JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) kembali mencuat di tengah urgensi transisi energi nasional. Apalagi, percepatan pengesahan regulasi ini krusial untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil dan beralih ke sumber daya yang lebih ramah lingkungan.
Untuk itu, pengamat energi, Kurtubi berbicara dalam Forum Legislasi bertajuk “RUU EBT Kembali Dibahas, Menanti Energi Terbarukan sebagai Solusi Energi”, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2025) menekankan bahwa kebijakan energi yang pro-investasi dan pengelolaan sumber daya yang optimal, termasuk pemanfaatan energi nuklir, dapat menjadi solusi jangka panjang bagi ketahanan energi Indonesia.
Kurtubi mengungkapkan, sejak dirinya masih berada di Komisi VII DPR RI (sekarang Komisi XII DPR RI), RUU EBT telah menjadi wacana yang tak kunjung mendapat kepastian hukum.
”Saya mendukung agar undang-undang ini segera disahkan. Ini sudah dibahas sejak lama, sementara dunia terus mengalami peningkatan suhu akibat emisi karbon tinggi,” ungkap Kurtubi.
Menurutnya, batubara yang selama ini menjadi tulang punggung energi di Indonesia, memiliki dampak besar terhadap perubahan iklim global. Oleh karena itu, diperlukan peralihan ke energi terbarukan seperti tenaga surya, angin, dan nuklir agar Indonesia tidak tertinggal dalam upaya global menuju netralitas karbon.
Selain isu energi terbarukan, Kurtubi juga menyoroti kebijakan terkait minyak dan gas (migas). Ia menilai bahwa Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 masih menjadi penghambat investasi, karena membebankan pajak kepada investor bahkan sebelum produksi dimulai.
“Sistem yang ada sekarang tidak menarik bagi investor. Undang-Undang ini perlu segera direvisi agar produksi migas nasional bisa meningkat,” katanya seraya menekankan perlunya pengelolaan sumber daya energi yang lebih berpihak pada kepentingan negara dan masyarakat.
Dengan cadangan uranium dan torium yang besar, Indonesia memiliki potensi untuk mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) sebagai solusi jangka panjang dalam ketahanan energi.
“Kita harus mendorong pemerintah untuk segera mendeklarasikan industri nuklir nasional, karena ini adalah masa depan energi bersih yang berkelanjutan,” ujarnya.
RUU EBT diharapkan menjadi langkah konkret dalam mendukung transisi energi di Indonesia, memastikan keberlanjutan lingkungan, serta meningkatkan ketahanan energi nasional. Keputusan pemerintah dalam mengesahkan regulasi ini akan menjadi penentu arah kebijakan energi di masa depan.(arz)