Sultan: Perda RTRW Harus Berorientasi pada Agenda Ekonomi Berkelanjutan

- Jurnalis

Senin, 14 Juli 2025 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin (paling tengah) saat menjadi keynote speaker dalam kegiatan Desiminasi Raperda tentang RTRW terhadap UU Cipta Kerja oleh BULD DPD RI bersama Kepala Daerah, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).

Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin (paling tengah) saat menjadi keynote speaker dalam kegiatan Desiminasi Raperda tentang RTRW terhadap UU Cipta Kerja oleh BULD DPD RI bersama Kepala Daerah, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).

JAKARTA, LOMBOKTODAY.IDKetua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin mengatakan bahwa dengan berlakunya UU Cipta Kerja telah membawa perubahan paradigma penataan ruang, yakni mengarah pada kemudahan perizinan berbasis risiko melalui penyederhanaan regulasi.

Perubahan ini tentunya membawa dampak terhadap aspek-aspek penataan ruang, yang meliputi pengaturan, sistem perizinan, koordinasi pusat-daerah, proses penyusunan Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), partisipasi masyarakat, pengawasan, sanksi, peran pemerintah daerah, keterlibatan sektor swasta, dampak lingkungan, kecepatan proses, dan harmonisasi regulasi.

“Semangat deregulasi dan debirokratisasi yang diusung oleh Undang-Undang Cipta Kerja perlu didukung dengan semangat pengawasan yang inklisif dan saksama, guna mendorong iklim investasi serta tidak menciptakan konflik antara penyelenggara pemerintahan di daerah, pelaku usaha dan masyarakat adat,” kata Sultan saat menjadi keynote speaker dalam kegiatan Desiminasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RTRW terhadap Undang-undang Cipta Kerja oleh Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI bersama Kepala Daerah, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).

Baca Juga :  Berjasa Besar untuk Negara dan Generasi Indonesia Emas 2045, Kepala BGN Apresiasi Pemilik Dapur MBG

Sebagai wakil daerah, kata Mantan Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu ini, DPD RI memiliki mandat konstitusional untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda), terutama yang berkaitan dengan tata ruang dan wilayahan.

Hal ini penting dilakukan untuk memastikan Raperda dan Perda sesuai dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. “Di saat yang sama, agenda desiminasi yang penting ini bertujuan untuk menegaskan fungsi legislasi DPD RI guna menjembatani kepentingan pemerintah pusat dan daerah. Bukan untuk melakukan intervensi politik Legislasi kepada pemerintah daerah,” ujarnya.

Baca Juga :  Kurtubi Tekankan Kebijakan Energi Pro-investasi dan Pengelolaan Sumber Daya yang Optimal

Pada prinsipnya, lanjut Sultan, DPD RI mendukung percepatan pembangunan ekonomi pemerintah dengan pendekatan yang terintegrasi dan berkelanjutan. Baik melalui strategi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Proyek Strategis National (PSN) maupun program prioritas lainnya seperti swasembada pangan dan program 3 juta rumah di daerah.

“Kami juga berharap agar kewenangan dan partisipasi pemerintah dan masyarakat daerah dalam tata ruang dan wilayah tidak diabaikan. Oleh karena itu, Perda RTRW harus berorientasi pada agenda pembangunan ekonomi berkelanjutan dan berkeadilan,” harapnya.(arz)

Berita Terkait

Bukan Cuma Penghargaan, NTB Dapat Dukungan Anggaran Rp9 Miliar Usai Sabet Tiga Apresiasi Kemendagri
Pelantikan ASLI Kepri 4 Oktober Makin Dekat, Panitia Audiensi dengan Pemkot Batam
Ribuan Pengurus APKLI Bakal Padati Jakarta, Saiful Chaniago Tegaskan Misi Besar Ekonomi Rakyat
Polda Metro Jaya Bongkar Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah, Dokumen Tak Lengkap
60 Tahun KAHMI, Dari Simposium Nasional hingga Desakan Agar Kedaulatan Bangsa Tak Berhenti di Atas Kertas
Bukan Sekadar Jago AI, Anak Muda di Samsung Solve for Tomorrow 2026 Belajar Menemukan Masalah yang Tepat untuk Diselesaikan
PKB Beri Sinyal Dukung Gugatan Super Indonesia, UUD 1945 Asli Kembali Dibahas di DPR
Menjaga PLN Energi Gas, Menjaga Transisi Energi yang Terjangkau

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 07:05 WIB

Bukan Cuma Penghargaan, NTB Dapat Dukungan Anggaran Rp9 Miliar Usai Sabet Tiga Apresiasi Kemendagri

Kamis, 17 September 2026 - 11:02 WIB

Pelantikan ASLI Kepri 4 Oktober Makin Dekat, Panitia Audiensi dengan Pemkot Batam

Rabu, 16 September 2026 - 12:02 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah, Dokumen Tak Lengkap

Jumat, 11 September 2026 - 19:05 WIB

60 Tahun KAHMI, Dari Simposium Nasional hingga Desakan Agar Kedaulatan Bangsa Tak Berhenti di Atas Kertas

Kamis, 10 September 2026 - 05:07 WIB

Bukan Sekadar Jago AI, Anak Muda di Samsung Solve for Tomorrow 2026 Belajar Menemukan Masalah yang Tepat untuk Diselesaikan

Berita Terbaru