JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal bersama sejumlah gubernur dan para bupati/wali kota dari daerah kepulauan, menghadiri Rakornas Akselerasi Pembahasan RUU Daerah Kepulauan, yang digelar Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Kehadiran Gubernur Iqbal bersama Gubernur Maluku, Sulawesi Tenggara, Kepulauan Riau, dan Maluku Utara, serta para bupati/wali kota dari daerah kepulauan, menandakan bahwa percepatan pembahasan RUU Daerah Kepulauan ini dipandang sangat urgent. Mengingat regulasi ini telah mandek hampir 18 tahun sejak pertama kali diajukan pada 2007 lalu.
Di samping itu, juga untuk menguatkan komitmen daerah guna mempercepat pengesahan RUU Daerah Kepulauan tersebut. Sebab, sebagai provinsi kepulauan, NTB tentunya sangat berkepentingan terhadap regulasi ini, karena mampu memberikan kepastian pembangunan infrastruktur, konektivitas, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat di pulau-pulau.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan apresiasi terhadap Rakornas RUU Daerah Kepulauan yang menjadi prolegnas 2025, yang diinisiasi oleh DPD RI.
‘’Saya mengapresiasi Rakornas RUU Daerah Kepulauan karena hal ini bukan hanya pertemuan teknis, tapi juga merupakan ruang sejarah. Di mana, kita mencoba menghubungkan pengakuan kostitusional daerah kepulauan, yang terpencil dan tertinggal dari daerah lain,’’ katanya.
Yusril membeberkan, bahwa dirinya berkepentingan untuk mengawal kebijakan hukum nasional yang selaras dengan arah pembangunan nasional Asta Cita, RPJPN dan RPJMN serta aspirasi daerah.
Yusril menegaskan komitmen bangsa bahwa Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia, dan negara tidak akan meninggalkan jutaan penduduk daerah kepulauan dengan alasan geografis semata.
‘’Saya berharap sesuai Asta Cita Presiden Prabowo, RUU Daerah Kepulauan dapat mewujudkan Indonesia bersatu berdaulat dan berkelanjutan. Yang akan berdampak pada penurunan kemiskinan, peningkatan sumber daya manusia dan pertumbuhan ekonomi tinggi,’’ tegasnya.
Lebih jauh Yusril menambahkan, bahwa RUU Daerah Kepulauan harus bisa menjadi kepastian dan menyederhanakan regulasi.
‘’Pembentukan RUU Daerah Kepulauan bukan agenda sektoral, tapi bagian besar dari Indonesia Emas 2045, sehingga visi negara kepulauan bukan hanya wacana tapi turun ke APBN, APBD dan pelayanan publik di daerah kepulauan,’’ ungkapnya.
Dalam Rakornas tersebut melibatkan Pimpinan DPD RI, Pimpinan DPR RI, pemerintah pusat, para gubernur, bupati/wali kota dari wilayah kepulauan, para akademisi dan pemangku kepentingan terkait.(ltn)
















