MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Setelah sejumlah masukan dilontarkan oleh berbagai pihak, akhirnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dalam hal ini Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB melalui SAMSAT mengeluarkan kebijakan antara lain dengan memberikan gratis pajak untuk kendaraan luar daerah yang mutasi masuk NTB.
Selain itu, SAMSAT juga memberikan gratis tunggakan PKB bagi masyarakat miskin dan veteran. Kebijakan tersebut berlaku sejak periode 1 Juli hingga 30 September 2025 mendatang.
Selain memberikan gratis pajak bagi masyarakat NTB, SAMSAT juga memberikan sejumlah diskon antara lain diskon 25 persen pokok PKB, diskon 25 persen tunggakan PKB 2021 hingga dengan 2024.
Tak hanya itu, SAMSAT juga memberikan kebijakan pemutihan bagi tunggakan PKB mulai 2019 ke belakang. Bagi kendaraan umum diberikan diskon 25 persen plus 25 persen bagi kendaraan untuk aktivitas sosial keagamaan yang dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.
Kebijakan ini mendapat respons positif dari sejumlah aktivis NTB. Salah satunya dari aktivis Ikatan Masyarakat Paer Lauk (IKMAPALA). Eef Saifuddin selaku Humas IKMAPALA menyambut baik kebijakan ini dengan memberikan jempolnya. Menurutnya, telah lama gagasan semacam ini dilontarkan dan akhirnya dapat terealisasi pada saat ini.
Langkah semacam ini menurutnya dapat menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya bagi kendaraan plat luar daerah, sehingga pemilik kendaraan setelah mutasi dapat dengan mudah membayar pajak di daerah sendiri. Tentu, pajak kendaraan tersebut dapat masuk ke kas daerah.
“Alhamdulillah, gagasan yang telah lama kita diskusi dan lontarkan ini, akhirnya dapat terlaksana. Masyarakat yang memiliki plat kendaraan luar daerah dapat melakukan mutasi gratis, sehingga ke depan dapat membayar pajak di sini dan hal tersebut dapat menambah jumlah PAD NTB di sektor PKB secara drastis dan signifikan,” katanya.(mbq)