MENGHAYALKAN VISI MISI GUBERNUR NTB LMI “NTB MAKMUR MENDUNIA” (Bagian 2)

- Jurnalis

Jumat, 16 Mei 2025 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

H MUSA SHOFIANDY.

H MUSA SHOFIANDY.

Oleh: H MUSA SHOFIANDY │

SATU hal yang tidak boleh diabaikan dalam upaya pencapaian tujuan program, lebih-lebih dalam Birokrasi Pemerintahan sebagai Pengayom, Pelayan dan Pelaksana berbagai program pemerintahan dan pembangunan adalah tersedinya sumber daya manusia Birokrasi yang memiliki kompetensi.

Kompetensi berasal dari bahasa Inggris Competence yang secara sederhana berarti kecakapan, kemampuan dan ketangkasan (John M Echol dan Hasan Shadily, 1992:132). Menurut pengertian ini, terlihat bahwa kompetensi berhubungan dengan sesuatu kemampuan yang harus dimiliki seseorang, berupa kualitas yang terdiri dari keahlian dan keterampilan.

Menurut Moenir (2000) yang dimaksud dengan kemampuan dalam hubungannya dengan pekerjaan adalah suatu keadaan pada seseorang yang secara penuh kesungguhan berdaya guna dan berhasil guna melaksanaan pekerjaan, sehingga menghasilkan sesuatu yang optimal.

Keadaan yang dimaksud menuntut adanya kualitas yang harus dimiliki seorang birokrat. Bagaimana dengan birokrasi Pemerintahan pada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB), yang saat ini di bawah kendali Gubernur Lalu Muhamad Iqbal dan Wakil Gubernur Indah Dhamayanti Putri ? Kita yakin dan harus yakin bahwa sumber daya manusia Birokrasi yang ada di Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memiliki kualitas yang memadai dan Insya Allah akan mampu untuk mengemban amanat dan membawa NTB Makmur Mendunia, dengan catatan sumber daya manusia (SDM) yang ada tersebut benar-benar dikelola dengan baik dan benar berdasarkan azas tata kelola Birokrasi Pemerintahan, tidak didasarkan atas rasa suka tidak suka, senang tidak senang, karena faktor keluarga, sahabat, orang dekat, tim sukses pemenangan saat pemilihan dan/atau faktor negatif lainnya.

Berikut kita coba mendalami analisis terkait program unggulan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal yang dihajatkan menuju NTB Makmur Mendunia. (Tulisan berikut ini merupakan lanjutan dari tulisan sebeumnya)

  1. Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM):

Program ini berfokus pada peningkatan akses terhadap pendidikan berkualitas, peningkatan keterampilan kerja, serta pengembangan talent pool yang kompeten dan berdaya saing.

Keberadaan Sumber Daya Manusia yang berkualitas adalah menjadi faktor utama dan penting dalam upaya memajukan sebuah organisasi dan daerah/Negara, terutama sekali sumber daya manusia Birokrasi Pengelola Pemerintahan dan Pembangunan dalam suatu daerah, baik daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan daerah level di bawahnya.

Sumber Daya Manusia merupakan salah satu faktor yang tidak dapat dilepaskan dari dan dalam sebuah organisasi. Ketersediaan Sumber Daya Manusia sangat dibutuhkan karena diyakini bahwa ada rasio-rasio tertentu yang menjadi pedoman untuk penyelesaian suatu kegiatan ataupun pekerjaan, kuantitas dan kualitas sumber daya manusia dalam organisasi menjadi faktor penentu keberhasilan organisasi, baik organisasi formal maupun organisasi informal. Baik organisasi Pemerintahan maupun swasta.

Hasibuan Malayu, SP dalam  bukunya Manajemen Sumber Daya Manusia (2000), menyatakan “Sumber Daya Manusia adalah merupakan kemampuan terpadu/interaksi antara Daya Pikir (akal budi) yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman dengan Daya Fisik (kecakapan atau keterampilan) yang dimiliki masing-masing individu manusia”.

