MERDEKA! 80 Tahun Indonesia Merdeka, Bagaimana dengan Kemerdekaan Pers Kita?

- Jurnalis

Minggu, 17 Agustus 2025 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahmud Marhaba.

Mahmud Marhaba.

Oleh: Mahmud Marhaba │

DELAPAN Puluh Tahun Merdeka, Indonesia bukan hanya bebas dari penjajahan, tetapi juga ditantang menjaga kemerdekaan yang tak kalah penting: kemerdekaan pers. Sebab, tanpa pers yang merdeka, suara rakyat bisa kembali terbungkam.

Hari ini, 17 Agustus 2025, bangsa Indonesia memperingati 80 tahun kemerdekaan. Sebuah usia matang yang mestinya menandai kedewasaan dalam berdemokrasi, termasuk dalam hal kebebasan pers. Sebab, kemerdekaan pers adalah bagian yang tidak terpisahkan dari kemerdekaan bangsa itu sendiri.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa kemerdekaan pers di Indonesia masih jauh dari ideal.

Pertama, masih banyak aparat penegak hukum (APH) yang tidak konsisten menggunakan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ketika berhadapan dengan kasus pemberitaan. Sebaliknya, wartawan kerap dijerat dengan pasal-pasal pidana di luar UU Pers. Ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi yang telah menghapus praktik pemberangusan pers.

Kedua, kekerasan terhadap jurnalis masih terus terjadi. Penganiayaan, teror, hingga tekanan psikologis dialami wartawan hanya karena menjalankan tugas jurnalistik. Fenomena ini menunjukkan lemahnya perlindungan negara terhadap insan pers yang sejatinya bekerja untuk kepentingan publik.

Baca Juga :  Komisi X DPR RI Setujui Naturalisasi Tiga Calon Pemain Nasional

Ketiga, persoalan kesejahteraan wartawan juga menjadi ironi besar. Tidak sedikit jurnalis yang tidak menerima haknya, termasuk gaji layak dari perusahaan pers. Situasi ini rentan mendorong wartawan untuk melanggar kode etik hanya demi bertahan hidup. Jika hal ini dibiarkan, maka kemerdekaan pers hanya akan menjadi slogan, tanpa substansi.

Keempat, munculnya dominasi media sosial semakin menekan ruang gerak media profesional. Banyak pejabat dan lembaga pemerintah lebih memilih menyebarkan informasi lewat platform media sosial pribadi ketimbang media massa berbadan hukum yang jelas. Akibatnya, media resmi tidak mendapatkan dukungan publikasi yang semestinya. Hal serupa juga dilakukan oleh lembaga swasta yang lebih suka menaruh iklan di media sosial, membuat pendapatan perusahaan pers kian menurun drastis.

Baca Juga :  Sestama BSSN Tinjau Pelaksanaan SKD SPTB Poltek SSN di Kanreg I BKN Yogyakarta

Semua kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah pers kita benar-benar merdeka?

Kemerdekaan sejati bukan hanya soal bebas dari sensor, melainkan bagaimana jurnalis bisa bekerja tanpa takut ditekan, diintimidasi, atau diperlakukan sewenang-wenang. Kemerdekaan sejati adalah ketika wartawan dihargai, dilindungi, dan diberi ruang untuk mengabdi pada kebenaran.

Di usia ke-80 tahun Indonesia merdeka, kita tidak hanya merayakan hasil perjuangan para pahlawan, tetapi juga harus meneguhkan kembali tekad untuk menjaga kemerdekaan pers. Sebab, tanpa pers yang merdeka, demokrasi akan pincang, rakyat akan kehilangan hak untuk tahu, dan bangsa ini akan kehilangan salah satu pilar penopangnya.

Maka, momentum HUT ke-80 Kemerdekaan RI ini harus menjadi alarm bersama: kemerdekaan pers bukanlah hadiah, melainkan amanah yang wajib ditegakkan, dijaga, dan diperjuangkan.

Merdeka……! Untuk Indonesia. Merdeka……! Untuk pers Indonesia.(*)

Penulis adalah Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pro Jurnalismedia Siber (Ketum DPP PJS)

Berita Terkait

Maknai HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Sultan: Momentum Refleksi Tujuan Kita Bernegara Sesuai UUD 1945
Ketua Komite III DPD RI Prihatin Atas Insiden Kekerasan yang Dialami Tenaga Medis di RSUD Sekayu Banyuasin
Sambut Pidato Presiden Prabowo, Tamsil Linrung Bilang Obligasi Daerah Opsi Manjur Solusi Pembiayaan Pembangunan
Ketua DPD RI Sambut Baik Komitmen Presiden untuk Pemerataan Ekonomi, Pemberantasan Korupsi, dan Layanan Dasar di Daerah
Lalu Hadrian Sebut Pidato Presiden Prabowo Jadi Peta Jalan Konkret Memajukan Pendidikan Indonesia
Selain Bandara Kualanamu dan Soetta, Kemlu Kembali Pulangkan WNI Kelompok Rentan dari Malaysia Melalui BIZAM Lombok
DPD RI Paparkan Aspirasi dan Isu Strategis Masyarakat di Sidang Paripurna
Catatan Lalu Hadrian Menyiapkan Generasi Emas untuk Abad Kedua Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:05 WIB

Maknai HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Sultan: Momentum Refleksi Tujuan Kita Bernegara Sesuai UUD 1945

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:02 WIB

Ketua Komite III DPD RI Prihatin Atas Insiden Kekerasan yang Dialami Tenaga Medis di RSUD Sekayu Banyuasin

Minggu, 17 Agustus 2025 - 11:06 WIB

MERDEKA! 80 Tahun Indonesia Merdeka, Bagaimana dengan Kemerdekaan Pers Kita?

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 10:08 WIB

Sambut Pidato Presiden Prabowo, Tamsil Linrung Bilang Obligasi Daerah Opsi Manjur Solusi Pembiayaan Pembangunan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:04 WIB

Ketua DPD RI Sambut Baik Komitmen Presiden untuk Pemerataan Ekonomi, Pemberantasan Korupsi, dan Layanan Dasar di Daerah

Berita Terbaru

Ahmad Turmuzi.

Umum

Kemerdekaan Indonesia ke-80 Tahun: Sebuah Paradoks Nyata

Minggu, 17 Agu 2025 - 10:00 WIB