Ketahui Aturan dalam Berboncengan, Agar Tidak Melanggar dan Ditilang

- Jurnalis

Kamis, 17 Juli 2025 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Masih banyak masyarakat yang membonceng anak di depan motor dengan alasan praktis atau menyenangkan, tanpa menyadari bahwa tindakan tersebut melanggar aturan dan sangat berisiko terhadap keselamatan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 106 ayat 9, dinyatakan bahwa pengendara sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang. Namun, karena alasan ekonomi atau kebiasaan, tak sedikit orang tua tetap membonceng dua orang atau menempatkan anak di bagian depan motor.

Menanggapi hal tersebut, Satria Wiman Jaya, selaku Instruktur Safety Riding Astra Motor NTB menegaskan, pentingnya kesadaran masyarakat untuk tidak mengabaikan keselamatan dalam berkendara.

“Membonceng anak di depan memang terlihat praktis, tapi dari sisi keselamatan sangat tidak disarankan. Posisi tersebut sangat berbahaya bagi anak karena tidak terlindungi dengan baik, dan dapat mengganggu kontrol pengendara,” jelasnya.

Baca Juga :  Dilema Libur Sekolah Selama Ramadan, Senator Gus Hilmy Bilang Begini

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa keselamatan adalah hak setiap orang, termasuk anak-anak. Risiko seperti hilangnya keseimbangan, cedera saat terjadi insiden, hingga potensi kecelakaan fatal sangat mungkin terjadi jika membawa lebih dari satu penumpang pada motor yang tidak dirancang untuk itu.

Satria mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan mempertimbangkan risiko sebelum memutuskan membawa penumpang melebihi kapasitas.

“Jangan sampai hal yang terlihat sepele justru membawa kerugian besar. Mari sama-sama tumbuhkan budaya berkendara aman mulai dari diri sendiri,” tegasnya.

Sebagai bagian dari kampanye edukasi #Cari_Aman, Astra Motor NTB terus mengingatkan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas dan menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama saat berkendara di jalan.

Baca Juga :  21 Anak Muda AHYPP Dapat Pengayaan Kompetensi Bangun Usaha Bengkel Otomotif

Tips Aman Membonceng Anak dengan Sepeda Motor:

1. Patuhi Aturan Berlalu Lintas
Maksimal 1 penumpang untuk motor tanpa kereta samping.
2. Utamakan Keselamatan, Bukan Kepraktisan
Anak di depan motor = risiko tinggi. Hindari posisi ini.
3. Gunakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Baik pengendara maupun anak wajib menggunakan helm.
4. Pastikan Anak Sudah Cukup Umur dan Siap Dibonceng
Idealnya usia anak di atas 10 tahun, bisa duduk stabil dan memegang erat.
5. Pertimbangkan Alternatif Aman
Jika memungkinkan, gunakan transportasi lain atau antar secara bergantian.
6. Selalu #Cari_Aman di Jalan
Karena keselamatan dimulai dari diri sendiri.(amn)

Berita Terkait

Soal Perdebatan LAM di Sidang MK, Ketua Komite III DPD RI: Tak Hanya Soal Standar Mutu, Perhatikan Juga Kesiapan Perguruan Tinggi Daerah
Kadis Dikbud Lotim Langsung Datangi SDN 2 Setungkep Lingsar
SDN 2 Setungkep Lingsar Kecamatan Keruak Hanya Dapat 5 Orang Siswa Baru
Anggota DPR RI Fauzan Khalid Usul Kementerian ATR/BPN Punya Sekolah Kedinasan
KKP UIN Mataram Sosialisasi Proker di Dusun Montong Dangah Sakra Selatan
Yayasan AHM Latih Puluhan UMKM Bengkel Sepeda Motor
SPMB SMAN 1 Mataram Disinyalir Tidak Adil
PESANTREN RAMAH LINGKUNGAN: DARI ORIENTASI TAFAQQUH FIDDÍN MENUJU TAFAQQUH FÍLBÎ’AH

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 14:08 WIB

Soal Perdebatan LAM di Sidang MK, Ketua Komite III DPD RI: Tak Hanya Soal Standar Mutu, Perhatikan Juga Kesiapan Perguruan Tinggi Daerah

Senin, 21 Juli 2025 - 13:04 WIB

Kadis Dikbud Lotim Langsung Datangi SDN 2 Setungkep Lingsar

Kamis, 17 Juli 2025 - 10:39 WIB

Ketahui Aturan dalam Berboncengan, Agar Tidak Melanggar dan Ditilang

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:05 WIB

SDN 2 Setungkep Lingsar Kecamatan Keruak Hanya Dapat 5 Orang Siswa Baru

Rabu, 9 Juli 2025 - 15:07 WIB

Anggota DPR RI Fauzan Khalid Usul Kementerian ATR/BPN Punya Sekolah Kedinasan

Berita Terbaru