Dituding Sarang Koruptor, Kadis Dikbud Lotim Berpikir Tempuh Jalur Hukum

- Jurnalis

Jumat, 19 September 2025 - 07:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Izzuddin, S.Pd.

Izzuddin, S.Pd.

LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.ID – Beredar di media sosial video oknum yang mengaku aktivis dari salah satu lembaga di NTB yang berkoar-koar teriak di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur (Lotim). Bahkan aksi itu dilakukan di hadapan Sekretaris Dinas (Sekdis) Dikbud sendiri.

Dalam teriakan yang diposting oleh akun Facebook milik Khairil Qadri itu, terlihat dan terdengar langsung pernyataan oknum yang mengaku memiliki banyak data menyebutkan bahwa Dinas Dikbud disebutnya sebagai sarang korupsi hingga menyebut Kadis Dikbud Lotim, Izzuddin, S.Pd tidak becus menjadi Kadis seraya meminta Izzuddin untuk dicopot.

Oknum aktivis itu tak hanya sekadar menuding, namun pernyataan yang dilontarkan langsung dengan bahasa bernada seakan memastikan bahwa Kadis Dikbud melakukan korupsi dengan menyalurkan bantuan sosial (Bansos) dewan secara fiktif.

Menanggapi hal itu, Kadis Dikbud, Izzuddin, S.Pd menyampaikan rilis tanggapan terkait tudingan yang dicapnya sebagai fitnah besar terhadap dirinya. Kepada Lomboktoday.id, Izzuddin mengaku tidak benar dan tidak ada bukti. “Tudingan bansos fiktif, tidak ada bukti dan tidak mungkin sama sekali kami lakukan,” tulis Izzuddin melalui WhatsApp (WA), Kamis (18/9/2025).

Baca Juga :  Kemiskinan Turun dan Ketimpangan Membaik, Tahun Pertama Iqbal–Dinda Mulai Menggeser Arah Pembangunan NTB

Untuk diketahui oleh publik lanjut Kadis, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) memang mengelola 2 (dua) bentuk hibah yaitu hibah barang dalam bentuk pokir dan hibah uang dalam bentuk bansos. Untuk hibah uang/bansos merupakan kebijakan dari Bupati dan Legislatif.

Dinas Dikbud menjalankan tugas administratif memastikan semua persyaratan administrasinya sudah memenuhi syarat untuk disalurkan ke rekening lembaga. Setelah lembaga menerima uang, pihak dinas tetap meminta pertanggung-jawaban terhadap penggunaan uang tersebut. Semua dokumen pertanggung-jawaban akan disimpan setiap tahunnya.

Terkait masalah dugaan fiktifnya, terang Kadis, dari pihak BPK, BPKP dan Inspektorat selaku instansi pemeriksa, sudah melakukan pemeriksaan kepada lembaga setiap tahunnya. Sedangkan untuk hibah barang/pokir sebagian besar merupakan kebijakan dari legislatif. Dinas Dikbud hanya memfasilitasi proses pekerjaannya dan ditangani langsung oleh PPK, mulai dari proses pengadaannya sampai penentuan penyedianya.

Baca Juga :  Sidang Kasus NCC: Negara Justru Terima Bangunan, Bukan Rugi

Izzuddin mengaku tak hanya merasa tersinggung secara pribadi atas tudingan ini, namun juga merasa sangat malu terhadap keluarga dan masyarakat. Karena menurutnya, hanya Tuhan sebagai saksi bahwa sama sekali tidak merasa melakukan tindakan seperti yang dituduhkan dengan tuduhan yang dianggapnya sudah melampui batas dan keji ini.

Karena sudah menyangkut harkat dan martabat pribadi dan keluarganya, Izzuddin sedang berpikir dan mempertimbangkan untuk membawa perkara ini ke ranah hukum. Dia menyatakan sedang mempelajari dan mengkolsultasikan kepada ahli untuk dikaji unsur-unsur pidana dalam tudingan ini untuk diajukan ke meja hukum. Dan katanya, tak hanya oknum aktivis tersebut yang akan diseret ke hukum, namun juga akun FB yang menyebarkan ke medsos tak akan luput untuk dilaporkan sebagai pelanggaran ITE.(Kml)

Berita Terkait

Garda Satu NTB Bakal Laporkan Dugaan Kejanggalan Proyek Bibit Bawang Merah Rp7,5 Miliar ke Kejati NTB, Tender hingga Distribusi Disorot
Mori Hanafi Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya, PMN-J Nyatakan Siap Ikuti Proses Hukum
PMN-J Kembali Demo KPK dan DPP NasDem, Desak Dugaan Fee Proyek Irigasi Libatkan Anggota DPR RI Berinisial MH Diusut Tuntas
Polres Lotim Ringkus 3 Terduga Pelaku Curanmor, 9 Motor Diduga Hasil Curian Berhasil Diamankan
Eksepsi ST Rogaya Ditolak PN Cikarang, Sidang Pidana Khusus Berlanjut ke Tahap Pembuktian
Kapolres Lotim Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Kurir Sabu di Pelabuhan Kayangan, Diduga Hendak Dibawa ke Sumbawa
Satresnarkoba Polres Lotim Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Lendang Nangka, Sita 15,31 Gram
Sidang Kasus ST. Rogaya di PN Cikarang Simpang Siur, Pengadilan Sebut Tertutup, Kejari Akhirnya Klarifikasi Terbuka

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:01 WIB

Garda Satu NTB Bakal Laporkan Dugaan Kejanggalan Proyek Bibit Bawang Merah Rp7,5 Miliar ke Kejati NTB, Tender hingga Distribusi Disorot

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:04 WIB

Mori Hanafi Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya, PMN-J Nyatakan Siap Ikuti Proses Hukum

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:04 WIB

PMN-J Kembali Demo KPK dan DPP NasDem, Desak Dugaan Fee Proyek Irigasi Libatkan Anggota DPR RI Berinisial MH Diusut Tuntas

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:04 WIB

Polres Lotim Ringkus 3 Terduga Pelaku Curanmor, 9 Motor Diduga Hasil Curian Berhasil Diamankan

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:07 WIB

Eksepsi ST Rogaya Ditolak PN Cikarang, Sidang Pidana Khusus Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Berita Terbaru