Daya pikir merupakan kecerdasan (modal dasar) yang dibawa oleh manusia sejak lahir  yang membuat manusia mampu melakukan hal-hal yang tidak mungkin dilakukan secara fisik atau daya fisik manusia. Di mana, dengan menggunakan akal budinya manusia mampu mencari cara atau jalan keluar untuk mengatasi berbagai permasalahan yang tidak mampu dilakukan oleh daya fisik manusia dengan berbagai inovasi dan ide yang diolah oleh daya pikir manusia. Kecerdasan manusia tolak ukurnya adalah Intelligence Quotient (IQ) dan Emotional Quotient (EQ).

Sedangkan daya fisik berupa ketrampilan atau kecakapan yang didapat atau diperoleh melalui pelatihan dan/atau  usaha belajar manusia itu sendiri. Kemampuan manusia itu sendiri ditentukan oleh daya pikir dan daya fisiknya sehingga manusia menjadi unsur utama dalam aktivitas kegiatan baik secara individual maupun dalam organisasi.

Dari sedikit uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Sumber Daya Manusia akan sangat mempengaruhi organisasi, arah dan tujuan serta pencapaian organisasi sangat ditentukan oleh ketersediaan sumber daya manusia yang ada, baik secara kuantitas maupun kualitas.

Dalam Visi Misi Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, disebutkan bahwa, Program Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia ini berfokus pada peningkatan akses terhadap pendidikan berkualitas, peningkatan keterampilan kerja, serta pengembangan talent pool yang kompeten dan berdaya saing.

Kita yakin bahwa pernyataan ini disampaikan tentu setelah melalui kajian yang mendalam, seberapa banyak lembaga pendidikan yang ada di daerah Nusa Tenggara Barat ini baik negeri maupun swasta, mulai dari jenjang pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sampai dengan Perguruan Tinggi. Lalu bagaimana sarana dan prasarana yang ada dan dimiliki oleh masing-masing lembaga pendidikan tersebut (gedung sekolahnya, alat-alat atau sarana dan prasarana pendukung pembelajaran dan lainnya), termasuk kualitas tenaga pendidiknya. Karena dalam statementnya disebutkan pendidikan berkualitas, maka sudah pasti tidak bisa terlepas dari kualitas tenaga pendidik yang ada pada masing-masing lembaga pendidikan tersebut.

Untuk mendapatkan tenaga pendidikan yang berkualitas, selain tingkat kompetenti yang dimiliki oleh masing-masing tenaga pendidik, yanag tidak kalah pentingnya adalah bagaimana kesejahteraan dari tenaga pendidik tersebut. Sebab, kesejahteraan tenaga pendidik juga berpengaruh positif terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai tenag pendidik.

Selain itu, karena dalam pernyataannya disebutkan akses, maka pemikiran kita adalah bagaimana akses untuk menjangkau lembaga pendidikan tersebut, bagaimana kondisi jalan yang akan dilalui untuk menemukan tempat lembaga pendidikan tersebut, apakah dalam kondisi layak atau tidak.

Data jumlah lembaga pendidikan di Nusa Tenggara Barat sampai tahun 2024, semuanya berjumlah 10.855 yang terdiri dari 4.234 Negeri dan 6.621 Swasta, yang terdiri dari:

  • TK : 2.232 (Negeri = 336 dan swasta = 1.896)
  • KB : 2.705 (Negeri = 0 dan swasta = 2.705)
  • TPA : 26 (Negeri = 0, Swasta = 26)
  • SPS : 194 (Negeri = 0, swasta = 194)
  • PKBM : 387 (Negeri = 0, swasta = 387)
  • SKB : 10 (Negeri = 0, swasta = 10)
  • SD : 3.376 (Negeri = 3.008, swasta = 368)
  • SMP : 1.118 (Negeri  = 605, swasta = 513)
  • SMA : 396 (Negeri = 153, swasta = 243)
  • SMK : 357 (Negeri = 100, swasta = 257)
  • SLB : 54 (Negeri = 22, swasta = 32).

Dengan pernyataan program ini berfokus pada peningkatan akses terhadap pendidikan berkualitas, peningkatan keterampilan kerja, serta pengembangan talent pool yang kompeten dan berdaya saing, maka hayalan kita adalah bahwa ke 10.855 Lembaga Pendidikan (sekolah) tersebut semuanya akan menjadi/merupakan lembaga pendidikan yang berkualitas, baik keadaan sarana dan prasarana yang dimiliki, tenaga pendidik, serta sarana dan prasarana penunjang lainnya, sehingga pada ahirnya lembaga-lembaga pendidikan tersebut akan menghasilkan lulusan yang berkualitas pula.

