Serapan Pajak Kendaraan di Lotim Hanya Tembus Kisaran 50 Persen

- Jurnalis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOTIM, LOMBOKTODAY.ID – Tingkat kesadaran masyarakat di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) untuk taat pajak kendaraan bermotor masih dinilai rendah, ini terbukti dari serapan pajak hanya tembus kisaran 50 persen saja.

Hal ini disampaikan Kepala Unit Samsat Lotim, H Azis kepada Lomboktoday.id belum lama ini.

H Azis menambahkan, berbagai upaya dilakukan pihaknya untuk membangkitkan kesadaran pemilik ranmor (kendaraan bermotor) agar taat pajak. Mulai dari pelanyanan Samsat keliling (Samling) hingga ke desa-desa dan bekerja sama dengan aparatur pemerintah desa untuk mengerahkan masyarakat surat-surat kendaraan yang sudah lama tak diurus.

Tak hanya itu, kata alumni STKIP Hamzanwadi Pancor itu, setiap tahun pemerintah daerah NTB mengeluarkan kebijakan yang meringankan warga dalam mengurus dokumen kendaraan. Pada tahun 2025 ini, dibebaskan denda pajak dan diskon 25% pokok pajak dengan batas waktu per 30 September kemarin.

Baca Juga :  Diskominfosan Lotim Lakukan Verifikasi Tahap I Penilaian Indeks KAMI pada Aplikasi Periri

H Azis tak menampik munculnya keluhan sebagian masyarakat hingga munculnya tuntutan perimbangan pelayanan publik sebagai salah satu faktor penyebab banyak warga enggan bayar pajak. Dia menyebut, masyarakat melihat infrastruktur jalan terutama yang masih banyak rusak, di sisi lain warga dituntut taat pajak. “Hal ini kami maklumi keluhan mayarakat,” ucap H Azis.

Baca Juga :  Selain Dukungan untuk Palestina, Gubernur Iqbal Dorong Syria dan Azerbaijan Berinvestasi di NTB

Beredar di medsos, lanjut H Azis, pernyataan warga yang menyebutkan kemana pajak yang dibayar selama ini, sementara kondisi jalan yang dinilai parah yang seyogyanya harus diperbaiki dari pajak yang dibayarkan terutama pajak kendaraan.

Di sisi lain tukas H Azis, masyarakat pemilik kendaraan akan merugi jika dokumen kendaraan tidak urus atau tidak dihidupkan, misalnya, nilai jual kendaraan akan rendah jika tidak memiliki dokumen lengkap.

Selain itu sewaktu-waktu tambahnya, manakala terjaring razia akan menyulitkan pengendara dan berujung mendapat sanksi tilang. “Tentu warga akan merugi secara financial maupun waktu,” ujarnya.(Kml)

Berita Terkait

RUPS Luar Biasa PT Bank NTB Syariah: Penguatan Modal dan Perubahan Susunan Pengurus untuk Peningkatan Kinerja
Jaga Stabilitas Harga Pangan, Pemprov NTB Intensifkan GPM Jelang Nataru
Bank NTB Syariah Raih Penghargaan “Bank dengan Sinergi Program Akselerasi QRIS Terbaik” pada Anugerah BI NTB 2025
Astra Motor NTB Hadirkan Program Honda Bestie Bayar Enteng di Desember
NTP NTB November 2025 Naik 1,61 Persen
Mau Tau Beda Honda Stylo ABS dan CBS, Simak Penjelasannya!
All New Honda Vario 125 Hadir Berkonsep Street Style, Ini Fitur Lengkapnya!
Ini Kajian dan Pertimbangan Gubernur NTB Ingin Beralih ke Mobil Listrik

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 08:01 WIB

RUPS Luar Biasa PT Bank NTB Syariah: Penguatan Modal dan Perubahan Susunan Pengurus untuk Peningkatan Kinerja

Rabu, 3 Desember 2025 - 07:00 WIB

Bank NTB Syariah Raih Penghargaan “Bank dengan Sinergi Program Akselerasi QRIS Terbaik” pada Anugerah BI NTB 2025

Senin, 1 Desember 2025 - 16:00 WIB

Astra Motor NTB Hadirkan Program Honda Bestie Bayar Enteng di Desember

Senin, 1 Desember 2025 - 15:06 WIB

NTP NTB November 2025 Naik 1,61 Persen

Senin, 1 Desember 2025 - 13:02 WIB

Mau Tau Beda Honda Stylo ABS dan CBS, Simak Penjelasannya!

Berita Terbaru

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal (paling kanan) didampingi istri pose bersama Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman (paling kiri) yang juga didampingi istri.

Politik

NTB dan Sulsel Sepakat Perluas Kerja Sama Strategis

Jumat, 5 Des 2025 - 19:07 WIB