JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – DPD RI menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2024, dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2024 yang dilakukan oleh BPK RI. Laporan tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua DPD RI, Yorrys Raweyai.
“Dari berbagai laporan dan catatan yang telah disampaikan oleh BPK RI, kami meminta kepada seluruh Anggota DPD RI dan Alat Kelengkapan DPD RI untuk menjadikannya sebagai catatan penting dalam pelaksanaan tugas-tugas konstitusional,” kata Yorrys, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Senator asal Papua Tengah ini berharap laporan tersebut dapat menjadi bahan dalam bersinergi dengan pemerintah daerah khususnya dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI. Tentunya hal itu demi perbaikan dan terwujudnya tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Kami akan menyerahkan LHP LKPP Tahun 2024 dan IHPS II Tahun 2024 dari BPK RI kepada Pimpinan Komite IV untuk dibahas dalam rapat pleno sesuai dengan bidang tugasnya,” ujar Yorrys.
Sebelumnya, DPD RI telah mengesahkan Pertimbangan DPD RI terhadap IHPS I Tahun 2024 pada Sidang Paripurna DPD RI ke-9 tanggal 11 Desember 2024 yang lalu. Terhadap IHPS I Tahun 2024, DPD RI merekomendasikan beberapa hal penting.
“Salah satunya DPD RI mendorong peningkatan koordinasi antara BPK RI dan Aparat Penegak Hukum (APH), guna menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK RI yang berindikasi menyebabkan kerugian negara/daerah akibat pelanggaran dan ketidakpatuhan entitas,” papar Yorrys.
Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua BPK RI, Budi Prijono menyampaikan bahwa pihaknya telah merampungkan pemeriksaan LKPP tahun 2024 tepat waktu sesuai amanat perundang-undangan setelah menerima laporan keuangan unaudited dari pemerintah pada 21 maret 2025. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK RI telah menetapkan untuk memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPP tahun 2024,” tuturnya.
Ia menambahkan opini WTP atas LKPP tersebut selaras dengan pencapaian opini WTP atas LKBUN dan 84 laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL), serta opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) untuk dua LKKL. “Dua LKKL yakni laporan keuangan Badan Pangan Nasional dan Badan Karantina Indonesia,” kata Budi.(arz)