LOTIM, LOMBOKTODAY.ID – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) mengambil langkah signifikan dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dengan membebaskan biaya penyeberangan (gratis) bagi mobil ambulans yang membawa jenazah di lintasan Pelabuhan Kayangan, Kabupaten Lombok Timur (Lotim) menuju Pelabuhan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), dan begitu juga sebaliknya.
Kebijakan ini sebagai wujud komitmen Pemprov NTB dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan memberikan kemudahan serta meringankan beban bagi masyarakat yang sedang menghadapi musibah.
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal mengatakan, kebijakan ini diambil sebagai bentuk kehadiran pemerintah di tengah masyarakat yang sedang menghadapi musibah.
‘’Rumah sakit di Bima dan Sumbawa sudah kita tingkatkan. Sekarang kita lengkapi dengan pembebasan biaya. Jadi, seluruh ambulans jenazah yang menyeberang di Pelabuhan Kayangan dan Poto Tano kita gratiskan,’’ kata Gubernur Iqbal, di Pelabuhan Kayangan, pada Jumat (12/12/2025).
Gubernur Iqbal menjelaskan, bahwa kebijakan ini merupakan kolaborasi yang solid antara Pemprov NTB, ASDP, dan PT Jasa Raharja (Persero). Karena di samping pembebasan biaya penyeberangan, jenazah yang dibawa ambulans juga nantinya akan mendapat asuransi perjalanan secara gratis dari PT Jasa Raharja (Persero).
Dalam kesempatan itu, Gubernur Iqbal juga menekankan pentingnya pengembangan green port atau pelabuhan ramah lingkungan. Program ini dilakukan melalui penanaman pohon di area Pelabuhan Kayangan–Lotim, juga sebagai wujud komitmen Pemprov NTB dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik.
‘’Pelabuhan hijau itu bisa dinikmati. Kita daerah wisata, harapannya masyarakat yang berkunjung bisa mendapat suasana pelabuhan yang lebih baik,’’ ucapnya.
Sementara itu, General Manager (GM) ASDP Cabang Kayangan, Erlisetya Wahyudi menjelaskan, kebijakan gratis penyeberangan bagi ambulans jenazah ini merupakan bentuk kepedulian sosial lintas lembaga, termasuk Dinas Perhubungan NTB dan Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK).
‘’Ini perlindungan sosial untuk membebaskan biaya naik kapal. Secara teknis, jenazah akan divalidasi BKK lewat surat perjalanan, jadi memang betul-betul terverifikasi,’’ jelas Wahyudi.
Wahyudi menambahkan, jumlah pendamping jenazah di dalam ambulans dibatasi maksimal empat orang. ‘’Mudah-mudahan program ini berkesinambungan,’’ harapnya.
Untuk diketahui, bahwa tarif penyeberangan ambulans golongan IV di lintasan Pelabuhan Kayangan–Poto Tano, sebelumnya mencapai Rp563 ribu. Namun dengan kebijakan baru ini, maka seluruh biaya tersebut kini sudah dihapuskan.(Sid)
















