Alhamdulillah!, Tak Ada Kenaikan UKT Tahun 2025, Filep Apresiasi Kebijakan Mendiktisaintek

- Jurnalis

Selasa, 31 Desember 2024 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma.

Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma.

MANOKWARI, LOMBOKTODAY.ID – Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma mengapresiasi langkah Mendiktisainstek, Satryo Soemantri Brodjonegoro yang memastikan bahwa di tahun 2025 tidak akan ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi para mahasiswa baru.

Menurut Filep, langkah tersebut adalah angin segar bagi dunia pendidikan di Indonesia. ‘’Saya mengapresiasi langkah Mendiktisaintek yang memastikan tidak ada kenaikan UKT di tahun depan. Kebijakan tersebut jelas membantu masyarakat kita dalam mengakses pendidikan tinggi. Apalagi data Kemendagri, jumlah penduduk yang mengenyam bangku kuliah hanya 6,52 persen,’’ kata Filep dalam keterangan resminya, Selasa (31/12/2024).

Filep menyebut bahwa kebijakan untuk tidak menaikkan UKT bagi mahasiswa, diharapkan memberikan semangat bagi orang tua agar terus mendorong anak-anaknya untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. Meskipun, problema biaya pendidikan masih menjadi hambatan utama bagi sebagian besar masyarakat di negeri ini.

Baca Juga :  Produksi Bahasa pada Penderita Disfluensi (Gagap)

‘’Arah pendidikan kita diharapkan dapat diakses oleh semua kalangan. Pendidikan yang egaliter adalah harapan kita semua. Bukan pendidikan yang diprivatisasi dan hanya bisa diakses oleh kalangan mampu saja. Ini langkah awal peningkatan kualitas manusia Indonesia yang akan berujung pada SDM yang high class,’’ ujar Filep.

Filep kembali menekankan bahwa membangun negara adalah membangun kualitas manusianya. Karena itu, langkah kecil setiap kebijakan yang berpihak pada masyarakat, wajib dikawal bersama oleh semua pihak. Filep menyebut bahwa tanggung jawab negara sudah jelas diatur dalam pasal 31 UUD 1945 ayat 1 yang berbunyi bahwa ‘’Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan’’.

Baca Juga :  Jumlah Penutur Bahasa Terbanyak di Dunia

Perlu diketahui bahwa besaran UKT mahasiswa didasarkan pada Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024. UKT terendah di perguruan tinggi saat ini terdiri dari dua golongan, yaitu kelompok I dan kelompok II. Batas tarif UKT kelompok I adalah Rp500 ribu dan kelompok II adalah Rp1.000.000. Biaya UKT tertinggi tahun 2024 di PTN saat ini mencapai lebih dari Rp30 juta per semester. Besaran UKT mahasiswa tersebut berasal dari pengumuman di situs resmi masing-masing PTN yang didasarkan pada data kemampuan orang tua mahasiswa.

‘’Jika kita merujuk pada UKT tahun 2024, masih banyak masyarakat kita protes akan biaya pendidikan yang masih sangat tinggi. Kita berharap penentuan besaran UKT dapat disikapi lebih bijak lagi, terutama bagi perguruan tinggi,’’ ungkap Filep.(arz)

Berita Terkait

Institut Elkatarie dan MAS Teken MoU Perkuat Sinergi Akademik Berbasis Adat Sasak
Tiga Calon Teratas Bersaing untuk Menjadi Rektor Unram
Krisis Identitas di Era Filter: Kenapa Kita Semakin Jauh dari Diri Sendiri?
Astra Motor Campus Network Hadir di Unram, Mahasiswa Antusias Ikuti Sesi Interaktif
Gen Z Beraksi, Kreativitas Muda Mengguncang AHM Best Student 2025
Peringati Hari Guru, Ini Dia Guru Inspiratif Dapat Apresiasi dari Yayasan AHM
Bila Terpilih sebagai Rektor, Prof Yusron Akan Bawa Unram Jadi Kampus Berdaya Saing Global
Karyawan FIF Mataram Dapat Edukasi Safety Riding Bersama Instruktur Berpengalaman

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 21:09 WIB

Institut Elkatarie dan MAS Teken MoU Perkuat Sinergi Akademik Berbasis Adat Sasak

Jumat, 12 Desember 2025 - 07:07 WIB

Krisis Identitas di Era Filter: Kenapa Kita Semakin Jauh dari Diri Sendiri?

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:07 WIB

Astra Motor Campus Network Hadir di Unram, Mahasiswa Antusias Ikuti Sesi Interaktif

Sabtu, 29 November 2025 - 14:09 WIB

Gen Z Beraksi, Kreativitas Muda Mengguncang AHM Best Student 2025

Jumat, 28 November 2025 - 10:00 WIB

Peringati Hari Guru, Ini Dia Guru Inspiratif Dapat Apresiasi dari Yayasan AHM

Berita Terbaru

Suasana konferensi pers.

Hukum & Kriminal

Tersangka Pengoplos Beras Mitra Bulog Sikur Diancam 5 Tahun Penjara

Jumat, 19 Des 2025 - 13:04 WIB

Saat terdakwa mengembalikan kerugian korban sebesar Rp23 juta sebagai bentuk itikad baik, yang diserahkan langsung di hadapan majelis hakim PN Mataram.

Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Korban Kritik Tuntutan Jaksa yang Dinilai Kurang Adil

Kamis, 18 Des 2025 - 16:15 WIB

Ketua Baznas Lotim, Drs. H. Muhammad Kamli.

Ekonomi & Bisnis

Galang Donasi Banjir Sumatera, Baznas Lotim Gandeng KNPI dan FKDM

Kamis, 18 Des 2025 - 13:03 WIB