SUMBAWA BARAT, LOMBOKTODAY.ID – Dalam menjalankan tupoksi Satuan Polisi Pamong Praja yaitu Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah, Satpol PP Provinsi NTB melalui Tim Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Provinsi NTB melaksanakan Operasi Pemberantasan tahun 2025, Rabu pagi (25/6/2025).
Menyasar Kecamatan Seteluk dan Taliwang, Tim Satgas BKC Ilegal NTB yang dibagi menjadi 4 (empat) tim, yang dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP NTB, Dr H Fathul Gani, M.Si berhasil mengamankan serta menertibkan sebanyak 208 bungkus (4.124 batang) Rokok Tanpa Cukai/Cukai Rusak/Cukai tidak sesuai, dan 441 Bungkus (8.820 gram) Tembakau Iris Kemasan (TIS), disertai dengan himbauan langsung kepada para pedagang rokok setempat.
Kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Tim Satgas BKC Ilegal NTB ini diharapkan dapat menekan peredaran BKC khususnya rokok ilegal, kemudian memberikan kesadaran kepada masyarakat maupun pedagang mengenai rokok ilegal sebagai pembelajaran dalam menekan kerugian negara dikarenakan peredaran rokok tersebut terus menerus beredar di masyarakat.(eef)