JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi NasDem, H Fauzan Khalid meminta pemerintah memastikan pengangkatan calon aparatur sipil negara (ASN) dan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sesuai jadwal yang ditetapkan.
Pemerintah juga diminta tidak mempermainkan waktu resmi pengangkatan yang menjadi acuan diangkat sebagai pegawai dan menjadi patokan menerima gaji. “Calon ASN diangkat bulan Juni dan PPPK pada bulan Oktober. Jangan permainkan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pengangkatannya. Misalnya Calon ASN diangkat Juni, tetapi TMT-nya Agustus, atau Desember bagi TMT PPPK. Jangan ya pak, karena ini jadi patokan mereka menerima gaji,” kata Fauzan Khalid dalam rapat kerja (Raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Menteri PAN RB, Kepala BKN, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri dan Para Gubernur, Bupati serta Walikota se-Indonesia, di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Fauzan Khalid yang terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) NTB II/Pulau Lombok ini, meminta Menteri PAN RB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengawal para kepala daerah dalam pelaksanaanya. Fauzan Khalid juga mengingatkan Gubernur, Bupati dan Walikota agar menaati jadwal pengangkatan yang telah disepakati. “Ini aspirasi dari para Calon ASN dan PPPK. Ini harus kita perhatikan semua,” ucap Fauzan Khalid.
Menanggapi pernyataan Fauzan Khalid, Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, untuk TMT Calon ASN wajib terhitung paling lambat 1 Juni dan PPPK paling lambat 1 Oktober. Mendengar penegasan Kepala BKN, Fauzan Khalid kembali mengingatkan agar gubernur, bupati dan walikota mentaati jadwal pengangkatan Calon ASN dan PPK. “Insya Allah penegasan Kepala BKN ini akan membuat para Calon ASN dan PPPK lebih tenang. Terima kasih Pak Kepala BKN,” tutur Fauzan Khalid.
Dalam konteks kepegawaian, terutama bagi para Calon ASN, TMT merujuk pada tanggal resmi Calon ASN mulai diangkat menjadi ASN dan menjalankan tugas di instansi pemerintah. TMT akan menjadi dasar perhitungan masa kerja bagi ASN. Selain itu, TMT menjadi dasar perhitungan kenaikan pangkat dan menjadi acuan perhitungan masa pensiun. TMT merupakan tanggal penting bagi ASN karena terkait dengan perjalanan karir mereka.
Dalam rapat kerja ini, Fauzan Khalid juga menyinggung masa pensiun para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Fauzan Khalid meminta agar PPPK yang memasuki masa pensiun nantinya diberikan uang pensiun sesuai aturan yang berlaku dan sama dengan ASN. Jika tidak, dikhawatirkan akan menciptakan kemiskinan baru diakhir masa tugas mereka.
Permasalahannya, kata Fauzan Khalid, ada Calon PPPK yang diangkat saat telah memasuki usia di atas 40 tahun. Dengan demikian mereka pada usia 58 tahun dan 60 tahun untuik guru. Karena itu, kita semua harus peduli dan memikirkan nasib PPPK setelah tidak lagi bertugas. Sebab, banyak di antara mereka memiliki anak yang masih kecil-kecil dan membutuhkan biaya sekolah.
“Pak Wakil Menteri PAN RB, Pak Kepala BKN, tolong sampaikan dalam rapat kabinet agar PPPK diberikan uang pensiun setelah memasuki masa pensiun. Sampaikan kepada Bapak Presiden dengan jelas dan valid, saya kira Pak Presiden dengan bijak akan mendukung langkah ini. Kita tidak mau menciptakan kemiskinan baru setelah mereka pensiun,” ujar Fauzan Khalid.(arz)