Kasta NTB Minta Pemkot Mataram Tindak Tegas Pengelola Tempat Hiburan Malam

- Jurnalis

Rabu, 14 Mei 2025 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasta NTB DPD Kota Mataram.

Kasta NTB DPD Kota Mataram.

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Kasta NTB DPD Kota Mataram meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram untuk melakukan tindakan tegas kepada para pengelola tempat hiburan malam yang diduga menyiapkan berbagai minuman beralkohol, karena hal tersebut jelas melanggar Perda Kota Mataram No.2 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pembatasan Minuman Beralkohol di Kota Mataram.

Ketua Kasta NTB DPD Kota Mataram, Daeng Sabana menyebut syarat dan ketentuan dalam penjualan dan penyediaan minuman beralkohol diatur dengan jelas di dalam Perda tersebut, termasuk kapan waktu dan di mana tempat diperbolehkan penyediaan dan penjualannya di samping adanya Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman beralkohol (SIUP-MB) juga SKPL (Surat Keterangan Penjualan Langsung) yang akan mengatur soal lokasi dan batasan penjualannya.

Ada indikasi lokasi lokasi tempat hiburan malam yang juga menyediakan minuman beralkohol tersebut hanya mengantongi izin usaha berbasis risiko untuk beberapa jenis usaha di luar penyediaan dan penjualan minuman beralkohol seperti izin restoran dan karaoke.

Baca Juga :  Sultan Bertemu Senator Ilyas Umakhanov Bahas Kerja Sama Strategis Pertahanan Hingga Pertanian

Sementara perlu diperjelas bahwa untuk izin penjualan minuman beralkohol itu harus tersendiri, tidak serta merta menjadi legal ketika para pengelola mengantongi izin usaha berbasis risiko, karena ketentuan dalam peraturan daerah (Perda) Kota Mataram No.2 tahun 2015 secara rinci mencantumkan waktu dan tempat di mana minuman alkohol dapat diperjualbelikan. Misalnya lokasi tidak berada di jalan umum, tidak berdekatan dengan rumah ibadah, waktu penjualannya dari jam 17.00 Wita sampai pukul 21.00 Wita.

Faktanya, hampir seluruh pengelola tempat hiburan malam di dalam Kota Mataram atau di pinggiran Kota Mataram berlokasi di jalan umum. ”Ada pula yang dekat rumah ibadah dan fasilitas pendidikan serta durasi waktu penjualan yang tidak terbatas,” kata Daeng, sapaan akrab pria asal Monjok Kota Mataram ini.

Baca Juga :  Astra Motor NTB Berikan Edukasi Keselamatan Berkendara kepada Mitra Grab di Mataram

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada Pemkot Mataram melalui OPD terkait untuk melakukan penertiban dan tindakan tegas kepada seluruh pengelola hiburan malam yang tidak memenuhi ketentuan dalam regulasi yang ada.

Hal ini penting karena Kota Mataram yang dikenal sebagai kota religius perlu diproteksi dari upaya untuk menghilangkan identitas religiusitasnya menjadi kota penuh maksiat. Terlebih pemimpin Kota Mataram saat ini adalah seorang ulama, maka ada kewajiban moral untuk merestriksi peredaran minuman beralkohol agar jangan sampai kebablasan.(eef)

Berita Terkait

PESAN-PESAN SPRITUAL: MENGGUGAH EMOSI KESADARAN BERIMAN UNTUK KEBERMANFAATAN INSANI
Di Hadapan Paripurna Dewan Wabup Lotim Paparkan Prioritas Pembangunan Daerah
Ketua KWP Ariawan: Media Kritis dan Konstruktif, Kunci Demokrasi Sehat
Sekjen Sampaikan Alasan Dipilihnya Lombok Tempat Lokasi Media Gathering MPR RI
Komite III DPD RI Lakukan Uji Sahih Revisi UU SJSN di Pemprov Jabar
Kasta NTB Geruduk Sekretariat Panpel FORNAS VIII 2025, Ini Tujuannya
Bupati Sebut Angka Kematian Bayi di Lotim Masih Sangat Tinggi
Puluhan Warga Dusun Pelebe Gedor Kantor Desa Ketapang Raya Keruak

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 08:05 WIB

PESAN-PESAN SPRITUAL: MENGGUGAH EMOSI KESADARAN BERIMAN UNTUK KEBERMANFAATAN INSANI

Sabtu, 12 Juli 2025 - 08:01 WIB

Di Hadapan Paripurna Dewan Wabup Lotim Paparkan Prioritas Pembangunan Daerah

Jumat, 11 Juli 2025 - 22:21 WIB

Sekjen Sampaikan Alasan Dipilihnya Lombok Tempat Lokasi Media Gathering MPR RI

Rabu, 9 Juli 2025 - 16:03 WIB

Komite III DPD RI Lakukan Uji Sahih Revisi UU SJSN di Pemprov Jabar

Selasa, 8 Juli 2025 - 08:07 WIB

Kasta NTB Geruduk Sekretariat Panpel FORNAS VIII 2025, Ini Tujuannya

Berita Terbaru

New CRF250 RALLY.

Ekonomi & Bisnis

Komunitas CRF Lombok Sambut Varian Terbaru dari CRF Series

Senin, 14 Jul 2025 - 13:04 WIB