Pengusaha Batubara Asal Kaltim Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Dugaan Penyebabnya

- Jurnalis

Kamis, 7 November 2024 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M Mahfuz Abdullah.

M Mahfuz Abdullah.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Pengusaha Batubara asal Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Baso Hasanuddin, akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya, pada Kamis (7/11/2024). Baso Hasanuddin yang menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Glory Irfan Perkasa (GIP) itu, dilaporkan oleh Direktur Keuangan PT Anugerah Indoboemi Sejahtera (AGIS), Frida Lumban Raja yang didampingi kuasa hukum, M Mahfuz Abdullah dari Kantor Hukum M Mahfuz Abdullah & Associates.

Laporan polisi ini dilakukan karena Baso Hasanuddin mengirimkan bukti transfer yang diduga palsu ke PT Anugerah Indoboemi Sejahtera (AGIS) senilai Rp7,5 miliar. Akibat transfer yang diduga palsu tersebut, PT AGIS mengalami kerugian sehingga jual beli Batubara antara PT AGIS dan PT GIP menjadi tidak bisa berjalan baik.

Kuasa Hukum pelopor, M Mahfuz Abdullah mengatakan bahwa laporan ke Polda Metro Jaya telah diterima di SPKT dengan nomor registrasi LP/B/6773/XI/2024/SKPT/POLDA METRO JAYA tanggal 07 November 2024 dengan bukti Tanda Terima: STTLP/LP/B/6773/XI/2024/SKPT/POLDA METRO JAYA.

Baso Hasanuddin dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP. ‘’Klien kami telah melaporkan saudara BH, Direktur Utama PT GIP karena mengirimkan bukti transfer Rp7,5 miliar yang diduga palsu. Karena setelah kami lakukan pengecekan di rekening klien kami, ternyata kiriman Rp7,5 miliar pada 5 Juli 2024 tidak ada tercatat. Sehingga klien kami sangat dirugikan,’’ kata M Mahfuz Abdullah kepada sejumlah wartawan di Jakarta, Kamis (7/11/2024).

Baca Juga :  Wisuda Institut Elkatarie, Gubernur Iqbal Tekankan Diferensiasi dan Social Skill di Era AI

Dikatakan, PT AGIS dan PT GIP melakukan kontrak jual beli Batubara sebanyak 50 ribu metrik ton Batubara dengan nilai Rp57,5 miliar yang dibayarkan 4 termin pembayaran. Namun, Baso Hasanudin mengirimkan uang untuk termin pertama senilai Rp11,5 miliar (20 persen).

Sedangkan pada termin kedua seharusnya membayar Rp13 miliar atau sebesar 30 persen dari nilai kontrak, namun hanya dibayarkan Rp5,5 miliar dan disusul bukti transfer Rp7,5 miliar yang dikirim melalui pesan pendek WhatsApp (WA). ‘’Setelah kami lakukan pengecekan di rekening koran klien kami, ternyata transfer tersebut tidak ditemukan, kami menduga palsu,’’ ungkap Mahfuz.

Baca Juga :  Raker Komisi III DPR dengan Kejagung, Bamsoet Minta Usut Tuntas Kasus Suap Melibatkan Pejabat Publik

Ditambahkan, pihaknya juga sudah berkirim surat kepada Kepala BNI Cabang A Yani Balikpapan, di mana bukti transfer tersebut menggunakan cap stempel dan validasi. ‘’Kami menyampaikan langsung surat itu kepada Pak Subhana, pimpinan BNI KCP A Yani Balikpapan, beliau secara langsung memastikan tidak ada transfer itu. Bisa saja rekayasa atau menggunakan foto transfer yang lama, tapi diolah lagi. Hanya saja, surat resminya masih menunggu dari Tim Legal BNI Wilayah Banjarmasin,’’ tambah Mahfuz dengan panjang lebar.

Mahfuz berharap, Polda Metro Jaya bergerak cepat untuk mengusut kasus ini agar bisa segera menangkap pelakunya dan tidak ada lagi korban bukti transfer palsu. ‘’Kami berharap begitu, orang dengan mudah mengirimkan bukti transfer palsu. Padahal, ancaman pidananya sangat berat, masuk penipuan, pemalsuan, juga pelanggaran  UU ITE,’’ pungkasnya.(Sid)

Berita Terkait

60 Tahun KAHMI, Dari Simposium Nasional hingga Desakan Agar Kedaulatan Bangsa Tak Berhenti di Atas Kertas
Bukan Sekadar Jago AI, Anak Muda di Samsung Solve for Tomorrow 2026 Belajar Menemukan Masalah yang Tepat untuk Diselesaikan
PKB Beri Sinyal Dukung Gugatan Super Indonesia, UUD 1945 Asli Kembali Dibahas di DPR
Menjaga PLN Energi Gas, Menjaga Transisi Energi yang Terjangkau
JAMIRA dan LIN Teken MoU, Perkuat Media, Investigasi dan Informasi Publik
PLN Energi Gas Mengalirkan Energi untuk Masa Depan Indonesia
Demo 27 Agustus: Siapa Membawa Aspirasi, Siapa Membawa Agenda?
Fauzan Khalid Desak ATR/BPN Bentuk Tim Khusus, Sengketa Pertanahan di Lombok Jadi Sorotan

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 19:05 WIB

60 Tahun KAHMI, Dari Simposium Nasional hingga Desakan Agar Kedaulatan Bangsa Tak Berhenti di Atas Kertas

Kamis, 10 September 2026 - 05:07 WIB

Bukan Sekadar Jago AI, Anak Muda di Samsung Solve for Tomorrow 2026 Belajar Menemukan Masalah yang Tepat untuk Diselesaikan

Senin, 7 September 2026 - 17:06 WIB

PKB Beri Sinyal Dukung Gugatan Super Indonesia, UUD 1945 Asli Kembali Dibahas di DPR

Senin, 7 September 2026 - 08:01 WIB

Menjaga PLN Energi Gas, Menjaga Transisi Energi yang Terjangkau

Selasa, 1 September 2026 - 18:28 WIB

JAMIRA dan LIN Teken MoU, Perkuat Media, Investigasi dan Informasi Publik

Berita Terbaru

Suasana kunjungan tiga perempuan yang mewakili kekuatan eksekutif, kebudayaan, dan legislatif NTB ke Art Gallery of South Australia (AGSA), Adelaide, pada 11–12 September 2026.

Internasional

Dari Adelaide, Tiga Srikandi NTB Bawa Kekayaan Budaya Mendunia

Senin, 14 Sep 2026 - 13:09 WIB