Bila semua ini terwujud, maka barulah kita bisa mengatakan bahwa Nusa Tenggara Barat memiliki sumber daya manusia yang berkualitas sehingga bisa dikatakan Sumber Daya Manusia NTB Mendunia, tapi bila tidak, maka belum bisa dikatakan Mendunia.

Peningkatan kualitas sumber daya manusia, tidak bisa hanya dilakukan oleh Pemerintah ansich, namun sangat  memerlukan keterlibatan dan partisipasi segenap komponen masyarakat, dan dalam hal ini adalah masyarakat yang ada kaitannya dan terlibat langsung dengan pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia tersebut (dalam kaitannya dengan sector ini), terutama sekali adalah pengelola lembaga-lembaga pendidikan tersebut, lebih khusus lagi adalah lembaga pendidikan swasta.

Oleh karena itu, dengan mendasarkan diri pada pernyataan di atas (program ini berfokus pada peningkatan akses terhadap pendidikan berkualitas, peningkatan keterampilan kerja, serta pengembangan talent pool yang kompeten dan berdaya saing), maka kepada pengelola atau yang terlibat dalam pelaksanaan program pendidikan di masing-masing lembaga pendidikan tersebut hendaknya secara aktif melakukan koordinasi dan/atau melaporkan kepada Pemerintah (dalam hal ini Pemerintah Daerah Provinsi NTB) tentang situasi dan kondisi lembaga pendidikan yang dikelolanya agar Pemerintah Daerah memaklumi dan mengetahui kondisi yang sesungguhnya, untuk kemudian dicari solusinya sehingga kualitas sumber daya manusia di Nusa Tenggara Barat ini betul-betul mendunia (menjadi kebanggaan masyarakat dan Pemerintah Nusa Tenggara Barat).

Baca Juga :  RDP dengan Kemenpora, Komite III DPD RI Minta Permasalahan PON XXI Aceh-Sumut Tidak Terulang Lagi

Mengatasi permasalahan ini, tentu menjadi tugas dan tanggung jawab yang cukup berat bagi Kepala BPSDM Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti, AP.,M.Si dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB, H.A Azis, SH., MH untuk dapat merealisasikannya dan tentu pula akan menjadi ujian berat bagi kedua pejabat tersebut, apakah ia mampu untuk mewujudkan Visi Misi Gubernur, Lalu Muhamad Iqbal melalui sektor ini atau tidak.

  1. Pengembangan Industri Kreatif dan UMKM:

Program ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan UMKM dan industri kreatif di NTB melalui berbagai dukungan, seperti pendanaan, pelatihan, pemasaran, serta akses terhadap pasar yang lebih luas.

Jumlah Industri Mikro dan Kecil (IMK) di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada tahun 2023 adalah sebanyak 149.962 usaha, mengalami peningkatan 37,29% dari tahun 2022. Dengan melihat pernyataan (tujuan) yang diungkap dalam Visi Misi Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal terkait dengan Pengembangan Industri Kreatif dan UMKM ini tentu dan sudah pasti merupakan angin segar bagi pengelola industri kreatif di Nusa Tenggara Barat.

Pengertian Industri kreatif antara lain disampaikan oleh Paramita RW dalam bukunya Industri Kreatif (Widya Gama Press; 2021) dengan mengatakan; Industri Kreatif dapat diartikan adalah sebuah konsep di era ekonomi baru yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan pengetahuan dari sumber daya manusia sebagai faktor produksi yang utama.

Konsep ini biasanya akan didukung dengan keberadaan industri kreatif yang menjadi pengejawantahannya. Seiring berjalannya waktu, perkembangan ekonomi sampai pada taraf ekonomi kreatif setelah beberapa waktu sebelumnya, dunia dihadapi dengan konsep ekonomi informasi yang mana informasi menjadi hal utama dalam pengembangan ekonomi.

