Galian C Diduga Ilegal di Lembar Selatan, Mus’ab: Pemangku Kebijakan Jangan Tutup Mata!

- Jurnalis

Senin, 17 Februari 2025 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Kasta NTB DPC Lembar, Mus'ab.

Ketua Kasta NTB DPC Lembar, Mus'ab.

LOMBOK BARAT, LOMBOKTODAY.ID – Aktivitas Galian C di wilayah Lembar Selatan, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), menuai kontroversi. Pasalnya, aktivitas pertambangan ini patut diduga ilegal karena tidak mengantongi izin resmi. Namun, yang lebih mengejutkan, kegiatan ini tetap berlangsung dengan dalih pembukaan jalan dan penataan lahan untuk pembangunan.

Ketua Kasta NTB DPC Lembar, Mus’ab yang juga salah seorang warga Lembar, angkat bicara dan dengan tegas menyoroti persoalan ini. ‘’Terlalu banyak cara untuk membuat sesuatu seolah-olah sesuai aturan, meskipun bertentangan dengan hukum. Kita melihat dalih pembukaan jalan dan penataan lahan untuk pondok dijadikan alasan demi menjalankan aktivitas Galian C di Lembar Selatan, Kecamatan Lembar. Namun faktanya, aktivitas ini diduga kuat ilegal dan sudah menimbulkan dampak yang nyata bagi masyarakat,’’ tegasnya.

Baca Juga :  Masih Membekas Kebersamaan Komunitas Honda PCX Menggema di MotoGP Mandalika 2024

Mus’ab menambahkan, bahwa dampak dari aktivitas tambang ini mulai terlihat di jalan raya, yang kini mengalami kerusakan dan membahayakan pengguna jalan lain. Selain itu, dampak lingkungan dan ekologi juga menjadi ancaman serius bagi masyarakat sekitar.

‘’Kerusakan jalan, pencemaran lingkungan, dan ancaman terhadap ekosistem adalah masalah serius yang harus segera ditindaklanjuti. Pertanyaannya, di mana peran para pemangku kebijakan? Apakah mereka benar-benar tidak tahu, atau justru membiarkan aktivitas ini terus berjalan? Jika dampaknya semakin luas, siapa yang akan bertanggung jawab?,’’ kata Mus’ab dengan nada penuh kritik.

Baca Juga :  Libur Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi, Disdikbud Lotim Tetapkan Selama 12 Hari

Untuk itu, pihaknya bersama masyarakat setempat berharap kepada pihak berwenang untuk segera turun tangan dan menindak tegas aktivitas Galian C yang diduga ilegal ini sebelum dampaknya semakin merugikan banyak pihak. Hanya saja sampai saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait mengenai tudingan ini. Apakah ini tanda pembiaran?. Namun, kasus ini masih menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat, dan publik menunggu jawaban dari pihak berwenang.(Eep)

Berita Terkait

Gelar Silaturahmi, Polres Lombok Tengah Undang Mitra Humas
BELAJAR KEARIFAN ILMIAH-AMALIAH TRADISI LITERASI DAN KEBIASAAN MULIA SANG PENCERAH INTELEKTUAL KEMANUSIAAN [NABI & ULAMA-CENDEKIA]
Jelang Paskah 2025 di Mataram, Brimob Polda NTB Sterilisasi Sejumlah Gereja
BAROKAH DALAM TILIKAN AL-QURAN & BERKAT [AWON-AWON] DALAM TRADISI MASYARAKAT MUSLIM SASAK: TITIK TEMU BERKAH DAN BERKAT DALAM DIMENSI SPRITUAL DAN SOSIAL
Eksistensi Syukur dalam Tilikan Normatif dan Tradisi-Sosial Masyarakat Muslim Indonesia
Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional, Wakapolres Loteng Ajak Anggota Perkuat Disiplin
Simak Etika Berkendara bagi Pengendara Roda Dua
Gelar Halal Bihalal, Lalu Wink Haris Sampaikan Beberapa Harapan pada Pemprov NTB

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 14:02 WIB

Gelar Silaturahmi, Polres Lombok Tengah Undang Mitra Humas

Sabtu, 19 April 2025 - 13:27 WIB

BELAJAR KEARIFAN ILMIAH-AMALIAH TRADISI LITERASI DAN KEBIASAAN MULIA SANG PENCERAH INTELEKTUAL KEMANUSIAAN [NABI & ULAMA-CENDEKIA]

Jumat, 18 April 2025 - 11:03 WIB

Jelang Paskah 2025 di Mataram, Brimob Polda NTB Sterilisasi Sejumlah Gereja

Jumat, 18 April 2025 - 08:23 WIB

BAROKAH DALAM TILIKAN AL-QURAN & BERKAT [AWON-AWON] DALAM TRADISI MASYARAKAT MUSLIM SASAK: TITIK TEMU BERKAH DAN BERKAT DALAM DIMENSI SPRITUAL DAN SOSIAL

Kamis, 17 April 2025 - 13:08 WIB

Eksistensi Syukur dalam Tilikan Normatif dan Tradisi-Sosial Masyarakat Muslim Indonesia

Berita Terbaru