LOMBOK TENGAH, LOMBOKTODAY.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah (DPRD Loteng) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran terhadap hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, serta penyampaian Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap persetujuan dua Raperda, yaitu Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025–2029.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Loteng, HL Ramdan, S.Ag., dan dihadiri oleh Wakil Bupati Lombok Tengah (Wabup Loteng), Dr HM Nursiah, S.Sos., M.Si., para anggota DPRD, Forkopimda, Kepala OPD, serta sejumlah undangan lainnya, pada Senin (30/6/2025).
Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran DPRD Loteng melalui juru bicaranya menyampaikan hasil pembahasan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024. Laporan tersebut menyimpulkan bahwa secara umum pelaksanaan APBD 2024 berjalan dengan baik, meskipun terdapat beberapa catatan strategis yang menjadi bahan evaluasi dan perbaikan untuk pengelolaan keuangan daerah ke depan.
Wabup Loteng, Dr HM Nursiah, S.Sos., M.Si., mewakili Bupati menyampaikan Pendapat Akhir Kepala Daerah. Dalam kesempatan tersebut, Nursiah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas kerja keras dan sinergi yang telah terbangun dalam proses pembahasan kedua Raperda tersebut.
”Alhamdulillah, pada kesempatan yang terhormat ini, kita telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD tahun 2024 serta RPJMD Kabupaten Lombok Tengah tahun 2025-2029. Dalam agenda-agenda sebelumnya, baik melalui penyampaian pemandangan umum fraksi fraksi maupun agenda pembahasan badan anggaran lainnya,” katanya.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah, yang menandai disetujuinya Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda RPJMD Tahun 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).(LS)