BAP DPD RI Gelar RDP dengan Stakeholders, Ini Permasalahan yang Dibahas

- Jurnalis

Senin, 14 Juli 2025 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BAP DPD RI pose bersama usai RDP dengan Kementerian ESDM RI, Kementerian ATR/BPN RI, dan Kementerian BUMN RI, di Kantor DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).

BAP DPD RI pose bersama usai RDP dengan Kementerian ESDM RI, Kementerian ATR/BPN RI, dan Kementerian BUMN RI, di Kantor DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Permasalahan sengketa lahan, tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta pengelolaan sumber daya mineral dan batubara, memerlukan perhatian serius dari para pemangku kebijakan.

Untuk itu, Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM RI, Kementerian ATR/BPN RI, dan Kementerian BUMN RI, di Kantor DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).

Dalam RDP tersebut, Ketua BAP DPD RI, Abdul Hakim menyampaikan, bahwa berbagai pengaduan masyarakat terkait persoalan agraria telah diterima dan perlu segera ditindaklanjuti. Ia menilai sengketa lahan yang terjadi di berbagai daerah, berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat, kelestarian lingkungan, dan keberlanjutan ekonomi nasional.

“Sengketa lahan yang berlarut-larut tidak hanya dapat memicu konflik horizontal, tetapi juga menghambat program pembangunan nasional, termasuk reforma agraria,” kata Senator dari Provinsi Lampung itu.

Abdul Hakim berharap hasil dari RDP ini dapat berkontribusi pada perbaikan kondisi masyarakat secara menyeluruh. Oleh karena itu, mitra kerja diharapkan dapat memberikan penjelasan yang komprehensif sebagai kelanjutan dari rapat-rapat sebelumnya.

Baca Juga :  Mendes PDT Yandri Tegaskan 20 Persen Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan

“Rapat kali ini saya harapkan tidak lagi membahas persoalan-persoalan konflik agraria, tetapi lebih pada tindak lanjut atas permasalahan yang telah dibahas sebelumnya,” harapnya.

Senator dari Provinsi Sumatera Utara, Penrad Siagian, juga menyoroti konflik agraria yang telah berlangsung lama antara petani dan dua perusahaan, yakni PT Sumatera Sylva Lestari (PT SSL) dan PT Sumatera Riang Lestari (PT SRL), yang bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri (HTI).

Menurut Penrad, konflik Tani Lauchi mencerminkan kompleksitas persoalan agraria di Sumatera Utara, di mana hak-hak petani kerap berbenturan dengan kepentingan korporasi dan tata kelola sumber daya alam yang tidak berpihak pada masyarakat.

Ia meminta agar PTPN segera menangguhkan eksekusi lahan HGU di Lauchi, Sumatera Utara. “Saya minta eksekusi dihentikan dulu sampai ada rasionalisasi dan hak-hak masyarakat dikembalikan, karena penggusuran yang terjadi telah memakan korban,” pinta Penrad.

Baca Juga :  Sembuh Cedera, Arbi Siap Tunjukkan Performa Terbaik di FIM JuniorGP Jerez

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Aset PTPN III Holding, Agung Setya Iman Efendi menjelaskan, bahwa saat ini telah dibentuk tim investigasi untuk menyelesaikan konflik agraria di Lauchi, Sumatera Utara. Ia menyampaikan bahwa HGU di wilayah tersebut masih berlaku hingga tahun 2034, sehingga tidak dapat dikerjasamakan secara langsung dengan masyarakat.

“Karena masa aktif HGU masih berlaku sampai 2034, maka PTPN akan mengupayakan skema Hak Pengelolaan Lahan (HPL) agar masyarakat bisa memperoleh hak pakai sebagai solusi,” ucap Agung.

Agung juga menegaskan bahwa PTPN, sebagai pemegang HGU, memiliki tanggung jawab untuk mengelola lahan secara berkelanjutan, menjaga lingkungan, dan memberikan manfaat sosial kepada masyarakat sekitar.(arz)

Berita Terkait

SPMB 2025 Masih Bermasalah, DPD RI Akan Lakukan Pengawasan
Menanggulangi Pecandu dan Korban Narkoba, Komite III DPD RI dan BNN Bahas Penguatan Sinergi
Komite II DPD RI–Bapanas Bersinergi Wujudkan Kedaulatan Pangan Nasional
DPD RI: Penurunan TKD Menambah Beban Daerah
Komite III DPD RI Desak Penguatan Rehabilitasi Pecandu Narkoba
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Kasus Chromebook Kemendikbudristek
Lindungi Kreativitas Mahasiswa dan Seniman Daerah, BAP DPD RI Dorong Revisi UU Hak Cipta
Tak Kena Efisiensi, Ketua Komite III DPD RI Dukung Langkah Pemerintah Optimalkan Penyerapan Otsus

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 15:00 WIB

SPMB 2025 Masih Bermasalah, DPD RI Akan Lakukan Pengawasan

Selasa, 9 September 2025 - 14:09 WIB

Menanggulangi Pecandu dan Korban Narkoba, Komite III DPD RI dan BNN Bahas Penguatan Sinergi

Selasa, 9 September 2025 - 13:03 WIB

Komite II DPD RI–Bapanas Bersinergi Wujudkan Kedaulatan Pangan Nasional

Senin, 8 September 2025 - 13:07 WIB

Komite III DPD RI Desak Penguatan Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Kamis, 4 September 2025 - 11:06 WIB

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Kasus Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terbaru

Komite III DPD RI saat RDP dengan Ombudsman RI, di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Nasional

SPMB 2025 Masih Bermasalah, DPD RI Akan Lakukan Pengawasan

Selasa, 9 Sep 2025 - 15:00 WIB

Komite II DPD RI pose bersama usai menggelar RDP dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Ekonomi & Bisnis

Komite II DPD RI–Bapanas Bersinergi Wujudkan Kedaulatan Pangan Nasional

Selasa, 9 Sep 2025 - 13:03 WIB