Unsur utama industri kreatif adalah kreativitas, keahlian, dan talenta dari manusianya yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan melalui penawaran kreasi intelektual. Sementara itu, di kalangan para pakar dalam bidang tersebut, nampaknya tidak ada perbedaan pengertian yang mendasar antara ekonomi kreatif dengan industri kreatif. Ditinjau dari aspek kebutuhan praktis, sebenarnya bukan merupakan persoalan yang serius. Secara umum dapat dikatakan bahwa keduanya mengandung pengertian sebagai aktivitas berbasis kreativitas yang berpengaruh terhadap perekonomian atau kesejahteraan masyarakat (Haerisma AS. Pengembangan Ekonomi Kreatif Bidang Fashion Melalui Bauran Pemasaran. Al-Amwal J Ekon dan Perbank Syari’ah 2018;10(1):91.

Sedangkan menurut pernyataan The European Parliament (2016: 10) Pengembangan industri kreatif berkontribusi lebih dari banyak industri tradisional industri dengan indikator makro ekonomi Indonesia, seperti produksi atau tenaga kerja.

Peran industry kreatif sebagai penggerak inovasi dan katalisator transformasi ekonomi menjadi semakin penting. Hal ini sesuai dengan pernyataan “industri-industri yang” didasarkan pada nilai-nilai budaya, keragaman budaya, individu dan/atau kolektif kreativitas, keterampilan, dan bakat yang berpotensi menghasilkan inovasi, kekayaan dan pekerjaan melalui penciptaan nilai sosial dan ekonomi, khususnya dari hak milik intelektual”.

Industri kreatif khususnya layanan kreatif berada dalam posisi strategis untuk mempromosikan pertumbuhan yang cerdas, berkelanjutan, dan inklusif di semua wilayah dan kota di Indonesia. Pernyataan The European Parliament ini menggambarkan bahwa industri kreatif meliputi berbagai usaha kecil masyarakat yang didasarkan pada nilai-nilai budaya, keragaman budaya, individu dan/atau kolektif kreativitas, keterampilan, dan bakat yang berpotensi menghasilkan inovasi, kekayaan dan pekerjaan melalui penciptaan nilai sosial dan ekonomi,

Industri kreatif saat ini menghadapi persaingan pasar yang sangat ketat dimana setiap harinya pelaku usaha melahirkan produk baru dengan sentuhan kreativitas dan inovasi baru. Hal ini menciptakan reaksi kepada setiap pelaku usaha sebagai enterpreneur untuk berupaya agar produk yang diciptakan menambah kesan kreativitas maupun inovasi, karena jika tidak maka pelaku usaha akan terhujam dengan persaingan dari competitor lainnya.

Para pelaku usaha sebagai enterpreneur menjadi peran sumber daya manusia paling penting dalam menakodai pengembangan industry kreatif ini dilihat dari berbagai segi. Dalam dunia industri kreatif seorang enterpreneur harus andal dalam mengkreasikan produknya dengan strategi-strategi jitu yang mampu menarik pelanggan dengan baik.

Dan yang tidak kalah pentingnya adalah peran serta Pemerintah, khususnya Pemerintah Daerah dalam pengembangan industry kreatif. Dari berbagai sumber teorisasi yang penulis dapatkan dan bilam dirangkum dan disimpulkan, terdapat beberapa peran Pemerintah (Pemerintah Daerah) dalam upaya mengembangkan Industri kraetif ini, antara lain yakni:

  1. Katalisator dan fasilitator dan advokasi yang memberikan rangsangan, tantangan dan dorongan, agar ide-ide bisnis bergerak ketingkat kompetensi yang lebih tinggi. Dukungan itu dapat berupa komitmen pemerintah/pemerintah daerah untuk menggunakan kekuatan politiknya dengan proporsional dan dengan memberikan pelayanan adminsitrasi publik dengan baik disamping dukungan bantuan financial, insentif ataupun proteksi.
  2. Regulator, yang menghasilkan kebijakan kebijakan yang berkaitan dengan people, industry, institusi, intermediasi dan sumber daya dan teknologi. Pemerintah/Pemerintah Daerah dapat mempercepat perkembangan industry kreatif jika pemerintah/Pemerintah daerah mampu membuat kebijakan-kebijakan yang menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi industry kreatif.
  3. Konsumen, investor bahkan entrepreneur. Pemerintah/Pemerintah Daerah sebagai investor harus dapat memberdayakan asset Negara untuk jadi produktif dalam lingkup industry kreatif dan bertanggung jawab terhadap investasi infrastruktur industry.
  4. Urban planner. Kreativitas akan tumbuh dengan subur dengan kota-kota yang memiliki iklim kreatif. Agar pengembangan ekonomi kreatif berjalan dengan baik maka perlu diciptakan kota-kota kreatif yang mampu menjadikan magnet yang menarik bagi individu untuk membuka usaha ( dalam hal ini, usaha di daerah Nusa Tenggara Barat.

