LOMBOK TENGAH, LOMBOKTODAY.ID – Komisi III DPRD Lombok Tengah (Loteng) mengkritisi kondisi sampah dan kebersihan di wilayah Loteng. Anggota DPRD Loteng, H Ihsan mempertanyakan keseriusan eksekutif dalam menangani darurat sampah yang semakin mengkhawatirkan di wilayah Kabupaten Loteng.
Kurangnya alokasi anggaran untuk penanganan sampah, H Ihsan yang juga merupakan politikus PKB menegaskan, bahwa kebijakan refocusing atau efisiensi APBD 2025 sama sekali tidak menyentuh persoalan penanganan sampah.
“Fakta di lapangan menunjukkan tidak adanya keseriusan untuk membereskan darurat sampah. Ini terlihat dari tidak adanya draf anggaran untuk penanganan sampah,” tegas Haji Ihsan.
Padahal, penanganan sampah di Kabupaten Loteng saat ini hanya mengandalkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Upaya Kabupaten Loteng, khususnya di Kota Praya menjadi Daerah Bersih dinilai sulit terwujud tanpa sinergitas dan dukungan nyata dari pemerintah daerah (Pemda).
Meski Kelurahan dan Desa di Kabupaten Loteng didorong untuk membangun TPS (tempat penampungan sementara sampah) melalui anggaran dana desa, tidak ada dukungan konkret dari APBD.
H Ihsan menilai, sampah akan menjadi bom waktu yang tidak lama lagi akan menyebabkan beberapa titik saluran tersumbat dan mengakibatkan terjadinya banjir,
Sebagai mantan aktivis, H Ihsan menyarankan Pemda Kabupaten Loteng untuk segera menggali akar masalah dan melakukan monitoring serta evaluasi secara rutin dan masif. “Pemerintah tidak boleh hanya fokus pada hal-hal teknis seperti mengangkut dan membuang sampah ke TPA. Harus ada upaya untuk mematuhi komitmen dan meluruskan niat ke depan yang lebih berpihak pada lingkungan hidup,” ujarnya.
Jika tidak ada langkah serius dari pemerintah, lanjut H Ikhsan, maka masalah sampah di Kabupaten Loteng berpotensi menjadi krisis lingkungan yang lebih besar. Tanpa TPA di masing-masing Kelurahandan/Desa dan Kecamatan yang memadai dan sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi, sampah akan terus menumpuk dan mencemari lingkungan dan akan berdampak pada kesehatan masyarakat.(LS)