Sultan: Perda RTRW Harus Berorientasi pada Agenda Ekonomi Berkelanjutan

- Jurnalis

Senin, 14 Juli 2025 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin (paling tengah) saat menjadi keynote speaker dalam kegiatan Desiminasi Raperda tentang RTRW terhadap UU Cipta Kerja oleh BULD DPD RI bersama Kepala Daerah, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).

Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin (paling tengah) saat menjadi keynote speaker dalam kegiatan Desiminasi Raperda tentang RTRW terhadap UU Cipta Kerja oleh BULD DPD RI bersama Kepala Daerah, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).

JAKARTA, LOMBOKTODAY.IDKetua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin mengatakan bahwa dengan berlakunya UU Cipta Kerja telah membawa perubahan paradigma penataan ruang, yakni mengarah pada kemudahan perizinan berbasis risiko melalui penyederhanaan regulasi.

Perubahan ini tentunya membawa dampak terhadap aspek-aspek penataan ruang, yang meliputi pengaturan, sistem perizinan, koordinasi pusat-daerah, proses penyusunan Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), partisipasi masyarakat, pengawasan, sanksi, peran pemerintah daerah, keterlibatan sektor swasta, dampak lingkungan, kecepatan proses, dan harmonisasi regulasi.

“Semangat deregulasi dan debirokratisasi yang diusung oleh Undang-Undang Cipta Kerja perlu didukung dengan semangat pengawasan yang inklisif dan saksama, guna mendorong iklim investasi serta tidak menciptakan konflik antara penyelenggara pemerintahan di daerah, pelaku usaha dan masyarakat adat,” kata Sultan saat menjadi keynote speaker dalam kegiatan Desiminasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RTRW terhadap Undang-undang Cipta Kerja oleh Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI bersama Kepala Daerah, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).

Baca Juga :  PEACEFULL MUHARRAM: ASTACITA [8] INSPIRATIF PESAN KEDAMAIAN DALAM SPIRIT PERADABAN HIJRAH RASULULLAH SAW

Sebagai wakil daerah, kata Mantan Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu ini, DPD RI memiliki mandat konstitusional untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda), terutama yang berkaitan dengan tata ruang dan wilayahan.

Hal ini penting dilakukan untuk memastikan Raperda dan Perda sesuai dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. “Di saat yang sama, agenda desiminasi yang penting ini bertujuan untuk menegaskan fungsi legislasi DPD RI guna menjembatani kepentingan pemerintah pusat dan daerah. Bukan untuk melakukan intervensi politik Legislasi kepada pemerintah daerah,” ujarnya.

Baca Juga :  Puluhan Pengurus Kasta NTB Hearing ke RSUD NTB, Ini Tuntutannya

Pada prinsipnya, lanjut Sultan, DPD RI mendukung percepatan pembangunan ekonomi pemerintah dengan pendekatan yang terintegrasi dan berkelanjutan. Baik melalui strategi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Proyek Strategis National (PSN) maupun program prioritas lainnya seperti swasembada pangan dan program 3 juta rumah di daerah.

“Kami juga berharap agar kewenangan dan partisipasi pemerintah dan masyarakat daerah dalam tata ruang dan wilayah tidak diabaikan. Oleh karena itu, Perda RTRW harus berorientasi pada agenda pembangunan ekonomi berkelanjutan dan berkeadilan,” harapnya.(arz)

Berita Terkait

IGA 2025, NTB Raih Penghargaan Provinsi Sangat Inovatif
Desakan Transparansi Ekspor Emas Batangan: Presiden Aliansi PPS Minta Menkeu Turun Tangan
Dipandang Urgent, Gubernur NTB Hadiri Rakornas RUU Daerah Kepulauan di Senayan
Reformasi Layanan Kesehatan Berbuah Manis bagi NTB, Gubernur Iqbal Terima Penghargaan Kemendagri
Anggota DPR RI Fauzan Khalid Minta KemenPAN–RB Perbanyak Jabatan Fungsional di Daerah
Eksplor Fitur Galaxy A07, Cocok untuk Kamu yang Aktif
Tamsil Linrung: Satu Tahun Pemerintahan Presiden Prabowo Tunjukkan Keberpihakan pada Daerah
Kemitraan Strategis Indonesia-Prancis Untuk Stabilitas Indo-Pasifik

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 14:07 WIB

IGA 2025, NTB Raih Penghargaan Provinsi Sangat Inovatif

Senin, 8 Desember 2025 - 07:04 WIB

Desakan Transparansi Ekspor Emas Batangan: Presiden Aliansi PPS Minta Menkeu Turun Tangan

Selasa, 2 Desember 2025 - 15:07 WIB

Dipandang Urgent, Gubernur NTB Hadiri Rakornas RUU Daerah Kepulauan di Senayan

Senin, 1 Desember 2025 - 21:12 WIB

Reformasi Layanan Kesehatan Berbuah Manis bagi NTB, Gubernur Iqbal Terima Penghargaan Kemendagri

Selasa, 25 November 2025 - 16:07 WIB

Anggota DPR RI Fauzan Khalid Minta KemenPAN–RB Perbanyak Jabatan Fungsional di Daerah

Berita Terbaru

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, saat meninjau aktifitas pasar tradisional Dasan Agung didampingi Ketua TP PKK, Sinta Agathia Iqbal dan Direktur Utama (Dirut) Bank NTB Syariah, Nazaruddin, Kamis (11/12/2025).

Ekonomi & Bisnis

Gubernur Iqbal Imbau Pedagang Gunakan QRIS untuk Transaksi Digital

Kamis, 11 Des 2025 - 08:46 WIB