Yang menjadi pertanyaan dan hayalan kita dengan Visi Misi Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal terkait dengan sector Pengembangan Industri Kreatif dan UMKM, sudah siap dan mampukah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk melakukan kegiatan dan tindakan seperti di atas dalam upaya mendorong pertumbuhan UMKM dan industri kreatif di NTB melalui berbagai dukungan, seperti pendanaan, pelatihan, pemasaran, serta akses terhadap pasar yang lebih luas ?.

Sekadar sebagai bahan pemikiran dan landasan befikir kita bahwa data Industri Kreatif yang ada di Nusa Tenggara Barat, pada tahun 2020 adalah; Industrui kreatif sub sector Kriya sebanyak 22,94 persen, Kuliner 16.42 persen, Seni Rupa 13,14 persen dan sub sector lainnya 41,50 persen. Sedangkan keberadaan industir kreatif itu antara lain di Kota Mataram 19,40 persen, Kabupaten Sumbawa 15,54 persen, Kota Bima 29,26 persen dan Kabupaten/Kota lainnya 35,80 persen. (Ini keadaan sampai dengan tahun 2020, yang dapat dipastikan pada tahun 2025 ini jumlahnya akan meningkat pesat).

Dengan melihat sikond keberadaan industry kreatif ini dibarengi dengan kualitas produk yang perlu mendapatkan perhatian, maka sungguh merupakan beban yang tidak ringan bagi Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB, yang saat ini di jabat oleh Ahmad Masyhuri, SH bersama Organisasi Perangkat Daerah terkait lainnya seperti Dinas Pertanian di bawah kendali Kepala Dinas Perindustrian NTB, Ibu Hj Nuryanti, SE.,ME., Kepala Dinas Perdagangan Provinsi NTB yang saat ini dijabat oleh Bapak Jamaluddin, S.Sos.,MT., Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Barat, Bapak Ir H Lalu Hamdi, M.Si.

Harapan kita dan juga harapan masyarakat Nusa Tenggara Barat, semoga Visi Misi Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, NTB Makmur Mendunia (dalam sector Industri Kreatif dan UMKM) dapat terwujud, sehingga di akhir Jabatan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal dan Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, “NTB akan menjadi Indah pada waktunya”.

  1. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik:

Program ini berfokus pada peningkatan efisiensi pelayanan publik, peningkatan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan.

Pelayanan public (Public Servive) merupakan salah satu perwujudan dari fungsi aparatur negara sebagai abdi masyarakat di samping sebagai abdi negara. Pelayanan umum oleh Lembaga Administrasi Negara (2000)1, diartikan sebagai segala bentuk kegiatan pelayanan umum yang dilaksanakan oleh instansi Pemerintahan di pusat, di daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara/Daerah dalam bentuk barang dan atau jasa, baik dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Astra Group Mataram Konsisten Dukung Pencegahan Stunting Melalui Posyandu Binaan

Dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 2 berbunyi “Undang-Undang tentang pelayanan publik dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik”.

Pasal 3 berbunyi “Tujuan undang-undang tentang pelayanan publik adalah; a) terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggungjawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik; b) terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas tujuan pemerintahan dan koorporasi yang baik; c) terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan  d) terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan public”.

Dan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 344 berbunyi: (1) pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pelayanan publik berdasarkan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah; (2) pelayanan publik dilaksanakan berdasarkan asas; a) kepentingan umum, b) kepastian hukum, c) kesamaan hak, d) keseimbangan hak dan kewajiban, e) keprofesionalan, f) partisipatif, g) persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, h) keterbukaan, i) akuntabilitas, j) fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, k) ketepatan waktu, dan l) kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan.

Dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang di atas, maka  pemerintah memiliki  tanggung jawab dan kewenangan  yang amat besar dalam menentukan standar pelayanan minimal. Untuk itu, diperlukan perhatian semua pihak, mulai dari pemerintah sebagai pembuat regulasi, aparatur negara sebagai pelaksana, dan masyarakat sebagai pengawas jalannya pelayanan publik sesuai dengan yang diamanahkan oleh Undang-Undang, agar berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media massa tentang buruknya pelayanan publik, dapat segera diatasi dan berganti menjadi kepuasan masyarakat.

