Sultan: Perda RTRW Harus Berorientasi pada Agenda Ekonomi Berkelanjutan

- Jurnalis

Senin, 14 Juli 2025 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin (paling tengah) saat menjadi keynote speaker dalam kegiatan Desiminasi Raperda tentang RTRW terhadap UU Cipta Kerja oleh BULD DPD RI bersama Kepala Daerah, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).

Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin (paling tengah) saat menjadi keynote speaker dalam kegiatan Desiminasi Raperda tentang RTRW terhadap UU Cipta Kerja oleh BULD DPD RI bersama Kepala Daerah, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).

JAKARTA, LOMBOKTODAY.IDKetua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin mengatakan bahwa dengan berlakunya UU Cipta Kerja telah membawa perubahan paradigma penataan ruang, yakni mengarah pada kemudahan perizinan berbasis risiko melalui penyederhanaan regulasi.

Perubahan ini tentunya membawa dampak terhadap aspek-aspek penataan ruang, yang meliputi pengaturan, sistem perizinan, koordinasi pusat-daerah, proses penyusunan Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), partisipasi masyarakat, pengawasan, sanksi, peran pemerintah daerah, keterlibatan sektor swasta, dampak lingkungan, kecepatan proses, dan harmonisasi regulasi.

“Semangat deregulasi dan debirokratisasi yang diusung oleh Undang-Undang Cipta Kerja perlu didukung dengan semangat pengawasan yang inklisif dan saksama, guna mendorong iklim investasi serta tidak menciptakan konflik antara penyelenggara pemerintahan di daerah, pelaku usaha dan masyarakat adat,” kata Sultan saat menjadi keynote speaker dalam kegiatan Desiminasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RTRW terhadap Undang-undang Cipta Kerja oleh Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI bersama Kepala Daerah, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).

Baca Juga :  Matchy With New Honda Scoopy: Seru, Stylish, dan Penuh Aktivitas Menarik!

Sebagai wakil daerah, kata Mantan Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu ini, DPD RI memiliki mandat konstitusional untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda), terutama yang berkaitan dengan tata ruang dan wilayahan.

Hal ini penting dilakukan untuk memastikan Raperda dan Perda sesuai dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. “Di saat yang sama, agenda desiminasi yang penting ini bertujuan untuk menegaskan fungsi legislasi DPD RI guna menjembatani kepentingan pemerintah pusat dan daerah. Bukan untuk melakukan intervensi politik Legislasi kepada pemerintah daerah,” ujarnya.

Baca Juga :  Terkait Masalah Agraria dan Pensiunan BRI, BAP DPD RI Mediasi dengan Kementerian/Lembaga

Pada prinsipnya, lanjut Sultan, DPD RI mendukung percepatan pembangunan ekonomi pemerintah dengan pendekatan yang terintegrasi dan berkelanjutan. Baik melalui strategi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Proyek Strategis National (PSN) maupun program prioritas lainnya seperti swasembada pangan dan program 3 juta rumah di daerah.

“Kami juga berharap agar kewenangan dan partisipasi pemerintah dan masyarakat daerah dalam tata ruang dan wilayah tidak diabaikan. Oleh karena itu, Perda RTRW harus berorientasi pada agenda pembangunan ekonomi berkelanjutan dan berkeadilan,” harapnya.(arz)

Berita Terkait

BAP DPD RI Terima 12 Laporan Sengketa Agraria dan Tata Kelola SDA
BULD DPD RI: Koperasi Merah Putih Belum Memiliki Payung Hukum di Tingkat Lokal
SPMB 2025 Masih Bermasalah, DPD RI Akan Lakukan Pengawasan
Menanggulangi Pecandu dan Korban Narkoba, Komite III DPD RI dan BNN Bahas Penguatan Sinergi
Komite II DPD RI–Bapanas Bersinergi Wujudkan Kedaulatan Pangan Nasional
DPD RI: Penurunan TKD Menambah Beban Daerah
Komite III DPD RI Desak Penguatan Rehabilitasi Pecandu Narkoba
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Kasus Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 16:03 WIB

BAP DPD RI Terima 12 Laporan Sengketa Agraria dan Tata Kelola SDA

Rabu, 10 September 2025 - 13:08 WIB

BULD DPD RI: Koperasi Merah Putih Belum Memiliki Payung Hukum di Tingkat Lokal

Selasa, 9 September 2025 - 15:00 WIB

SPMB 2025 Masih Bermasalah, DPD RI Akan Lakukan Pengawasan

Selasa, 9 September 2025 - 14:09 WIB

Menanggulangi Pecandu dan Korban Narkoba, Komite III DPD RI dan BNN Bahas Penguatan Sinergi

Senin, 8 September 2025 - 15:09 WIB

DPD RI: Penurunan TKD Menambah Beban Daerah

Berita Terbaru

Komite III DPD RI saat RDP dengan Ombudsman RI, di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Nasional

SPMB 2025 Masih Bermasalah, DPD RI Akan Lakukan Pengawasan

Selasa, 9 Sep 2025 - 15:00 WIB