Wali Kota Mataram Terbitkan Edaran Larangan Pelaksanaan Perpisahan di Luar Sekolah

- Jurnalis

Kamis, 24 April 2025 - 08:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran Wali Kota Mataram.

Surat Edaran Wali Kota Mataram.

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Wali Kota Mataram, H Mohan Roliskana menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400.3.1/999/SETDA/II/2025 tentang Larangan Melaksanakan Pelepasan atau Perpisahan Peserta Didik di Luar Lingkungan Satuan Pendidikan Lingkup Pemerintah Kota Mataram.

Dalam Surat Edaran yang diterbitkan tertanggal 24 April 2025 itu, Wali Kota Mohan Roliskana menyampaikan beberapa hal, di antaranya; Pertama, satuan Pendidikan di Kota Mataram yang menyelenggarakan kegiatan perpisahan atau pelepasan sekolah, wajib dilaksanakan secara sederhana di lingkungan sekolah masing-masing dan tidak diperkenankan memungut sumbangan dari orang tua siswa dalam bentuk apa pun; Kedua, kepanitiaan dalam pelaksanaan kegiatan perpisahaan atau pelepasan sekolah tidak boleh melibatkan pihak sekolah, baik kepala sekolah, guru, maupun tenaga kependidikan, guna menghindari potensi penyalahgunaan wewenang yang dapat membebani pihak tertentu secara finansial.

Baca Juga :  Bertabur Promo, Beli Motor Honda Pakai Program FYP

Berikutnya ketiga, satuan pendidikan dilarang mengadakan kegiatan tur atau perjalanan ke luar kota dalam rangka acara perpisahan sekolah atau pelepasan peserta didik, karena dapat berisiko pada keselamatan peserta didik, dan dapat membebani orang tua peserta didik secara finansial; Keempat, setiap sekolah diimbau untuk menjadikan kegiatan perpisahan sekolah atau pelepasan peserta didik sebagai ajang edukasi yang dapat menanamkan nilai kebersamaan, kedisiplinan, dan kecintaan terhadap lingkungan sekolah, dengan memanfaatkan sarana yang telah tersedia.

Baca Juga :  Saat Jadi Pengurus ICMI, Tamsil Linrung Kenang Pengalaman Bangun Pesantren Modern Sistem Boarding School

Terakhir kelima, Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini dan memberikan sanksi kepada pihak sekolah yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana telah diatur dalam regulasi yang berlaku.(arz)

Berita Terkait

Satpol PP NTB Gencar Patroli Untuk Mencegah Pelajar Berkeliaran Saat Jam Belajar
Kadis Dikbud Lotim Sebut DAK Sekolah Tahun 2025 Dikerjakan Swakelola
KURIKULUM CINTA KEDAMAIAN DAN KEBERSAMAAN DALAM NARASI NORMATIVITAS AGAMA
KKP UIN Mataram Motivasi Generasi Muda Perempuan Mengenai Pentingnya Literasi Digital
Soal Perdebatan LAM di Sidang MK, Ketua Komite III DPD RI: Tak Hanya Soal Standar Mutu, Perhatikan Juga Kesiapan Perguruan Tinggi Daerah
Kadis Dikbud Lotim Langsung Datangi SDN 2 Setungkep Lingsar
Ketahui Aturan dalam Berboncengan, Agar Tidak Melanggar dan Ditilang
SDN 2 Setungkep Lingsar Kecamatan Keruak Hanya Dapat 5 Orang Siswa Baru

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:04 WIB

Satpol PP NTB Gencar Patroli Untuk Mencegah Pelajar Berkeliaran Saat Jam Belajar

Senin, 28 Juli 2025 - 15:03 WIB

Kadis Dikbud Lotim Sebut DAK Sekolah Tahun 2025 Dikerjakan Swakelola

Senin, 28 Juli 2025 - 10:05 WIB

KURIKULUM CINTA KEDAMAIAN DAN KEBERSAMAAN DALAM NARASI NORMATIVITAS AGAMA

Kamis, 24 Juli 2025 - 18:08 WIB

KKP UIN Mataram Motivasi Generasi Muda Perempuan Mengenai Pentingnya Literasi Digital

Kamis, 24 Juli 2025 - 14:08 WIB

Soal Perdebatan LAM di Sidang MK, Ketua Komite III DPD RI: Tak Hanya Soal Standar Mutu, Perhatikan Juga Kesiapan Perguruan Tinggi Daerah

Berita Terbaru