Wali Kota Mataram Terbitkan Edaran Larangan Pelaksanaan Perpisahan di Luar Sekolah

- Jurnalis

Kamis, 24 April 2025 - 08:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran Wali Kota Mataram.

Surat Edaran Wali Kota Mataram.

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Wali Kota Mataram, H Mohan Roliskana menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400.3.1/999/SETDA/II/2025 tentang Larangan Melaksanakan Pelepasan atau Perpisahan Peserta Didik di Luar Lingkungan Satuan Pendidikan Lingkup Pemerintah Kota Mataram.

Dalam Surat Edaran yang diterbitkan tertanggal 24 April 2025 itu, Wali Kota Mohan Roliskana menyampaikan beberapa hal, di antaranya; Pertama, satuan Pendidikan di Kota Mataram yang menyelenggarakan kegiatan perpisahan atau pelepasan sekolah, wajib dilaksanakan secara sederhana di lingkungan sekolah masing-masing dan tidak diperkenankan memungut sumbangan dari orang tua siswa dalam bentuk apa pun; Kedua, kepanitiaan dalam pelaksanaan kegiatan perpisahaan atau pelepasan sekolah tidak boleh melibatkan pihak sekolah, baik kepala sekolah, guru, maupun tenaga kependidikan, guna menghindari potensi penyalahgunaan wewenang yang dapat membebani pihak tertentu secara finansial.

Baca Juga :  Polemik Ijazah Jokowi Jadi Diskusi Aktivis dan Akademisi Tersohor NTB

Berikutnya ketiga, satuan pendidikan dilarang mengadakan kegiatan tur atau perjalanan ke luar kota dalam rangka acara perpisahan sekolah atau pelepasan peserta didik, karena dapat berisiko pada keselamatan peserta didik, dan dapat membebani orang tua peserta didik secara finansial; Keempat, setiap sekolah diimbau untuk menjadikan kegiatan perpisahan sekolah atau pelepasan peserta didik sebagai ajang edukasi yang dapat menanamkan nilai kebersamaan, kedisiplinan, dan kecintaan terhadap lingkungan sekolah, dengan memanfaatkan sarana yang telah tersedia.

Baca Juga :  Waketum DPP KNPI Saiful Chaniago: Mendikbudristek Gagal, Marak Pelajar Bunuh Pelajar

Terakhir kelima, Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini dan memberikan sanksi kepada pihak sekolah yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana telah diatur dalam regulasi yang berlaku.(arz)

Berita Terkait

Guru adalah Agen Peradaban Berkelanjutan Bangsa
SPMB 2025 Masih Bermasalah, DPD RI Akan Lakukan Pengawasan
Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi Penerapan SE Kadis Dikbud NTB Terkait Penggalangan Dana BPP
Komite III DPD RI Dorong Reformasi Pendidikan Demi Kesejahteraan Guru dan Masa Depan Generasi Bangsa
STIT Wali Jerowaru Raih Akreditasi Baik Sekali, Target Jadi Universitas di Tahun 2030
High School in Harmony Astra Berikan Wadah Bagi Pelajar Belajar Dunia Industri
Komite III DPD RI Soroti Pelaksanaan SPMB dan Revisi UU Sisdiknas
High School in Harmony Astra Berikan Wadah Bagi Pelajar Belajar Dunia Industri

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 10:45 WIB

Guru adalah Agen Peradaban Berkelanjutan Bangsa

Selasa, 9 September 2025 - 15:00 WIB

SPMB 2025 Masih Bermasalah, DPD RI Akan Lakukan Pengawasan

Rabu, 3 September 2025 - 15:09 WIB

Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi Penerapan SE Kadis Dikbud NTB Terkait Penggalangan Dana BPP

Kamis, 28 Agustus 2025 - 13:06 WIB

Komite III DPD RI Dorong Reformasi Pendidikan Demi Kesejahteraan Guru dan Masa Depan Generasi Bangsa

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

STIT Wali Jerowaru Raih Akreditasi Baik Sekali, Target Jadi Universitas di Tahun 2030

Berita Terbaru

Terlihat ibu guru sedang fokus mengajar muridnya di  ruang kelas.

Nasional

Guru adalah Agen Peradaban Berkelanjutan Bangsa

Jumat, 12 Sep 2025 - 10:45 WIB

Wabup Lotim, Edwin Hadiwijaya saat menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Timur.

Ekonomi & Bisnis

Dewan dan Eksekutif Lombok Timur Sepakat Bahas Perubahan KUA-PPAS 2025

Jumat, 12 Sep 2025 - 09:01 WIB