Geledah BPN Lombok Barat, Kejari Mataram Sita 36 Dokumen

- Jurnalis

Selasa, 23 September 2025 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOBAR, LOMBOKTODAY.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Barat, pada Selasa (23/9/2025). Penggeledahan dimulai sekitar pukul 09.30 Wita.

Penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi aset tanah pertanian Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Pemkab Lobar) di Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, pada tahun 2018 hingga 2020.

Tim penyidik Pidsus Kejari Mataram yang dipimpin oleh Kasi Pidsus, Mardiyono, SH., MH., dan didampingi oleh Kasi Intelijen, M Harun Al Rasyid, SH., MH., melakukan penggeledahan di beberapa ruangan Kantor BPN Lobar.

Baca Juga :  Komite III DPD RI Siap Kawal Proses Hukum Asusila oleh Oknum Polisi di NTT

“Ruangan yang digeledah antara lain Bidang Pendaftaran dan Penetapan Hak, Bidang Pengukuran, Bidang Sengketa, dan ruangan Arsip milik Kantor Badan Pertanahan Nadional (BPN) Lombok Barat,” tegas Kasi Pidsus, Mardiyono.

Dalam penggeledahan tersebut, tim jaksa penyidik berhasil menyita 36 item dokumen yang berhubungan dengan perkara dimaksud. Dokumen-dokumen tersebut akan digunakan sebagai bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut.

“Kita sita beberapa documen berhubungan dengan perkara, dokumen tersebut nanti sebagai bukti dalam proses penyelidikan lebih lanjut, Kita sudah di tahap penyelidikan,” ucapnya.

Baca Juga :  Raker Komisi III DPR dengan Kejagung, Bamsoet Minta Usut Tuntas Kasus Suap Melibatkan Pejabat Publik

Sekitar pukul 13.00 Wita, kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan. Semua dokumen yang disita langsung dibawa menuju Kantor Kejari Mataram untuk proses lebih lanjut. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya Kejari Mataram untuk mengusut tuntas dugaan korupsi aset tanah di Lombok Barat.

Dengan penggeledahan ini, Kejari Mataram menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dan memastikan bahwa aset negara digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap dan membawa pelaku korupsi ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram .(ham)

Berita Terkait

FPT Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Balik Lonjakan Anggaran Tanah KSB Rp163 Miliar
Satresnarkoba Polres Lombok Timur Bekuk Terduga Pengedar Sabu 26,44 Gram di Hotel Sambelia
LBH Pro-Justitia Ungkap Dugaan Penipuan Investasi di Subang, PT ABG Disebut Klaim Jadi Main Contractor VinFast
Kasus Pelecehan Seksual Anak Kembali Terjadi di Keruak, Bocah 4 Tahun Diduga Jadi Korban Kerabat Sendiri
Polsek Keruak Berhasil Evakuasi Dua Terduga Pelaku Curanmor dari Amuk Massa
Audit BPKP Proyek Bibit Bawang Merah Sumbawa Bergulir, Garda Satu NTB Sebut Ada Kemiripan Pola dengan Kasus Lobar
Sidang ST Rogaya di PN Cikarang, Pelapor Ungkap Kronologi Hilangnya Balqis dan Dampak Viral di Media Sosial
Garda Satu NTB Bakal Laporkan Dugaan Kejanggalan Proyek Bibit Bawang Merah Rp7,5 Miliar ke Kejati NTB, Tender hingga Distribusi Disorot

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:01 WIB

FPT Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Balik Lonjakan Anggaran Tanah KSB Rp163 Miliar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:03 WIB

Satresnarkoba Polres Lombok Timur Bekuk Terduga Pengedar Sabu 26,44 Gram di Hotel Sambelia

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:03 WIB

LBH Pro-Justitia Ungkap Dugaan Penipuan Investasi di Subang, PT ABG Disebut Klaim Jadi Main Contractor VinFast

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:04 WIB

Kasus Pelecehan Seksual Anak Kembali Terjadi di Keruak, Bocah 4 Tahun Diduga Jadi Korban Kerabat Sendiri

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:07 WIB

Polsek Keruak Berhasil Evakuasi Dua Terduga Pelaku Curanmor dari Amuk Massa

Berita Terbaru