Pelayanan publik menjadi suatu tolak ukur kinerja pemerintah yang paling kasat mata. Masyarakat dapat langsung menilai kinerja pemerintah berdasarkan kualitas layanan publik yang diterima, keberhasilan Pemerintah dalam membangun kinerja pelayanan publik secara profesional, efektif dan efisien serta akuntabel akan mengangkat citra positif pemerintah di mata masyarakat.

Berdasarkan hasil analisis penelitian beberapa lembaga penelitian dan/atau penelitian yang dilakukan oleh individu masyarakat (perseorangan), terutama yang terkait dengan  perspektif pelayanan publik dalam upaya mewujudkan Good Governance (Pemerintahan yang baik), disimpulkan beberapa ciri Good Governance berdasarkan perspektif pelayanan public harus memenuhi beberapa unsur utama, antara lain:

  1. Akuntabilitas: adanya kewajiban bagi aparatur pemerintah untuk bertindak selaku penanggungjawab dan penanggung gugat atas segala tindakan dan kebijakan yang ditetapkannya;
  2. Transparansi: kepemerintahan yang baik akan bersifat transparan terhadap rakyatnya, baik ditingkat pusat maupun daerah;
  3. Keterbukaan: menghendaki terbukanya kesempatan bagi rakyat untuk mengajukan tanggapan dan kritik terhadap pemerintah yang dinilainya tidak transparan; dan
  4. Aturan hukum: kepemerintahan yang baik mempunyai karakteristik berupa jaminan kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat terhadap setiap kebijakan publik yang ditempuh.

Terkait dengan upaya mewujudkan ”NTB MAKMUR MENDUNIA” yang ingin diwujudkan melalui salah sektor/program yakni Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, maka Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat di bawah kepemimpinan Gubernur, Lalu Muhamad Iqbal, maka unsur-unsur yang disebutkan di atas harus dilakukan, terutama sekali oleh Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi Pelayanan Publik antara lain seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Provinsi NTB, serta OPD terkait lainnya.

Penerapan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah inilah yang menjadi hayalan pemikiran kita. Apakah segala ketentuan aturan tersebut diterapkan dengan baik dan benar atau tidak. Bila tidak diterapkan dengan baik dan benar, maka jangan pernah berharap Pelayanan Publik yang berkualitas itu akan dapat terwujud, dan hanya akan menjadi slogan tanpa makna.

Sebagai ilustrasi dan gambaran pelayanan publik di Provinsi Nusa Tenggara Barat yang kita lihat dan saksikan selama ini (sebelum Lalu Muhamad Iqbal menjadi Gubernur NTB), kita ambil contoh riil adalah pelayanan publik di Rumah Sakit, baik Rumah Sakit Provinsi Nusa Tenggara Barat maupun Rumah Sakit yang ada di Kabupaten/Kota di NTB. baik Rumah Sakit yang dimiliki oleh Pemerintah maupun Rumah Sakit Swasta, termasuk pelayanan kesehatan di Puskesmas dan tempat-tenpat pelayanan kesehatan lainnya.

Seringkali kita dengar dan lihat berbagai keluhan masyarakat terkait pelayanan yang diberikan oleh petugas pelayanan yang ada di beberapa tempat pelayanan kesehatan, seperti ada dan banyak pasien yang tidak dilayani dengan baik (ramah tamah), terlambat mendapatkan pelayanan, pasien dan keluarga pasien seingkali harus menunggu beberapa lama (beberapa jam) baru dilayani padahal  penyakit pasiennya cukup parah dan sangat memerlukan penanganan perawatan segera, mengantri obat di apotek sampai berjam-jam, seringkali terjadi pasien yang harus mendapatkan perawatan lanjut (rawat inap) sulit mendapatkan kamar dengan alasan kamar sudah penuh, bila ada pasien dan/atau keluarga pasien yang memerlukan/membutuhkan mobil Ambulance kadang susah/ sulit dan berbagai keluhan masyarakat lainnya.

