Sultan: Perda RTRW Harus Berorientasi pada Agenda Ekonomi Berkelanjutan

- Jurnalis

Senin, 14 Juli 2025 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin (paling tengah) saat menjadi keynote speaker dalam kegiatan Desiminasi Raperda tentang RTRW terhadap UU Cipta Kerja oleh BULD DPD RI bersama Kepala Daerah, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).

Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin (paling tengah) saat menjadi keynote speaker dalam kegiatan Desiminasi Raperda tentang RTRW terhadap UU Cipta Kerja oleh BULD DPD RI bersama Kepala Daerah, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).

JAKARTA, LOMBOKTODAY.IDKetua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin mengatakan bahwa dengan berlakunya UU Cipta Kerja telah membawa perubahan paradigma penataan ruang, yakni mengarah pada kemudahan perizinan berbasis risiko melalui penyederhanaan regulasi.

Perubahan ini tentunya membawa dampak terhadap aspek-aspek penataan ruang, yang meliputi pengaturan, sistem perizinan, koordinasi pusat-daerah, proses penyusunan Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), partisipasi masyarakat, pengawasan, sanksi, peran pemerintah daerah, keterlibatan sektor swasta, dampak lingkungan, kecepatan proses, dan harmonisasi regulasi.

“Semangat deregulasi dan debirokratisasi yang diusung oleh Undang-Undang Cipta Kerja perlu didukung dengan semangat pengawasan yang inklisif dan saksama, guna mendorong iklim investasi serta tidak menciptakan konflik antara penyelenggara pemerintahan di daerah, pelaku usaha dan masyarakat adat,” kata Sultan saat menjadi keynote speaker dalam kegiatan Desiminasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RTRW terhadap Undang-undang Cipta Kerja oleh Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI bersama Kepala Daerah, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).

Baca Juga :  Ketua Komite IV DPD RI Tegaskan Tarif Trump 32% Tidak Akan Menjadi Ancaman bagi Indonesia

Sebagai wakil daerah, kata Mantan Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu ini, DPD RI memiliki mandat konstitusional untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda), terutama yang berkaitan dengan tata ruang dan wilayahan.

Hal ini penting dilakukan untuk memastikan Raperda dan Perda sesuai dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. “Di saat yang sama, agenda desiminasi yang penting ini bertujuan untuk menegaskan fungsi legislasi DPD RI guna menjembatani kepentingan pemerintah pusat dan daerah. Bukan untuk melakukan intervensi politik Legislasi kepada pemerintah daerah,” ujarnya.

Baca Juga :  New CRF250 Series Siap Jelajahi Indonesia

Pada prinsipnya, lanjut Sultan, DPD RI mendukung percepatan pembangunan ekonomi pemerintah dengan pendekatan yang terintegrasi dan berkelanjutan. Baik melalui strategi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Proyek Strategis National (PSN) maupun program prioritas lainnya seperti swasembada pangan dan program 3 juta rumah di daerah.

“Kami juga berharap agar kewenangan dan partisipasi pemerintah dan masyarakat daerah dalam tata ruang dan wilayah tidak diabaikan. Oleh karena itu, Perda RTRW harus berorientasi pada agenda pembangunan ekonomi berkelanjutan dan berkeadilan,” harapnya.(arz)

Berita Terkait

Soal Perdebatan LAM di Sidang MK, Ketua Komite III DPD RI: Tak Hanya Soal Standar Mutu, Perhatikan Juga Kesiapan Perguruan Tinggi Daerah
HUT ke-6 DWP Setjen DPD RI: Kuatkan Peran Perempuan, Wujudkan Keluarga Tanpa ‘Stecu-Stecu’
Komite I DPD RI Tak Ingin Kebijakan Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar Rugikan Masyarakat
DPD RI Sahkan Beberapa RUU dan Laporan Kinerja Alat Kelengkapan pada Sidang Paripurna ke-15
Anggota DPR RI Fauzan Khalid Minta Data HGU Tidak Dirahasiakan Kementerian ATR/BPN
Sultan Apresiasi Diplomasi Presiden Prabowo dalam Penandatanganan IEU-CEPA
DPD RI Dorong Pemerintah Pusat Revisi PP Penataan Ruang
BAP DPD RI Gelar RDP dengan Stakeholders, Ini Permasalahan yang Dibahas

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:03 WIB

HUT ke-6 DWP Setjen DPD RI: Kuatkan Peran Perempuan, Wujudkan Keluarga Tanpa ‘Stecu-Stecu’

Jumat, 18 Juli 2025 - 12:19 WIB

Komite I DPD RI Tak Ingin Kebijakan Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar Rugikan Masyarakat

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:01 WIB

DPD RI Sahkan Beberapa RUU dan Laporan Kinerja Alat Kelengkapan pada Sidang Paripurna ke-15

Selasa, 15 Juli 2025 - 16:02 WIB

Anggota DPR RI Fauzan Khalid Minta Data HGU Tidak Dirahasiakan Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 Juli 2025 - 15:04 WIB

Sultan Apresiasi Diplomasi Presiden Prabowo dalam Penandatanganan IEU-CEPA

Berita Terbaru

Suasana pose bersama  di Taman Narmada.

Pariwisata Seni Budaya

Bank NTB Syariah Dukung TEGAR Bangkitkan Pariwisata Taman Narmada

Sabtu, 26 Jul 2025 - 10:05 WIB