MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yaitu Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah, Satpol PP Provinsi NTB melalui Tim Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Provinsi NTB melaksanakan operasi perdana Pemberantasan tahun 2025, pada Senin pagi (23/6/2025).
Dengan menyasar Kecamatan Kayangan dan Bayan, Kabupaten Lombok Utara (KLU), Tim Satgas BKC Ilegal NTB dibagi menjadi 2 (dua) tim. Tim Satgas BKC Ilegal NTB ini dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP NTB, Dr H Fathul Gani, M.Si.
Dari hasil operasi perdana tersebut, Tim Satgas BKC Ilegal NTB berhasil mengamankan serta menertibkan Rokok Tanpa Cukai/Cukai Rusak/Cukai tidak sesuai alias ilegal dari sejumlah kios dan toko yang ada di wilayah Kecamatan Kayangan dan Bayan, Kabupaten Lombok Utara (KLU).
Di sela-sela kegiatan operasi perdana tersebut, Kasat Pol PP NTB, Fathul Gani tak lupa memberikan imbauan langsung kepada para pedagang rokok ilegal dan masyarakat setempat agar sadar akan dampak dari peredaran rokok ilegal tersebut terhadap kerugian negara yang terus menerus beredar di masyarakat.
Setidaknya dengan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Tim Satgas BKC Ilegal NTB ini, diharapkan dapat menekan peredaran BKC khususnya rokok ilegal.
Fathul Gani selalu Ketua Tim Satgas BKC Ilegal Provinsi NTB juga mengharapkan sinergi dan semangat yang berkesinambungan bagi Tim Satgas, terutama dalam menjalankan Operasi Pemberantasan di Tahun 2025 ini.
Hal ini penting demi mendapatkan hasil yang maksimal serta memberikan sumbangsih, terutama bagi Provinsi NTB. ”Alhamdulillah, kegiatan operasi kita berjalan aman dan lancar,” ucap Fathul Gani.(eef)