LOMBOK TENGAH, LOMBOKTODAY.ID – Menjelang tibanya musim panen raya tembakau di Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), para petani tembakau Lombok kini kembali dihadapkan pada persoalan harga pembelian hasil produksi tembakau petani oleh perusahaan-perusahaan yang dinilai masih di bawah harga ideal.
Ketua KASTA NTB DPC Praya Timur, Supardin Yasin, yang juga selaku petani tembakau mengeluhkan harga pembelian tembakau tahun ini. Di mana, harga pembelian ideal itu seharusnya pada angka Rp30-60 ribu per kilogram, namun faktanya tembakau petani dibeli dengan harga Rp40-42 ribu per kilogram untuk tembakau kelas A dan B.
”Kami meminta intervensi pemerintah daerah supaya menekan perusahaan-perusahaan tembakau yang ada di Pulau Lombok ini, agar membeli tembakau olahan para petani dengan harga ideal. Pemerintah jangan hanya gesit mengatur anggaran DBHCHT yang bersumber dari keringat para petani, namun apatis ketika para petani menjerit saat harga penjualan produk mereka di bawah standar yang ideal,” kata Supardin.
Menurut Supardin, modus perusahaan untuk memaksa para petani menjual tembakaunya ke tengkulak yang diduga bagian langsung dari perusahaan adalah dengan mematok harga pembelian rendah, sehingga para petani terpaksa menjual kepada para tengkulak dengan harga murah. ”Kami butuh kehadiran pemerintah untuk memfasilitasi kami para petani tembakau dengan pengusaha pemilik gudang tembakau,” tegasnya.
Jika terus dipaksakan dan dibiarkan dengan kondisi seperti ini, lanjut Supardin, maka dapat dipastikan pada musim tanam tahun ini, para petani tembakau Lombok akan menderita kerugian besar akibat ketidakmampuan menyesuaikan antara biaya produksi dan hasil penjualannya.(eef)