MATARAM, LOMBOKTODAY.ID — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Nusa Tenggara Barat (Kasat Pol PP NTB), Dr H Fathul Gani, M.Si didampingi Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada (P2D), menghadiri kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) di halaman Kantor Bea dan Cukai Mataram, pada Kamis (23/10/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan masyarakat terhadap peredaran barang ilegal di wilayah NTB. Adapun barang yang dimusnahkan antara lain terdiri dari 6.862.641 batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek, 115.221 gram tembakau iris (TIS), 424 butir obat-obatan.
Selain itu, 400 pasang alas kaki, 46 eksemplar komik porno, satu unit sextoys, serta 1.875 kilogram pakaian dan mainan bekas. Total nilai barang tersebut mencapai Rp11.293.920.821,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp6.682.554.391,00.
Barang-barang ini merupakan hasil 324 penindakan Bea dan Cukai Mataram dari April 2024 hingga Juni 2025, baik secara mandiri maupun hasil sinergi dengan Satpol PP Provinsi/Kabupaten/Kota di Pulau Lombok serta dukungan aparat TNI dan Polri.
Dalam kesempatan tersebut, Dr H Fathul Gani turut memberikan keterangan kepada media pada sesi press release dan ikut serta dalam proses pemusnahan. Ia menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terbangun antarinstansi dalam menekan peredaran barang ilegal.
“Sinergi ini harus terus dijaga, karena tindakan tegas terhadap pelanggaran merupakan bentuk komitmen kita dalam melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi daerah,” ujarnya.(eef/ltn)
















