JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden kekerasan verbal dan intimidasi fisik yang dialami oleh tenaga medis, dr Syahpri Putra Wangsa, Sp.PD-KGH, di RSUD Sekayu, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), pada Selasa pekan lalu (12/8/2025).
‘’Peristiwa ini sangat memprihatinkan karena bukan hanya melukai martabat pribadi seorang dokter, melainkan juga mencederai prinsip kemanusiaan serta menyalahi tata nilai dalam pelayanan kesehatan,’’ tegas Filep.
Filep menekankan bahwa negara wajib hadir memberikan perlindungan hukum dan rasa aman bagi tenaga medis yang sedang menjalankan tugas profesionalnya. Tindakan intimidasi, baik dalam bentuk verbal maupun fisik, merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai KUHP dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk menyampaikan kritik, saran, atau pengaduan terkait pelayanan rumah sakit melalui mekanisme resmi, bukan dengan jalan kekerasan. Lebih lanjut, Filep mendesak pemerintah daerah (Pemda) bersama aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan investigasi dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan kekerasan.
Filep juga mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI agar memperkuat program perlindungan tenaga medis melalui regulasi yang jelas serta memastikan setiap fasilitas kesehatan memiliki mekanisme penanganan konflik antara keluarga pasien dan tenaga medis.
Menurutnya, menjaga keselamatan tenaga medis berarti menjaga keselamatan pasien dan masyarakat luas. ‘’Tanpa adanya perlindungan serta rasa aman bagi dokter dan tenaga kesehatan, pelayanan yang optimal bagi rakyat Indonesia tidak mungkin tercapai,’’ ujarnya.
Komite III DPD RI berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum dan jaminan perlindungan menyeluruh terhadap tenaga medis di seluruh Indonesia.(arz)