JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) menyoroti tajam penurunan dana Transfer ke Daerah (TKD) tahun depan. Hal ini dinilai akan menambah beban masyarakat dan pelaku usaha di daerah. DPD RI menilai kebijakan ini menunjukkan bahwa APBN 2026 kurang berpihak pada kepentingan daerah, melemahkan semangat otonomi daerah, serta mengurangi efektivitas desentralisasi fiskal.
“Pada prinsipnya DPD RI mengharapkan bahwa APBN sebagai instrumen keuangan negara harus mampu untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, membangun perekonomian nasional, dan melaksanakan pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia,” ucap Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin membuka Sidang Paripurna Luar Biasa ke-1 bersama Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas dan Yorrys Raweyai, dalam rangka Pengesahan Pertimbangan DPD RI terhadap Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/9/2025).
Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi dalam laporannya menyebutkan, alokasi belanja TKD dalam RAPBN TA 2026 yang hanya 17 persen dari APBN (sekitar Rp650 triliun) berpotensi mempersempit ruang fiskal daerah serta mengurangi fleksibilitas daerah dalam menjalankan roda pemerintahan.
“DPD RI kurang sependapat dengan penurunan yang cukup signifikan terhadap alokasi anggaran TKD di tahun 2026. Kebijakan ini menunjukkan bahwa APBN 2026 kurang memiliki keberpihakan terhadap kepentingan daerah dan melemahkan semangat otonomi daerah, serta mengurangi efektivitas desentralisasi fiskal,” ucap Nawardi.
Lebih lanjut, Nawardi menyebutkan, ketimpangan persentase alokasi antara Belanja Pemerintah Pusat (BPP) dan belanja TKD yang ditandai dengan terus menurunnya persentase alokasi TKD sejak 2020 hingga 2026 berpotensi memperlebar kesenjangan pembangunan antarwilayah, terutama bagi daerah dengan PAD rendah yang masih sangat bergantung pada TKD.
“Kondisi ini dapat mendorong daerah menempuh langkah paling mudah dengan menaikkan pajak daerah, yang pada gilirannya justru akan menambah beban masyarakat dan pelaku usaha, serta berisiko menghambat pertumbuhan ekonomi daerah,” ungkap Nawardi.
Nawardi menambahkan, ditemukan juga penurunan alokasi dana TKD sebesar 29,34 persen dibanding tahun sebelumnya, termasuk pemangkasan tajam pada Dana Bagi Hasil, serta penurunan pada komponen TKD lainnya (DAU, DAK, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan, Dana Insentif Fiskal, dan Dana Desa).
“Hal itu dipandang bertentangan dengan prinsip desentralisasi fiskal yang berpotensi memperlebar ketimpangan vertikal dan horizontal antara pusat–daerah, memperlemah daya dorong ekonomi lokal, serta menimbulkan risiko tidak tercapainya indikator pembangunan yang bergantung pada peran pemerintah daerah,” tutur Senator asal Jawa Timur tersebut.
Menutup laporannya, Nawardi menyatakan, pengurangan alokasi TKD tanpa mempertimbangkan kapasitas fiskal masing-masing daerah berpotensi menimbulkan tekanan serius bagi pemerintah daerah dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
“DPD RI pada prinsipnya dapat menerima RAPBN TA 2026 sebagai instrumen utama kebijakan fiskal pemerintah dalam mendukung target pembangunan nasional. Namun demikian, DPD RI kurang sependapat dengan kebijakan penurunan Transfer ke Daerah,” pungkas Nawardi.(arz)