LOMBOK BARAT, LOMBOKTODAY.ID – Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat Lombok Barat (GLSMB) melakukan hearing tahap kedua di gedung DPRD Lombok Barat, pada Rabu (11/6/2025). Hearing ini terkait dengan dugaan pelanggaran aturan dalam rekrutmen Direktur Utama (Dirut) PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM) dan dugaan tindak pidana korupsi di perusahaan air tersebut.
Dalam hearing ini, Gabungan LSM Lombok Barat menyampaikan dugaan pelanggaran dan dugaan tindak pidana korupsi di PT Air Minum Giri Menang. Mereka berharap DPRD dapat menindaklanjuti temuan ini dan mengambil langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan masalah di PT Air Minum Giri Menang.
Sahban, dari perwakilan Gabungan LSM Lombok Barat meminta DPRD Lombok Barat untuk segera membentuk panitia khusus (Pansus) guna memeriksa pengelolaan PT Air Minum Giri Menang yang dinilai bermasalah. Ia juga meminta dipertemukan dengan Direktur Utama (Dirut) PT Air Minum Giri Menang.
Namun, Anggota DPRD Lombok Barat dari Fraksi PAN, Munawir Haris menyatakan bahwa kewenangan dalam seleksi rekrutmen Dirut PT Air Minum Giri Menang ada di Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk oleh pemerintah dan hal itu telah berjalan sesuai prosesnya.
Selain itu, DPRD juga tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi, mengingat hal menjadi kewenangan dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Munawir Haris juga menyampaikan bahwa pembentukan Pansus di DPRD memiliki mekanisme dan aturan yang harus diikuti. “Pembentukan Pansus itu ada mekanisme dan aturannya,” tegas Munawir Haris.
Meski demikian, DPRD Lombok Barat berjanji akan memanggil pihak PT Air Minum Giri Menang pada Jumat pekan ini (13/6/2025) untuk mendengarkan keterangannya terkait pinjaman PT Air Minum Giri Menang di Bank Bali sebesar Rp110 miliar.(ham)