HONGKONG, LOMBOKTODAY.ID – Pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hongkong telah menerima informasi dari Kepolisian Hongkong (HKPF) mengenai penangkapan 6 (enam) warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat perampokan bersenjata tajam pada sebuah toko arloji mewah di daerah Causeway Bay, Hongkong.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri (PWNI Kemlu), Judha Nugraha menjelaskan, bahwa pihak KJRI Hongkong telah meminta akses kekonsuleran untuk menemui 6 WNI tersebut. Dan pihak Kepolisian Hongkong (HKPF) menyampaikan akses akan diberikan segera setelah proses penyelidikan selesai dan jika consent (ijin) diberikan oleh para WNI.
‘’Berdasarkan info HKPF, dari 6 WNI tersebut, 4 orang menjalani penahanan di correctional facility HKPF dan 2 orang dilepaskan dengan jaminan. 4 orang telah menyampaikan consent, sedang 2 orang lainnya belum memberikan consent untuk akses kekonsuleran KJRI HK,’’ jelas Judha Nugraha dalam keterangan resminya, Selasa (19/3/2024).
Lebih lanjut Judha Nugraha mengungkapkan, KJRI Hongkong terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Hongkong (HKPF) untuk mendapatkan informasi lebih lengkap, serta memastikan para WNI tersebut mendapatkan akses kekonsuleran bagi yang memberikan consent dan hak-hak pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
‘’Kejahatan perampokan toko arloji mewah banyak terjadi di Hongkong dalam 3 tahun terakhir. Kepolisian Hongkong (HKPF) menduga berbagai kejahatan perampokan tersebut dilakukan oleh sindikat,’’ ungkap Judha Nugraha.(Sid)