MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Kapolda NTB, Irjen Pol R Umar Faruq, S.H., M.Hum., mengungkapkan keberhasilan dalam mengungkap kasus prostitusi di wilayah Kota Mataram dalam rangka Operasi Pekat Rinjani 2024.
‘’’Dalam Operasi Pekat Rinjani tahun ini berhasil mengungkap lima perkara dugaan tindak pidana prostitusi. Artinya, melebihi target awal yang hanya tiga perkara,’’ kata Kapolda NTB, Irjen Pol R Umar Faruq saat konferensi pers, di Mapolda NTB, pada Selasa (19/3/2024).
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat menjelaskan, jika Operasi Pekat Rinjani 2024 melibatkan Subsatgas Prostitusi Polda NTB dan jajaran.
‘’Operasi Pekat Rinjani tahun ini berhasil menetapkan lima tersangka, terdiri dari dua laki-laki dan tiga perempuan, di mana saat ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda NTB. Total korban yang terlibat sebanyak tujuh orang,’’ jelasnya.
Dikatakan, barang bukti (BB) yang berhasil disita antara lain; sebanyak 11 unit handphone (HP), 28 alat kontrasepsi, 3 buah Vigel Gel, uang tunai sejumlah Rp5.900.000,- dan 1 buah buku catatan. ‘’Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP,’’ ucapnya.
Lebih jauh Kombes Pol Syarif membeberkan, jika dikumpulkan hasil Operasi Pekat Rinjani 2024 Polda NTB dan Polres jajaran berjumlah 18 terduga dengan target operasi 8 kasus. ‘’Jadi, hasil itu melampaui target operasi atau TO,’’ ucapnya lagi.
Menurut Kombes Pol Syarif, langkah tersebut merupakan bagian dari konsistensi Polda NTB dalam mengungkap dan menindak pelaku tindak pidana prostitusi, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. ‘’Para tersangka akan diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,’’ tegasnya.
Operasi Pekat Rinjani 2024 menjadi bukti nyata komitmen Polda NTB dalam memberantas kejahatan dan menjaga keamanan di wilayah hukumnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Rio Indra Lesmana, S.H., S.IK berharap operasi ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana prostitusi serta masyarakat luas untuk turut mendukung upaya penegakan hukum.(Sid)