Wali Kota Mataram Terbitkan Edaran Larangan Pelaksanaan Perpisahan di Luar Sekolah

- Jurnalis

Kamis, 24 April 2025 - 08:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran Wali Kota Mataram.

Surat Edaran Wali Kota Mataram.

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Wali Kota Mataram, H Mohan Roliskana menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400.3.1/999/SETDA/II/2025 tentang Larangan Melaksanakan Pelepasan atau Perpisahan Peserta Didik di Luar Lingkungan Satuan Pendidikan Lingkup Pemerintah Kota Mataram.

Dalam Surat Edaran yang diterbitkan tertanggal 24 April 2025 itu, Wali Kota Mohan Roliskana menyampaikan beberapa hal, di antaranya; Pertama, satuan Pendidikan di Kota Mataram yang menyelenggarakan kegiatan perpisahan atau pelepasan sekolah, wajib dilaksanakan secara sederhana di lingkungan sekolah masing-masing dan tidak diperkenankan memungut sumbangan dari orang tua siswa dalam bentuk apa pun; Kedua, kepanitiaan dalam pelaksanaan kegiatan perpisahaan atau pelepasan sekolah tidak boleh melibatkan pihak sekolah, baik kepala sekolah, guru, maupun tenaga kependidikan, guna menghindari potensi penyalahgunaan wewenang yang dapat membebani pihak tertentu secara finansial.

Baca Juga :  Civitas Akademika IAIH Pancor Sebut NBDI Adalah Spirit Bagi Generasi Segala Zaman

Berikutnya ketiga, satuan pendidikan dilarang mengadakan kegiatan tur atau perjalanan ke luar kota dalam rangka acara perpisahan sekolah atau pelepasan peserta didik, karena dapat berisiko pada keselamatan peserta didik, dan dapat membebani orang tua peserta didik secara finansial; Keempat, setiap sekolah diimbau untuk menjadikan kegiatan perpisahan sekolah atau pelepasan peserta didik sebagai ajang edukasi yang dapat menanamkan nilai kebersamaan, kedisiplinan, dan kecintaan terhadap lingkungan sekolah, dengan memanfaatkan sarana yang telah tersedia.

Baca Juga :  DPD Kasta Lombok Tengah Kecam Keterlibatan Oknum Anggota DPRD dalam Proyek MBG

Terakhir kelima, Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini dan memberikan sanksi kepada pihak sekolah yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana telah diatur dalam regulasi yang berlaku.(arz)

Berita Terkait

Gubernur NTB Komitmen Perjuangkan Unsa Jadi Universitas Negeri Samawa dan Dirikan Fakultas Kedokteran Pertama di Pulau Sumbawa
Ponpes Lentera Hati Anugerahkan Gelar ‘Yai Menteri’ kepada Mendikdasmen Abdul Mu’ti di Hari Santri Nasional
Tastura Mengajar Gandeng PDAM Loteng dan TP PKK NTB Kuatkan Literasi Siswa
Wamendikdasmen Tekankan Kepala Sekolah sebagai Arsitek Pembelajaran Adaptif
Pemkab Lotim Siapkan Lahan 20 Hektare untuk Sekolah Garuda
Seorang Budayawan Gagas ‘’Repoq Literasi’’ untuk Restorasi Pertanian di Lotim
Menhaj Gus Irfan Silaturahmi ke Ponpes NU Abhariyah
Video Tak Senonoh 3 Siswi SMPN 1 Terara Viral di Medsos, Unit PPA Turun Tangan

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:02 WIB

Gubernur NTB Komitmen Perjuangkan Unsa Jadi Universitas Negeri Samawa dan Dirikan Fakultas Kedokteran Pertama di Pulau Sumbawa

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:01 WIB

Ponpes Lentera Hati Anugerahkan Gelar ‘Yai Menteri’ kepada Mendikdasmen Abdul Mu’ti di Hari Santri Nasional

Senin, 20 Oktober 2025 - 07:10 WIB

Tastura Mengajar Gandeng PDAM Loteng dan TP PKK NTB Kuatkan Literasi Siswa

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:03 WIB

Wamendikdasmen Tekankan Kepala Sekolah sebagai Arsitek Pembelajaran Adaptif

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:01 WIB

Pemkab Lotim Siapkan Lahan 20 Hektare untuk Sekolah Garuda

Berita Terbaru