LOTIM, LOMBOKTODAY.ID – Tingkat kesadaran masyarakat di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) untuk taat pajak kendaraan bermotor masih dinilai rendah, ini terbukti dari serapan pajak hanya tembus kisaran 50 persen saja.
Hal ini disampaikan Kepala Unit Samsat Lotim, H Azis kepada Lomboktoday.id belum lama ini.
H Azis menambahkan, berbagai upaya dilakukan pihaknya untuk membangkitkan kesadaran pemilik ranmor (kendaraan bermotor) agar taat pajak. Mulai dari pelanyanan Samsat keliling (Samling) hingga ke desa-desa dan bekerja sama dengan aparatur pemerintah desa untuk mengerahkan masyarakat surat-surat kendaraan yang sudah lama tak diurus.
Tak hanya itu, kata alumni STKIP Hamzanwadi Pancor itu, setiap tahun pemerintah daerah NTB mengeluarkan kebijakan yang meringankan warga dalam mengurus dokumen kendaraan. Pada tahun 2025 ini, dibebaskan denda pajak dan diskon 25% pokok pajak dengan batas waktu per 30 September kemarin.
H Azis tak menampik munculnya keluhan sebagian masyarakat hingga munculnya tuntutan perimbangan pelayanan publik sebagai salah satu faktor penyebab banyak warga enggan bayar pajak. Dia menyebut, masyarakat melihat infrastruktur jalan terutama yang masih banyak rusak, di sisi lain warga dituntut taat pajak. “Hal ini kami maklumi keluhan mayarakat,” ucap H Azis.
Beredar di medsos, lanjut H Azis, pernyataan warga yang menyebutkan kemana pajak yang dibayar selama ini, sementara kondisi jalan yang dinilai parah yang seyogyanya harus diperbaiki dari pajak yang dibayarkan terutama pajak kendaraan.
Di sisi lain tukas H Azis, masyarakat pemilik kendaraan akan merugi jika dokumen kendaraan tidak urus atau tidak dihidupkan, misalnya, nilai jual kendaraan akan rendah jika tidak memiliki dokumen lengkap.
Selain itu sewaktu-waktu tambahnya, manakala terjaring razia akan menyulitkan pengendara dan berujung mendapat sanksi tilang. “Tentu warga akan merugi secara financial maupun waktu,” ujarnya.(Kml)