan atau pelanggaran aturan, maka ini harus segera ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Dikbud NTB, Jaka Wahyana membenarkan, bahwa lahan yang dipermasalahkan memang merupakan aset milik Dinas Dikbud NTB. Namun, ia menyampaikan bahwa kewenangan pengelolaan aset berada di bawah BPKAD NTB. “Betul, tanah tersebut merupakan aset milik Dinas Dikbud NTB, tetapi untuk mekanisme pengelolaannya itu adalah kewenangan BPKAD NTB,” kata Jaka Wahyana.

Baca Juga :  TRANSFORMASI DIGITAL UNTUK DAERAH

Berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, aset daerah hanya bisa dimanfaatkan melalui mekanisme yang sah, seperti sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, atau pemindahtanganan yang harus mendapat persetujuan dari pemerintah daerah.

Jika terbukti ada penggunaan tanpa izin resmi, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Karena itu, FR NTB akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan tindakan tegas dari Pemda. Jika dalam waktu dekat tidak ada respons konkret, maka pihaknya mengancam akan menggelar aksi besar-besaran untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah.(arz)

Berita Terkait

Kukuhkan 45 Anggota Paskibraka, Ini Pesan Gubernur NTB
Gubernur Berharap Gerakan Pramuka NTB Perkuat Karakter Generasi Muda
Geger! Jasad Lansia Ditemukan Wisatawan Asing di Pantai Melase Batu Layar
Ingin Tahu Fungsi dan Ciri Kerusakan Kiprok Motor, Simak Pembahasannya!
Semarak Pembagian Ribuan Bendera Merah Putih di NTB
Ini Tanda-Tanda Mangkok Kopling Motor Matik Harus Diganti
KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA: BERSATU, BERDAULAT, RAKYAT SEJAHTERA, INDONESIA MAJU: REFLEKSI 80 INDONESIA MERDEKA
TGH Sibawaihi Mutawalli dalam Kenangan Masyarakat: Meneladani Kesalehan Sosial Sang Tuan Guru

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 20:03 WIB

Kukuhkan 45 Anggota Paskibraka, Ini Pesan Gubernur NTB

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 09:07 WIB

Gubernur Berharap Gerakan Pramuka NTB Perkuat Karakter Generasi Muda

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:02 WIB

Geger! Jasad Lansia Ditemukan Wisatawan Asing di Pantai Melase Batu Layar

Kamis, 14 Agustus 2025 - 13:02 WIB

Ingin Tahu Fungsi dan Ciri Kerusakan Kiprok Motor, Simak Pembahasannya!

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:00 WIB

Semarak Pembagian Ribuan Bendera Merah Putih di NTB

Berita Terbaru

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal saat mengukuhkan 45 anggota Paskibraka, di   Pendopo Gubernur NTB, Sabtu (16/8/2025).

Umum

Kukuhkan 45 Anggota Paskibraka, Ini Pesan Gubernur NTB

Sabtu, 16 Agu 2025 - 20:03 WIB

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal saat menjadi pembina upacara pada Peringatan Hari Pramuka ke-64 tahun 2025 yang digelar di Halaman Kantor BRIDA NTB, Sabtu (16/8)/2025.

Uncategorized

Gubernur Berharap Gerakan Pramuka NTB Perkuat Karakter Generasi Muda

Sabtu, 16 Agu 2025 - 09:07 WIB