Parah!, Ada Oknum Dewan NTB Gunakan Aset Pemprov untuk Usaha Ruko Pribadi

- Jurnalis

Rabu, 19 Maret 2025 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FR NTB saat hearing (dialog) dengan Dinas Dikbud NTB untuk mempertanyakan dugaan penyalahgunaan aset daerah di Kauman, Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Rabu (19/3/2025).

FR NTB saat hearing (dialog) dengan Dinas Dikbud NTB untuk mempertanyakan dugaan penyalahgunaan aset daerah di Kauman, Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Rabu (19/3/2025).

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Forum Rakyat Nusa Tenggara Barat (FR NTB) menggelar hearing (dialog) dengan Dinas Dikbud (Pendidikan dan Kebudayaan) Provinsi NTB untuk mempertanyakan dugaan penyalahgunaan aset daerah di Kauman, Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Rabu (19/3/2025).

Aset tersebut yang tercatat sebagai milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Dinas Dikbud NTB, diduga digunakan oleh seorang oknum Anggota DPRD NTB untuk pembangunan ruko pusat perbelanjaan tanpa mekanisme yang jelas dan melanggar aturan yang berlaku.

Koordinator FR NTB, Saidin Al-Fajari menyoroti kejanggalan dalam pemanfaatan aset daerah ini. Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam pemanfaatan lahan tersebut oleh pihak yang tidak berwenang.

”Mengapa aset milik Pemprov NTB bisa digunakan oleh salah satu oknum DPRD NTB untuk membangun ruko pusat perbelanjaan? Bagaimana izin pemanfaatannya? Karena ini adalah aset pemerintah daerah, tidak boleh ada pembangunan tanpa mekanisme yang jelas dan sesuai aturan hukum,” kata Saidin.

Baca Juga :  Remaja Hilang di Pantai Ketapak Ditemukan Meninggal Dunia

Lebih lanjut, Saidin menegaskan akan membawa permasalahan ini ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset daerah. “Kami akan meminta klarifikasi langsung dari BPKAD NTB terkait status dan mekanisme pengelolaan aset ini. Jika terbukti ada penyalahgunaan atau pelanggaran aturan, maka ini harus segera ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Dikbud NTB, Jaka Wahyana membenarkan, bahwa lahan yang dipermasalahkan memang merupakan aset milik Dinas Dikbud NTB. Namun, ia menyampaikan bahwa kewenangan pengelolaan aset berada di bawah BPKAD NTB. “Betul, tanah tersebut merupakan aset milik Dinas Dikbud NTB, tetapi untuk mekanisme pengelolaannya itu adalah kewenangan BPKAD NTB,” kata Jaka Wahyana.

Baca Juga :  Asyik! 500 Konsumen Loyal Honda Ditemui Pebalap MotoGP

Berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, aset daerah hanya bisa dimanfaatkan melalui mekanisme yang sah, seperti sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, atau pemindahtanganan yang harus mendapat persetujuan dari pemerintah daerah.

Jika terbukti ada penggunaan tanpa izin resmi, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Karena itu, FR NTB akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan tindakan tegas dari Pemda. Jika dalam waktu dekat tidak ada respons konkret, maka pihaknya mengancam akan menggelar aksi besar-besaran untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah.(arz)

Berita Terkait

Jadi Irup HUT Bhayangkara ke-79, Bupati Lotim Sebut Polri Semakin Dicintai Rakyat
HUT Bhayangkara ke-79 Jadi Momen Penting Untuk Evaluasi dan Introspeksi Perjalanan Polri
Faozal Tekankan Pentingnya Meningkatkan Kolaborasi Lintas Sektor
Era Baru Pelayanan Disabilitas, Kecamatan Keruak Siap Layani ODDP Secara Terkoordinasi
Ketahui Penyebab Seal Kruk As Motor Sering Bocor #Tips Cari_Aman
PEACEFULL MUHARRAM: ASTACITA [8] INSPIRATIF PESAN KEDAMAIAN DALAM SPIRIT PERADABAN HIJRAH RASULULLAH SAW
Soroti Krisis Sampah Plastik di Masa Depan, DLH dan Polres Lombok Utara Gelar Aksi Bersih
Tips Aman, Perawatan Motor Honda Agar Tetap Prima Setelah Lama Ditinggal Keluar Daerah

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 11:09 WIB

Jadi Irup HUT Bhayangkara ke-79, Bupati Lotim Sebut Polri Semakin Dicintai Rakyat

Selasa, 1 Juli 2025 - 09:33 WIB

HUT Bhayangkara ke-79 Jadi Momen Penting Untuk Evaluasi dan Introspeksi Perjalanan Polri

Senin, 30 Juni 2025 - 09:10 WIB

Era Baru Pelayanan Disabilitas, Kecamatan Keruak Siap Layani ODDP Secara Terkoordinasi

Minggu, 29 Juni 2025 - 09:06 WIB

Ketahui Penyebab Seal Kruk As Motor Sering Bocor #Tips Cari_Aman

Sabtu, 28 Juni 2025 - 09:27 WIB

PEACEFULL MUHARRAM: ASTACITA [8] INSPIRATIF PESAN KEDAMAIAN DALAM SPIRIT PERADABAN HIJRAH RASULULLAH SAW

Berita Terbaru

Para peserta yang tergabung dalam binaan Sekolah Satu Hati (SSH) dari wilayah Jakarta dan Jabar, diajak untuk menjaga dan mempopulerkan budaya angklung ke masyarakat dalam negeri hingga mancanegara.

Pariwisata Seni Budaya

AHM Gandeng Puluhan Sekolah Jaga Warisan Budaya Indonesia

Selasa, 1 Jul 2025 - 10:04 WIB