Sidang Paripurna, DPD RI Tetapkan Mitra Kerja Alkel dan Terima Laporan Perkembangan Pelaksanaan Tugas

- Jurnalis

Senin, 28 Oktober 2024 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Sidang Paripurna ke-7 DPD RI, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Suasana Sidang Paripurna ke-7 DPD RI, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas-tugas konstitusional kelembagaan, DPD RI menetapkan Mitra Kerja yang akan bersinergi pada pemerintahan saat ini.

DPD RI berkomitmen untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang dan kebijakan pemerintah. Untuk itu, dibutuhkan partisipasi masyarakat dalam setiap pengambilan kebijakan.

‘’Kita harus memastikan bahwa setiap rupiah yang dianggarkan untuk pembangunan daerah akan digunakan dengan sebaik-baiknya. Tidak boleh ada penyelewengan. Tidak boleh ada kolusi antara pengusaha nakal dan pejabat yang tidak amanah,’’ tegas Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin pada Sidang Paripurna ke-7 DPD RI, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Dalam Sidang Paripurna tersebut, alat kelengkapan (Alkel) DPD RI menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan tugasnya selama Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025. Dalam menjalankan perannya sebagai representasi daerah, Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI telah melakukan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Usul Inisiatif DPD RI Tahun 2025, Penyusunan Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 dan RUU Prioritas Tahun 2025.

‘’Saat ini, PPUU DPD RI telah menyusunan RUU Usul Inisiatif tahun 2025, menyusunan Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 dan RUU Prioritas Tahun 2025. Untuk itu, kami mohon persetujuan Sidang Paripurna agar usulan ini dapat dijadikan bahan pembahasan dengan DPR RI dan Pemerintah,’’ jelas Ketua PPUU DPD RI, Kholid Mahmud.

Baca Juga :  Mahmud Marhaba Lantik DPD dan DPC PJS se-Sulut

Pada kesempatan yang sama, Komite I DPD RI melaporkan saat ini sedang melakukan pengawasan atas pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Target penyelesaian hasil pengawasan tersebut akan dilaporkan pada akhir Masa Sidang II nanti.

‘’Komite I meminta agar DPD RI secara kelembagaan dapat melaksanakan pengawasan pelaksanaan Pilkada serentak secara bersamaan pada tanggal 27 November 2024 dengan melakukan kunjungan ke daerah pemilihan masing-masing,’’ ucap Wakil Ketua Komite I DPD RI, Muhdi.

Pada sidang paripurna itu, Ketua Komite II DPD RI, Badikenita melaporkan pada Tahun Sidang 2024-2025 akan melakukan penyusunan RUU tentang Hilirisasi Mineral dan Batubara dengan tujuan mewujudkan hilirisasi mineral dan batubara yang mengedepankan keadilan bagi masyarakat dan lingkungan, serta mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2025-2045.

‘’Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 bahwa hilirisasi sumber daya alam khususnya mineral dan batubara, merupakan isu pembangunan nasional, maka penting untuk dilakukan penyusunan RUU tersebut,’’ kata Badikenita.

Baca Juga :  Pasca Dilantik Presiden Prabowo, Ketua Umum PABPDSI NTB Berharap Begini pada Kepala Daerah se-NTB

Lebih lanjut, Badikenita menyampaikan sebagai usulan Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029, Komite II DPD RI mengusulkan Prolegnas Jangka Menengah sebanyak 38 RUU dan Prolegnas Prioritas Tahun 2025 sebanyak empat RUU.

Pada kesempatan itu, Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma melaporkan bahwa Komite III telah melakukan Pengawasaan UU terkait keolahragaan. Menurutnya, PON Aceh dan Sumut menjadi persoalan antara penyelenggara dan pemerintah daerah setempat.

‘’Penyelenggaraan PON ke depan diharapkan adanya kesiapan dari penyelenggara, permasalahan yang terjadi pada PON Aceh dan Sumut diharapkan dapat menjadi pembelajaran pada pelaksanaan PON di NTT dan NTB,’’ tegas Filep.

Sementara itu, Komite IV DPD RI mengajukan usulan perubahan atas Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Tertib terkait bidang lingkup tugas Komite IV. Selain itu, Komite IV juga mengusulkan review untuk penyempurnaan Peraturan DPD RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Jangka Panjang DPD RI Tahun 2025-2045, serta Penyusunan Rencana Strategis 2025-2029 yang digunakan sebagai landasan penganggaran DPD RI Tahun 2025.(Sid)

Berita Terkait

Ishak Harahap Ditunjuk Ketua Ad Hoc PPP Haltim
Mutasi Perdana di Lombok Barat, Bupati Targetkan Peningkatan Kinerja
Ketegangan Global Terus Memanas, Hikmahanto Juwana: Dunia Tak Siap Hadapi Letupan Konflik
Puluhan Massa Aksi Komite PPS Tuntut Cabut Moratorium
Ini Alasan Yogi Minta di Komisi Pendataan Dewan Pers Periode 2025-2028
Sertijab, Ini Nama 9 Anggota Baru Dewan Pers Periode 2025-2028
Momen Hari Raya Waisak, Senator Mirah Midadan Minta Pemerintah Perkuat Toleransi dan Akses Rumah Ibadah yang Inklusif
Tamsil Linrung Tekankan Persatuan Sipil dan Militer untuk Kemajuan Bangsa

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 08:21 WIB

Ishak Harahap Ditunjuk Ketua Ad Hoc PPP Haltim

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:16 WIB

Ketegangan Global Terus Memanas, Hikmahanto Juwana: Dunia Tak Siap Hadapi Letupan Konflik

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:15 WIB

Puluhan Massa Aksi Komite PPS Tuntut Cabut Moratorium

Rabu, 14 Mei 2025 - 16:30 WIB

Ini Alasan Yogi Minta di Komisi Pendataan Dewan Pers Periode 2025-2028

Rabu, 14 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sertijab, Ini Nama 9 Anggota Baru Dewan Pers Periode 2025-2028

Berita Terbaru

Suasana pose bersama usai pembentukan kepengursan sementara (Ad Hoc) Perkumpulan Putra Putri Halongonan Timur (PPP Haltim).

Politik

Ishak Harahap Ditunjuk Ketua Ad Hoc PPP Haltim

Sabtu, 17 Mei 2025 - 08:21 WIB