LOTIM, LOMBOKTODAY.ID – Nama Dr TGH Muh Fikri terpilih sebagai Ketua Forum Kerjasama Pondok Pesantren Kabupaten Lombok Timur (FKSPP Lotim) periode 2025-2030. Terpilihnya sosok tuan guru muda Pimpinan Pondok Pesantren Darul Abror NW Montong Kirik, Kecamatan Sakra Barat tersebut setelah melalui pemilihan pada Musda V FKSPP, di Aula Kementerian Agama Lombok Timur (Kemenag Lotim), Rabu (19/11/2025).
Dosen tetap di Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram itu unggul dalam perolehan suara mengalahkan dua pesaingnya yakni TGH Muhayyan Pimpinan salah satu pesantren NWDI Paok Lombok, Kecamatan Surelage dan H Supnawadi, Pimpinan Ponpes Tajul Karomah Batu Beleq, Kecamatan Selong, dari poros non apeliasi organisasi.
Dari sebanyak 156 jumlah suara masuk, TGH Muh Fikri mengantongi 87 suara, TGH Muhayyan mengumpulkan 61 suara dan H Supnawadi hanya mendapat 9 suara. Seluruh proses persidangan hingga pemilihan dipimpin Lalu M Kamil Ab, Pimpinan Ponpes Al-Amin NW Sepit, Kecamatan Keruak bersama Kasi Pontren Kementerian Agama Lotim, H Hasanuddin, M.Pd.
Sebelum penetapan calon, sempat muncul 5 orang calon. Di antaranya; Ustadz Saparuddin, M.Pd., Ustadz Husni Mubarrok, TGH M Fikri, TGH Muhayyan dan H Supnawadi. Namun, menjelang proses pemungutan suara, Ustadz Saparuddin dan Ustadz Husni Mubarrok menyatakan mengundurkan diri.
Ketua FKSPP demisioner, Dr H Mugni, M.Pd berpesan kepada ketua terpilih agar dapat merangkul semua anggota forum tanpa memandang organisasi apapun yang menjadi afiliasinya.
“Forum ini adalah sebagai wadah komunikasi dan kerja sama semua Ponpes se-Lotim dari semua latar belakang afiliasinya tanpa ada dikotomi kelompok tertentu,” tegas H Mugni, Pimpinan Ponpes Cendekia Aik Toya, Kecamatan Aik Mel tersebut.
Selain itu, diamanatkan kepada pengurus baru untuk segera melakukan komunikasi politik kepada Bupati Lotim, H Haerul Warisin untuk dapat mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksanaan atas telah terbitnya Peraturan Daerah Perda No.1 tahun 2024 tentang Pembinaan Pondok Pesantren.(Kml)
















