Fathul Gani Tekankan Pencegahan BKC di Masyarakat Harus Humanis dan Preventif

- Jurnalis

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Bimtek Peningkatan Kapasitas Pelaksana Kegiatan Pemberantasan BKC Ilegal Tahun 2025 Pulau Sumbawa yang diselengarakan oleh Satpol PP Provinsi NTB, di Hotel Lombok Astoria Mataram, Rabu (12/3/2025).

Suasana Bimtek Peningkatan Kapasitas Pelaksana Kegiatan Pemberantasan BKC Ilegal Tahun 2025 Pulau Sumbawa yang diselengarakan oleh Satpol PP Provinsi NTB, di Hotel Lombok Astoria Mataram, Rabu (12/3/2025).

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Asisten II Setda Provinsi NTB, Fathul Gani menekankan dalam melakukan pencegahan barang kena cukai (BKC) di tengah-tengah masyarakat, harus dengan humanis dan preventif.

‘’Jangan sampai dalam penindakannya merugikan bagi pihak-pihak yang berusaha pada bidang itu, karenanya masyarakat harus diayomi dan diberikan sosialisasi bagaimana bahayanya mengonsumsi rokok ilegal,’’ kata Fathul Gani saat mewakili Sekda NTB, HL Gita Ariadi menghadiri Bimtek Peningkatan Kapasitas Pelaksana Kegiatan Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Tahun 2025 Pulau Sumbawa yang diselengarakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi NTB, di Hotel Lombok Astoria Mataram, Rabu (12/3/2025).

Baca Juga :  Wabup Umumkan Rencana Pendirian Sekolah Rakyat di Lotim

Dalam kesempatan tersebut, Fathul Gani menyampaikan selamat atas penyelenggaraan Bimtek bagi Satgas Pemberantasan BKC Ilegal Tahun 2025. ‘’Semoga bermanfaat dan memberikan pengetahuan dalam melakukan pencegahan yang humanis bagi masyarakat,’’ ucapnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Provinsi NTB, Subhan Hasan menyampaikan, tujuan Bimtek ini digelar tak lain untuk meningkatkan kompetensi baik secara pengetahuan, intelegensi, dan karakteristik bagi anggota dalam melaksanakan tugas pemberantasan dan pengumpulan informasi terhadap Barang Kena Cukai (BKC).

‘’Banyaknya tantangan dalam pemberantasan BKC seperti perlawanan ketika melakukan penindakan terhadap pedagang rokok ilegal karena mereka tidak menerima barang jualan disita dan lain sebagainya,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Sekda Lepas Kafilah Lotim Berlaga di STQH ke-28 Tingkat Provinsi NTB

Karenanya, Subhan Hasan mengharapkan dari kegiatan Bimtek ini dapat membantu meningkatkan kompetensi SDM, terutama bagi anggota Satpol PP dalam menekan peredaran rokok ilegal yang marak terjadi di tengah-tengah masyarakat.

Adapun turut hadir dalam kegiatan Bimtek tersebut yakni Kepala Kanwil Bea Cukai Bali, NTB dan NTT; Kepala Bea Cukai Mataram, Kepala Bea Cukai Kabupaten Sumbawa, Kepala Satpol PP kabupaten/kota se-NTB dan para peserta Bimtek.(gde)

Berita Terkait

NTB Terus Bergerak, Pemprov Pasang Lampu Penerangan Jalan di Ruas Strategis
Masyarakat NTB Harus Jujur!
Syukuran HUT ke-67, Gubernur Iqbal: Melangkah Cepat Wujudkan NTB Makmur Mendunia
Hanyut Terseret Banjir Bandang di Sumbawa, Warga Lombok Barat Hilang
NTB Bermunajat: Momentum Kebersamaan dan Doa Bersama Sambut HUT NTB ke-67
Tingkatkan Akses Kesehatan, Pemprov NTB Luncurkan Ambulans Gratis
Dimensi Kesempurnaan Intelektualitas Terletak pada Sepuluh Fungsi Lisan yang Terkontrol dengan Sempurna: Syaikh Abu Hatim RA
Gubernur NTB Tekankan Manajemen Risiko Kunci Sukses Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:02 WIB

NTB Terus Bergerak, Pemprov Pasang Lampu Penerangan Jalan di Ruas Strategis

Rabu, 17 Desember 2025 - 21:01 WIB

Masyarakat NTB Harus Jujur!

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:06 WIB

Syukuran HUT ke-67, Gubernur Iqbal: Melangkah Cepat Wujudkan NTB Makmur Mendunia

Senin, 15 Desember 2025 - 21:02 WIB

Hanyut Terseret Banjir Bandang di Sumbawa, Warga Lombok Barat Hilang

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:02 WIB

NTB Bermunajat: Momentum Kebersamaan dan Doa Bersama Sambut HUT NTB ke-67

Berita Terbaru

Suasana konferensi pers.

Hukum & Kriminal

Tersangka Pengoplos Beras Mitra Bulog Sikur Diancam 5 Tahun Penjara

Jumat, 19 Des 2025 - 13:04 WIB

Saat terdakwa mengembalikan kerugian korban sebesar Rp23 juta sebagai bentuk itikad baik, yang diserahkan langsung di hadapan majelis hakim PN Mataram.

Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Korban Kritik Tuntutan Jaksa yang Dinilai Kurang Adil

Kamis, 18 Des 2025 - 16:15 WIB