Polda NTB Berhasil Ungkap Kasus Prostitusi

- Jurnalis

Selasa, 19 Maret 2024 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda NTB, Irjen Pol R Umar Faruq saat konferensi pers, di Mapolda NTB, pada Selasa (19/3/2024).

Kapolda NTB, Irjen Pol R Umar Faruq saat konferensi pers, di Mapolda NTB, pada Selasa (19/3/2024).

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Kapolda NTB, Irjen Pol R Umar Faruq, S.H., M.Hum., mengungkapkan keberhasilan dalam mengungkap kasus prostitusi di wilayah Kota Mataram dalam rangka Operasi Pekat Rinjani 2024.

‘’’Dalam Operasi Pekat Rinjani tahun ini berhasil mengungkap lima perkara dugaan tindak pidana prostitusi. Artinya, melebihi target awal yang hanya tiga perkara,’’ kata Kapolda NTB, Irjen Pol R Umar Faruq saat konferensi pers, di Mapolda NTB, pada Selasa (19/3/2024).

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat menjelaskan, jika Operasi Pekat Rinjani 2024 melibatkan Subsatgas Prostitusi Polda NTB dan jajaran.

‘’Operasi Pekat Rinjani tahun ini berhasil menetapkan lima tersangka, terdiri dari dua laki-laki dan tiga perempuan, di mana saat ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda NTB. Total korban yang terlibat sebanyak tujuh orang,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Timbulkan Ketidakpastian Hukum, Investor Singapura Laporkan Hakim PN Jakarta Pusat ke KY

Dikatakan, barang bukti (BB) yang berhasil disita antara lain; sebanyak 11 unit handphone (HP), 28 alat kontrasepsi, 3 buah Vigel Gel, uang tunai sejumlah Rp5.900.000,- dan 1 buah buku catatan. ‘’Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP,’’ ucapnya.

Lebih jauh Kombes Pol Syarif membeberkan, jika dikumpulkan hasil Operasi Pekat Rinjani 2024 Polda NTB dan Polres jajaran berjumlah 18 terduga dengan target operasi 8 kasus. ‘’Jadi, hasil itu melampaui target operasi atau TO,’’ ucapnya lagi.

Baca Juga :  Berkat Kolaborasi dengan PLN UIP Nusra, SMKN 3 Mataram Dianugerahi 2 Penghargaan dari Kementerian ESDM

Menurut Kombes Pol Syarif, langkah tersebut merupakan bagian dari konsistensi Polda NTB dalam mengungkap dan menindak pelaku tindak pidana prostitusi, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. ‘’Para tersangka akan diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,’’ tegasnya.

Operasi Pekat Rinjani 2024 menjadi bukti nyata komitmen Polda NTB dalam memberantas kejahatan dan menjaga keamanan di wilayah hukumnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Rio Indra Lesmana, S.H., S.IK berharap operasi ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana prostitusi serta masyarakat luas untuk turut mendukung upaya penegakan hukum.(Sid)

Berita Terkait

Pengungkapan Kasus Burung Ilegal di Pelabuhan Lembar, 81 Ekor Burung Diamankan
Menyamar Jadi Santri Putri, Pencuri Tabung Gas Diborgol Polisi
Polres Lotim Rilis Kasus Penemuan Bayi di Toilet Puskesmas Selong
Astaga!, Lalu Imam Hambali Diduga “Ngemplang” Bayar Tunggakan Kontraktor Rp2,5 M, Aset Terancam Dieksekusi
Sebulan, Polres Lombok Tengah Ungkap 11 Kasus dan 9 Tersangka Kejahatan
Tangani Kasus LCC, Kejati NTB Dinilai Arogan
Kasta NTB DPD Lombok Timur Datangi Dirkrimsus Polda NTB, Ada Apa Ya?
Mobil Pick Up Jatuh, Empat Orang Penumpang Meninggal di Lombok Tengah

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:08 WIB

Pengungkapan Kasus Burung Ilegal di Pelabuhan Lembar, 81 Ekor Burung Diamankan

Rabu, 14 Mei 2025 - 14:05 WIB

Menyamar Jadi Santri Putri, Pencuri Tabung Gas Diborgol Polisi

Jumat, 2 Mei 2025 - 15:12 WIB

Polres Lotim Rilis Kasus Penemuan Bayi di Toilet Puskesmas Selong

Jumat, 2 Mei 2025 - 13:04 WIB

Astaga!, Lalu Imam Hambali Diduga “Ngemplang” Bayar Tunggakan Kontraktor Rp2,5 M, Aset Terancam Dieksekusi

Senin, 28 April 2025 - 11:09 WIB

Sebulan, Polres Lombok Tengah Ungkap 11 Kasus dan 9 Tersangka Kejahatan

Berita Terbaru

Puluhan massa aksi saat berorasi di depan Kantor Gubernur NTB, Kamis (15/5/2025).

Politik

Puluhan Massa Aksi Komite PPS Tuntut Cabut Moratorium

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:15 WIB