Geledah BPN Lombok Barat, Kejari Mataram Sita 36 Dokumen

- Jurnalis

Selasa, 23 September 2025 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOBAR, LOMBOKTODAY.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Barat, pada Selasa (23/9/2025). Penggeledahan dimulai sekitar pukul 09.30 Wita.

Penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi aset tanah pertanian Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Pemkab Lobar) di Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, pada tahun 2018 hingga 2020.

Tim penyidik Pidsus Kejari Mataram yang dipimpin oleh Kasi Pidsus, Mardiyono, SH., MH., dan didampingi oleh Kasi Intelijen, M Harun Al Rasyid, SH., MH., melakukan penggeledahan di beberapa ruangan Kantor BPN Lobar.

Baca Juga :  Kasta NTB Kecam Tindakan Oknum Pegawai Koperasi Mekar, Lalu Wing Haris: APH Harus Menindak Tegas Oknum Karyawan

“Ruangan yang digeledah antara lain Bidang Pendaftaran dan Penetapan Hak, Bidang Pengukuran, Bidang Sengketa, dan ruangan Arsip milik Kantor Badan Pertanahan Nadional (BPN) Lombok Barat,” tegas Kasi Pidsus, Mardiyono.

Dalam penggeledahan tersebut, tim jaksa penyidik berhasil menyita 36 item dokumen yang berhubungan dengan perkara dimaksud. Dokumen-dokumen tersebut akan digunakan sebagai bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut.

“Kita sita beberapa documen berhubungan dengan perkara, dokumen tersebut nanti sebagai bukti dalam proses penyelidikan lebih lanjut, Kita sudah di tahap penyelidikan,” ucapnya.

Baca Juga :  Kasus Kematian Brigadir Esco: Polisi Kembali Tetapkan Empat Tersangka Baru

Sekitar pukul 13.00 Wita, kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan. Semua dokumen yang disita langsung dibawa menuju Kantor Kejari Mataram untuk proses lebih lanjut. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya Kejari Mataram untuk mengusut tuntas dugaan korupsi aset tanah di Lombok Barat.

Dengan penggeledahan ini, Kejari Mataram menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dan memastikan bahwa aset negara digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap dan membawa pelaku korupsi ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram .(ham)

Berita Terkait

Polres Lotim Ringkus 3 Terduga Pelaku Curanmor, 9 Motor Diduga Hasil Curian Berhasil Diamankan
Eksepsi ST Rogaya Ditolak PN Cikarang, Sidang Pidana Khusus Berlanjut ke Tahap Pembuktian
Kapolres Lotim Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Kurir Sabu di Pelabuhan Kayangan, Diduga Hendak Dibawa ke Sumbawa
Satresnarkoba Polres Lotim Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Lendang Nangka, Sita 15,31 Gram
Sidang Kasus ST. Rogaya di PN Cikarang Simpang Siur, Pengadilan Sebut Tertutup, Kejari Akhirnya Klarifikasi Terbuka
Kredit Disebut Lunas Sejak 2022, Sertifikat Agunan Belum Dikembalikan, I Gede Gunanta Lapor Polda NTB
Emas Nenek 76 Tahun Dicuri Saat di Sawah, Polsek Sakra Barat Berhasil Tangkap Pelaku
Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi MBG, Kejagung Tahan Pejabat BGN LMI

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:04 WIB

Polres Lotim Ringkus 3 Terduga Pelaku Curanmor, 9 Motor Diduga Hasil Curian Berhasil Diamankan

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:07 WIB

Eksepsi ST Rogaya Ditolak PN Cikarang, Sidang Pidana Khusus Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Senin, 20 Juli 2026 - 08:00 WIB

Kapolres Lotim Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Kurir Sabu di Pelabuhan Kayangan, Diduga Hendak Dibawa ke Sumbawa

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:03 WIB

Satresnarkoba Polres Lotim Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Lendang Nangka, Sita 15,31 Gram

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:03 WIB

Sidang Kasus ST. Rogaya di PN Cikarang Simpang Siur, Pengadilan Sebut Tertutup, Kejari Akhirnya Klarifikasi Terbuka

Berita Terbaru