Alhamdulillah!, Tak Ada Kenaikan UKT Tahun 2025, Filep Apresiasi Kebijakan Mendiktisaintek

- Jurnalis

Selasa, 31 Desember 2024 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma.

Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma.

MANOKWARI, LOMBOKTODAY.ID – Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma mengapresiasi langkah Mendiktisainstek, Satryo Soemantri Brodjonegoro yang memastikan bahwa di tahun 2025 tidak akan ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi para mahasiswa baru.

Menurut Filep, langkah tersebut adalah angin segar bagi dunia pendidikan di Indonesia. ‘’Saya mengapresiasi langkah Mendiktisaintek yang memastikan tidak ada kenaikan UKT di tahun depan. Kebijakan tersebut jelas membantu masyarakat kita dalam mengakses pendidikan tinggi. Apalagi data Kemendagri, jumlah penduduk yang mengenyam bangku kuliah hanya 6,52 persen,’’ kata Filep dalam keterangan resminya, Selasa (31/12/2024).

Filep menyebut bahwa kebijakan untuk tidak menaikkan UKT bagi mahasiswa, diharapkan memberikan semangat bagi orang tua agar terus mendorong anak-anaknya untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. Meskipun, problema biaya pendidikan masih menjadi hambatan utama bagi sebagian besar masyarakat di negeri ini.

Baca Juga :  Kolaborasi Astra Motor NTB dan Polres Lobar Edukasi #Cari_Aman Siswa-Siswi SMPN 5 Lembar

‘’Arah pendidikan kita diharapkan dapat diakses oleh semua kalangan. Pendidikan yang egaliter adalah harapan kita semua. Bukan pendidikan yang diprivatisasi dan hanya bisa diakses oleh kalangan mampu saja. Ini langkah awal peningkatan kualitas manusia Indonesia yang akan berujung pada SDM yang high class,’’ ujar Filep.

Filep kembali menekankan bahwa membangun negara adalah membangun kualitas manusianya. Karena itu, langkah kecil setiap kebijakan yang berpihak pada masyarakat, wajib dikawal bersama oleh semua pihak. Filep menyebut bahwa tanggung jawab negara sudah jelas diatur dalam pasal 31 UUD 1945 ayat 1 yang berbunyi bahwa ‘’Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan’’.

Baca Juga :  Matchy With New Honda Scoopy: Seru, Stylish, dan Penuh Aktivitas Menarik!

Perlu diketahui bahwa besaran UKT mahasiswa didasarkan pada Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024. UKT terendah di perguruan tinggi saat ini terdiri dari dua golongan, yaitu kelompok I dan kelompok II. Batas tarif UKT kelompok I adalah Rp500 ribu dan kelompok II adalah Rp1.000.000. Biaya UKT tertinggi tahun 2024 di PTN saat ini mencapai lebih dari Rp30 juta per semester. Besaran UKT mahasiswa tersebut berasal dari pengumuman di situs resmi masing-masing PTN yang didasarkan pada data kemampuan orang tua mahasiswa.

‘’Jika kita merujuk pada UKT tahun 2024, masih banyak masyarakat kita protes akan biaya pendidikan yang masih sangat tinggi. Kita berharap penentuan besaran UKT dapat disikapi lebih bijak lagi, terutama bagi perguruan tinggi,’’ ungkap Filep.(arz)

Berita Terkait

Ketua MPR RI Didampingi Wagub NTB Kunjungi Kelas Komatsu Kerjasama SMKN 6 Mataram dengan Perusahaan Jepang
Lalu Hadrian Irfani Sebut Digitalisasi Nasional untuk Pastikan Kemajuan Pendidikan hingga ke Pelosok
DPD Kasta Lombok Tengah Kecam Keterlibatan Oknum Anggota DPRD dalam Proyek MBG
Wali Kota Mataram Terbitkan Edaran Larangan Pelaksanaan Perpisahan di Luar Sekolah
Beri Rp3 M Untuk Pelatihan Keterampilan, Iron-Edwin Wujudkan Lotim Jadi Kabupaten Terampil dan Smart
Anggota Kodim 1620/Loteng Kawal Pendistribusian MBG Hingga ke Sekolah
Dialog TGR Gunawan Ruslan dengan RRI Mataram: Pesantren adalah Benteng Pertahanan
Civitas Akademika IAIH Pancor Sebut NBDI Adalah Spirit Bagi Generasi Segala Zaman

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:16 WIB

Ketua MPR RI Didampingi Wagub NTB Kunjungi Kelas Komatsu Kerjasama SMKN 6 Mataram dengan Perusahaan Jepang

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:24 WIB

Lalu Hadrian Irfani Sebut Digitalisasi Nasional untuk Pastikan Kemajuan Pendidikan hingga ke Pelosok

Kamis, 24 April 2025 - 14:07 WIB

DPD Kasta Lombok Tengah Kecam Keterlibatan Oknum Anggota DPRD dalam Proyek MBG

Kamis, 24 April 2025 - 08:03 WIB

Wali Kota Mataram Terbitkan Edaran Larangan Pelaksanaan Perpisahan di Luar Sekolah

Kamis, 24 April 2025 - 06:09 WIB

Beri Rp3 M Untuk Pelatihan Keterampilan, Iron-Edwin Wujudkan Lotim Jadi Kabupaten Terampil dan Smart

Berita Terbaru

MUSA SHOFIANDY.

Ekonomi & Bisnis

Memfungsikan Satpol PP dalam Meningkatkan PAD

Sabtu, 10 Mei 2025 - 10:23 WIB