LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.ID – Bupati Lombok Timur (Lotim), H Haerul Warisin menghadiri Rapat Paripurna XII Masa Sidang III Rapat ke-4 Tahun 2025 DPRD Kabupaten Lombok Timur, Selasa (15/7/2025).
Rapat Paripurna yang digelar di Rupatama DPRD Lotim dengan agenda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Selain menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Pemda Lombok Timur dan anggota DPRD, Bupati Iron, demikian Bupati Lotim, H Haerul Warisin ini biasa disapa juga menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti semua saran dan masukan yang diberikan, berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saran dan masukan akan kami tindak lanjuti dan pedomani sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) ke depannya,” tegas Bupati Iron.
Demikian halnya dengan saran dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi NTB, terkait kebijakan akuntansi, pengelolaan kas, piutang, pendapatan, pembiayaan dan aset Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Pemkab Lotim).
Semua tindak lanjut tersebut telah diunggah ke Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut untuk diverifikasi oleh BPK RI. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Turut hadir pada Rapat Paripurna DPRD Lotim tersebut yakni Wakil Bupati (Wabup), Sekda, Forkopimda, dan Pimpinan OPD lingkup Pemkab Lotim.(Kml)