MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Forum Rakyat Nusa Tenggara Barat (FR NTB) menggelar hearing (dialog) dengan Dinas Dikbud (Pendidikan dan Kebudayaan) Provinsi NTB untuk mempertanyakan dugaan penyalahgunaan aset daerah di Kauman, Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Rabu (19/3/2025).
Aset tersebut yang tercatat sebagai milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Dinas Dikbud NTB, diduga digunakan oleh seorang oknum Anggota DPRD NTB untuk pembangunan ruko pusat perbelanjaan tanpa mekanisme yang jelas dan melanggar aturan yang berlaku.
Koordinator FR NTB, Saidin Al-Fajari menyoroti kejanggalan dalam pemanfaatan aset daerah ini. Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam pemanfaatan lahan tersebut oleh pihak yang tidak berwenang.
”Mengapa aset milik Pemprov NTB bisa digunakan oleh salah satu oknum DPRD NTB untuk membangun ruko pusat perbelanjaan? Bagaimana izin pemanfaatannya? Karena ini adalah aset pemerintah daerah, tidak boleh ada pembangunan tanpa mekanisme yang jelas dan sesuai aturan hukum,” kata Saidin.
Lebih lanjut, Saidin menegaskan akan membawa permasalahan ini ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset daerah. “Kami akan meminta klarifikasi langsung dari BPKAD NTB terkait status dan mekanisme pengelolaan aset ini. Jika terbukti ada penyalahgunaan atau pelanggaran aturan, maka ini harus segera ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Dikbud NTB, Jaka Wahyana membenarkan, bahwa lahan yang dipermasalahkan memang merupakan aset milik Dinas Dikbud NTB. Namun, ia menyampaikan bahwa kewenangan pengelolaan aset berada di bawah BPKAD NTB. “Betul, tanah tersebut merupakan aset milik Dinas Dikbud NTB, tetapi untuk mekanisme pengelolaannya itu adalah kewenangan BPKAD NTB,” kata Jaka Wahyana.
Berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, aset daerah hanya bisa dimanfaatkan melalui mekanisme yang sah, seperti sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, atau pemindahtanganan yang harus mendapat persetujuan dari pemerintah daerah.
Jika terbukti ada penggunaan tanpa izin resmi, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Karena itu, FR NTB akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan tindakan tegas dari Pemda. Jika dalam waktu dekat tidak ada respons konkret, maka pihaknya mengancam akan menggelar aksi besar-besaran untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah.(arz)