Sidang Paripurna, DPD RI Tetapkan Mitra Kerja Alkel dan Terima Laporan Perkembangan Pelaksanaan Tugas

- Jurnalis

Senin, 28 Oktober 2024 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Sidang Paripurna ke-7 DPD RI, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Suasana Sidang Paripurna ke-7 DPD RI, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas-tugas konstitusional kelembagaan, DPD RI menetapkan Mitra Kerja yang akan bersinergi pada pemerintahan saat ini.

DPD RI berkomitmen untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang dan kebijakan pemerintah. Untuk itu, dibutuhkan partisipasi masyarakat dalam setiap pengambilan kebijakan.

‘’Kita harus memastikan bahwa setiap rupiah yang dianggarkan untuk pembangunan daerah akan digunakan dengan sebaik-baiknya. Tidak boleh ada penyelewengan. Tidak boleh ada kolusi antara pengusaha nakal dan pejabat yang tidak amanah,’’ tegas Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin pada Sidang Paripurna ke-7 DPD RI, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Dalam Sidang Paripurna tersebut, alat kelengkapan (Alkel) DPD RI menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan tugasnya selama Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025. Dalam menjalankan perannya sebagai representasi daerah, Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI telah melakukan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Usul Inisiatif DPD RI Tahun 2025, Penyusunan Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 dan RUU Prioritas Tahun 2025.

‘’Saat ini, PPUU DPD RI telah menyusunan RUU Usul Inisiatif tahun 2025, menyusunan Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 dan RUU Prioritas Tahun 2025. Untuk itu, kami mohon persetujuan Sidang Paripurna agar usulan ini dapat dijadikan bahan pembahasan dengan DPR RI dan Pemerintah,’’ jelas Ketua PPUU DPD RI, Kholid Mahmud.

Baca Juga :  Gedung SD Sisa Korban Gempa 2018, Baru Diresmikan 2024 oleh Pj Bupati Lotim

Pada kesempatan yang sama, Komite I DPD RI melaporkan saat ini sedang melakukan pengawasan atas pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Target penyelesaian hasil pengawasan tersebut akan dilaporkan pada akhir Masa Sidang II nanti.

‘’Komite I meminta agar DPD RI secara kelembagaan dapat melaksanakan pengawasan pelaksanaan Pilkada serentak secara bersamaan pada tanggal 27 November 2024 dengan melakukan kunjungan ke daerah pemilihan masing-masing,’’ ucap Wakil Ketua Komite I DPD RI, Muhdi.

Pada sidang paripurna itu, Ketua Komite II DPD RI, Badikenita melaporkan pada Tahun Sidang 2024-2025 akan melakukan penyusunan RUU tentang Hilirisasi Mineral dan Batubara dengan tujuan mewujudkan hilirisasi mineral dan batubara yang mengedepankan keadilan bagi masyarakat dan lingkungan, serta mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2025-2045.

‘’Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 bahwa hilirisasi sumber daya alam khususnya mineral dan batubara, merupakan isu pembangunan nasional, maka penting untuk dilakukan penyusunan RUU tersebut,’’ kata Badikenita.

Baca Juga :  Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional, KWP Gelar Lomba Mancing dan Berbagi Kasih pada Anak Yatim dan Lansia

Lebih lanjut, Badikenita menyampaikan sebagai usulan Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029, Komite II DPD RI mengusulkan Prolegnas Jangka Menengah sebanyak 38 RUU dan Prolegnas Prioritas Tahun 2025 sebanyak empat RUU.

Pada kesempatan itu, Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma melaporkan bahwa Komite III telah melakukan Pengawasaan UU terkait keolahragaan. Menurutnya, PON Aceh dan Sumut menjadi persoalan antara penyelenggara dan pemerintah daerah setempat.

‘’Penyelenggaraan PON ke depan diharapkan adanya kesiapan dari penyelenggara, permasalahan yang terjadi pada PON Aceh dan Sumut diharapkan dapat menjadi pembelajaran pada pelaksanaan PON di NTT dan NTB,’’ tegas Filep.

Sementara itu, Komite IV DPD RI mengajukan usulan perubahan atas Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Tertib terkait bidang lingkup tugas Komite IV. Selain itu, Komite IV juga mengusulkan review untuk penyempurnaan Peraturan DPD RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Jangka Panjang DPD RI Tahun 2025-2045, serta Penyusunan Rencana Strategis 2025-2029 yang digunakan sebagai landasan penganggaran DPD RI Tahun 2025.(Sid)

Berita Terkait

PR Besar Menanti Pengurus Baru FKSPP Lotim
Eksplor Fitur Galaxy A07, Cocok untuk Kamu yang Aktif
Dr TGH Muh Fikri Terpilih sebagai Ketua FKSPP Lotim Periode 2025-2030
Wakili Wabup, Asisten 1 Buka Musda V FKSPP Lotim
Bupati Lotim Lantik 4 Pejabat Eselon II dan III
Lalu Ahyar Resmi Menjabat Wakil Ketua DPRD Loteng Sisa Masa Jabatan 2024-2029
Bupati Lotim Terima Bendera Petaka KONI
Gubernur Iqbal Terharu Sultan Bima Terima Gelar Pahlawan Nasional

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 10:02 WIB

PR Besar Menanti Pengurus Baru FKSPP Lotim

Kamis, 20 November 2025 - 08:27 WIB

Eksplor Fitur Galaxy A07, Cocok untuk Kamu yang Aktif

Rabu, 19 November 2025 - 15:01 WIB

Dr TGH Muh Fikri Terpilih sebagai Ketua FKSPP Lotim Periode 2025-2030

Rabu, 19 November 2025 - 10:03 WIB

Wakili Wabup, Asisten 1 Buka Musda V FKSPP Lotim

Selasa, 18 November 2025 - 13:09 WIB

Bupati Lotim Lantik 4 Pejabat Eselon II dan III

Berita Terbaru

Dr TGH Muh Fikri, MA.

Politik

PR Besar Menanti Pengurus Baru FKSPP Lotim

Kamis, 20 Nov 2025 - 10:02 WIB

Galaxy A07, pilihan pasti buat berbagai aktivitas.

Ekonomi & Bisnis

Eksplor Fitur Galaxy A07, Cocok untuk Kamu yang Aktif

Kamis, 20 Nov 2025 - 08:27 WIB