Ketahui Aturan dalam Berboncengan, Agar Tidak Melanggar dan Ditilang

- Jurnalis

Kamis, 17 Juli 2025 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Masih banyak masyarakat yang membonceng anak di depan motor dengan alasan praktis atau menyenangkan, tanpa menyadari bahwa tindakan tersebut melanggar aturan dan sangat berisiko terhadap keselamatan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 106 ayat 9, dinyatakan bahwa pengendara sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang. Namun, karena alasan ekonomi atau kebiasaan, tak sedikit orang tua tetap membonceng dua orang atau menempatkan anak di bagian depan motor.

Menanggapi hal tersebut, Satria Wiman Jaya, selaku Instruktur Safety Riding Astra Motor NTB menegaskan, pentingnya kesadaran masyarakat untuk tidak mengabaikan keselamatan dalam berkendara.

“Membonceng anak di depan memang terlihat praktis, tapi dari sisi keselamatan sangat tidak disarankan. Posisi tersebut sangat berbahaya bagi anak karena tidak terlindungi dengan baik, dan dapat mengganggu kontrol pengendara,” jelasnya.

Baca Juga :  Soal Melemahnya Keuangan Daerah Lombok Timur, Legislatif dan Eksekutif Beda Versi

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa keselamatan adalah hak setiap orang, termasuk anak-anak. Risiko seperti hilangnya keseimbangan, cedera saat terjadi insiden, hingga potensi kecelakaan fatal sangat mungkin terjadi jika membawa lebih dari satu penumpang pada motor yang tidak dirancang untuk itu.

Satria mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan mempertimbangkan risiko sebelum memutuskan membawa penumpang melebihi kapasitas.

“Jangan sampai hal yang terlihat sepele justru membawa kerugian besar. Mari sama-sama tumbuhkan budaya berkendara aman mulai dari diri sendiri,” tegasnya.

Sebagai bagian dari kampanye edukasi #Cari_Aman, Astra Motor NTB terus mengingatkan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas dan menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama saat berkendara di jalan.

Baca Juga :  Afasia Broca sebagai Gangguan Produksi Bahasa

Tips Aman Membonceng Anak dengan Sepeda Motor:

1. Patuhi Aturan Berlalu Lintas
Maksimal 1 penumpang untuk motor tanpa kereta samping.
2. Utamakan Keselamatan, Bukan Kepraktisan
Anak di depan motor = risiko tinggi. Hindari posisi ini.
3. Gunakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Baik pengendara maupun anak wajib menggunakan helm.
4. Pastikan Anak Sudah Cukup Umur dan Siap Dibonceng
Idealnya usia anak di atas 10 tahun, bisa duduk stabil dan memegang erat.
5. Pertimbangkan Alternatif Aman
Jika memungkinkan, gunakan transportasi lain atau antar secara bergantian.
6. Selalu #Cari_Aman di Jalan
Karena keselamatan dimulai dari diri sendiri.(amn)

Berita Terkait

Tiga Calon Teratas Bersaing untuk Menjadi Rektor Unram
Krisis Identitas di Era Filter: Kenapa Kita Semakin Jauh dari Diri Sendiri?
Astra Motor Campus Network Hadir di Unram, Mahasiswa Antusias Ikuti Sesi Interaktif
Gen Z Beraksi, Kreativitas Muda Mengguncang AHM Best Student 2025
Peringati Hari Guru, Ini Dia Guru Inspiratif Dapat Apresiasi dari Yayasan AHM
Bila Terpilih sebagai Rektor, Prof Yusron Akan Bawa Unram Jadi Kampus Berdaya Saing Global
Karyawan FIF Mataram Dapat Edukasi Safety Riding Bersama Instruktur Berpengalaman
Tiga Klasifikasi Manusia dalam Tilikan Masa Pertumbuhan Akal Intelektualitasnya: Meneguhkan Peran Guru Pendidik dalam Penguatan Karakter Akal Intelektual

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:08 WIB

Tiga Calon Teratas Bersaing untuk Menjadi Rektor Unram

Jumat, 12 Desember 2025 - 07:07 WIB

Krisis Identitas di Era Filter: Kenapa Kita Semakin Jauh dari Diri Sendiri?

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:07 WIB

Astra Motor Campus Network Hadir di Unram, Mahasiswa Antusias Ikuti Sesi Interaktif

Sabtu, 29 November 2025 - 14:09 WIB

Gen Z Beraksi, Kreativitas Muda Mengguncang AHM Best Student 2025

Jumat, 28 November 2025 - 10:00 WIB

Peringati Hari Guru, Ini Dia Guru Inspiratif Dapat Apresiasi dari Yayasan AHM

Berita Terbaru

Saat terdakwa mengembalikan kerugian korban sebesar Rp23 juta sebagai bentuk itikad baik, yang diserahkan langsung di hadapan majelis hakim PN Mataram.

Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Korban Kritik Tuntutan Jaksa yang Dinilai Kurang Adil

Kamis, 18 Des 2025 - 16:15 WIB

Ketua Baznas Lotim, Drs. H. Muhammad Kamli.

Ekonomi & Bisnis

Galang Donasi Banjir Sumatera, Baznas Lotim Gandeng KNPI dan FKDM

Kamis, 18 Des 2025 - 13:03 WIB

Ini tiga calon teratas bersaing untuk menjadi Rektor Unram periode 2026-2030.

Pendidikan

Tiga Calon Teratas Bersaing untuk Menjadi Rektor Unram

Kamis, 18 Des 2025 - 12:08 WIB

Peta NTB.

Umum

Masyarakat NTB Harus Jujur!

Rabu, 17 Des 2025 - 21:01 WIB