MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Dalam berkendara di jalan raya, setiap pengendara diwajibkan telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
SIM merupakan bukti bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Untuk itu, pengendara sepeda motor yang telah memenuhi persyaratan sudah bisa memiliki SIM C.
Salah satu persyaratan administrasi SIM C adalah minimal telah berumur 17 tahun.
Lalu, kenapa di umur 17 tahun? Apakah di umur tersebut dapat mempengaruhi cara berkendara seseorang?
Seseorang di umur 17 tahun dinilai sudah mampu untuk fokus dalam mengambil keputusan saat di jalan dan secara mental sudah mulai mampu mengendalikan emosi. Selain itu, secara postur, di umur ini rata-rata memiliki postur yang ideal untuk mengendarai sepeda motor.
Ternyata, keamanan dalam berkendara di jalan banyak dipengaruhi beberapa faktor dari manusia itu sendiri, seperti konsentrasi/fokus, pengendalian emosi, teknik berkendara, dan cara berkendara.
Oleh sebab itu, inilah alasan mengapa saat membuat SIM memiliki batasan umur minimal 17 tahun. Bayangkan jika usia di bawah 17 tahun sudah diizinkan berkendara.
Mereka yang emosinya masih belum stabil dan masih memiliki ego tinggi di jalan, serta pengetahuan lalu lintas yang belum matang, sangat rentan terhadap risiko kecelakaan.
Selain itu, postur tubuh yang belum cukup ideal juga dapat mempengaruhi kenyamanan dan keselamatan saat berkendara.
Faktor-faktor ini menjadi potensi bahaya yang menyebabkan kemungkinan kecelakaan di jalan meningkat, di mana korban sering kali adalah anak muda bahkan di bawah umur.
Padahal, berkendara di jalan wajib hukumnya untuk selalu memprioritaskan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan berkendara, Satlantas Polres Lombok Barat bersama Astra Motor NTB secara rutin setiap bulannya melakukan kolaborasi untuk kegiatan edukasi safety riding di berbagai sekolah.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan pengetahuan (knowledge) dan kesadaran (awareness) para siswa dan siswi di wilayah hukum Polres Lombok Barat akan pentingnya keselamatan berkendara.
Tak hanya menyasar pelajar, kegiatan edukasi ini juga menyentuh kalangan perusahaan swasta, PNS, hingga masyarakat umum, agar budaya tertib lalu lintas dan keselamatan berkendara dapat tertanam kuat di semua lapisan masyarakat. Kolaborasi ini menjadi wujud nyata komitmen bersama dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan nyaman bagi semua.
Jeffry Mei Gamastra Runawang, selaku Kepala Wilayah Astra Motor NTB, menyampaikan harapannya. Di mana, pihaknya berharap edukasi safety riding yang kami lakukan bersama kepolisian tidak hanya menjadi rutinitas, tetapi bisa membentuk budaya baru di kalangan generasi muda NTB, budaya berkendara yang #Cari_Aman.
“Kami ingin seluruh lapisan masyarakat memahami bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Mari kita pastikan bahwa jalan raya bukan tempat untuk uji coba keberanian, tetapi ruang bersama yang harus kita jaga dengan tertib dan penuh kesadaran.” ucap Jeffry.(amn)