Dengan adanya program Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang dijadikan program unggulan dan prioritas Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, maka hayalan pemikiran kita adalah bahwa kondisi dan/atau kejadina-kejadian seperti yang disebutkan di atas tidak akan terulang kembali, dan bila saja kondisi seperti itu masih saja terjadi, maka program unggulan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal untuk mewujudkan ”NTB MAKMUR MENDUNIA” tidak bisa/tidak dapat kita katakana berhasil.

Demikian pula halnya dengan program pelayanan publik lainnya, seperti pelayanan dalam bidang perijinan, pelayanan kepada masyarakat yang mengurus surat-surat dan dokumen lainnya, serta pelayan dalam kaitannya dengan penyampaian informasi publik.

Pemberian pelayanan publik secara cepat dan tepat dalam era informasi dan globalisasi yang sedemikian pesat dan cepat, mutlak untuk dilaksanakan. Sebab kalau tidak, akan melahirkan suatu gejolak sosial, bahkan disintegrasi bangsa yang pada akhirnya akan melahirkan perpecahan serta kehancuran bangsa dan Negara (Andhika, 2018., dalam tulisannya yang berjudul “Elemen dan Faktor Governansi Inovasi Pelayanan Publik Pemerintah. Inovasi Pembangunan: Jurnal Kelitbangan, 6(03), 207-222; dan Ali & Saputra, (2020) dalam Hajar, S., Ali, K., & Saputra, A. (2021).

Perkembangan informasi dan komunikasi yang ditandai mengglobalnya kehidupan berdampak pada meningkatnya tingkat pendidikan masyarakat. Hal ini sekaligus memberi dampak pada semakin profesionalnya masyarakat mengelola suatu pekerjaan.

Dalam kondisi seperti itu, maka waktu dan pelayanan akan menjadi sangat berharga bagi masyarakat (Hajar & Saputra, 2021). Setiap orang ingin mendapat pelayanan yang cepat dan tepat, sebab mereka selalu ingin menggunakan waktu seefisien mungkin.

Selain kecepatan dan ketepatan, kualitas dapat dimaknai sebagai kepuasan penerima layanan (Herizal, H., Mukhrijal, M., & Wance, M. (2020). Pendekatan Akuntabilitas Pelayanan Publik dalam Mengikuti Perubahan Paradigma Baru Administrasi Publik. Journal of Governance and Social Policy, 1(1), 24-34.

Program unggulan berikutnya yang diprogramkan oleh Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal dalam upaya mewujudkan ”NTB MAKMUR MENDUNIA” adalah pengembangan infrastruktur. Analisis penulis terkait dengan program ini dapat dibaca dalam lanjutan tulisan opini ini (bagian ketiga). (Berdsambung).(*)

Penulis adalah Sekretaris Umum IKMAPALA

Berita Terkait

New XL750 Transalp, Teman Eksplorasi Jalanan dengan Tampilan dan Fitur Terbaru
KNPI Apresiasi Perbaikan Ruas Jalan Terong Tawah oleh Pemda Lobar
MENGGALI POTENSI GUMI PAER LAUQ
Memfungsikan Satpol PP dalam Meningkatkan PAD
Delegasi IGS 2025 Menikmati Budaya dan Kuliner di Desa Wisata Hijau Bilebante
Gubernur Kenalkan Beragam Potensi NTB, Peserta IGS 2025 Respon Positif
MotorkuX, Aplikasi Andalan untuk Booking Servis dan Gaya Hidup Hemat
Eef Saifuddin Dorong Gubernur NTB Hapus BBNKB

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 09:03 WIB

MENGHAYALKAN VISI MISI GUBERNUR NTB LMI “NTB MAKMUR MENDUNIA” (Bagian 2)

Rabu, 14 Mei 2025 - 16:00 WIB

New XL750 Transalp, Teman Eksplorasi Jalanan dengan Tampilan dan Fitur Terbaru

Rabu, 14 Mei 2025 - 10:04 WIB

KNPI Apresiasi Perbaikan Ruas Jalan Terong Tawah oleh Pemda Lobar

Senin, 12 Mei 2025 - 08:37 WIB

MENGGALI POTENSI GUMI PAER LAUQ

Sabtu, 10 Mei 2025 - 10:23 WIB

Memfungsikan Satpol PP dalam Meningkatkan PAD

Berita Terbaru