JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Wacana mengembalikan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 ke naskah asli kembali mendapat ruang di tengah dinamika politik nasional.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memberi respons positif terhadap upaya hukum yang ditempuh Suara Pengacara Rakyat Indonesia (Super Indonesia) untuk membatalkan amandemen UUD 1945.
Sinyal tersebut disampaikan Ketua DPW PKB Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), HL Hadrian Irfani saat menerima tim Super Indonesia di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Pertemuan itu menjadi bagian dari upaya Super Indonesia menyampaikan kembali aspirasi terkait perjuangan mengembalikan UUD 1945 kepada naskah aslinya. Organisasi tersebut diketahui telah memperjuangkan agenda tersebut sejak 2015.
Menurut Hadrian Irfani, pembahasan mengenai desakan untuk kembali kepada UUD 1945 asli mulai mendapat perhatian di lingkungan DPR RI.
Namun, isu tersebut belum menjadi pembahasan utama karena masih berhadapan dengan berbagai agenda lain yang dinilai lebih dominan.
“(Upaya kembali ke UUD 45 Asli) mulai ada yang bahas di DPR. Tapi masih kalah sama pembahasan (isu) lain,” kata Hadrian Irfani.
Meski demikian, respons tersebut menunjukkan adanya ruang komunikasi politik bagi Super Indonesia untuk menyampaikan langsung aspirasinya kepada pimpinan lembaga negara.
Hadrian Irfani bahkan menyatakan akan berupaya menemui Ketua MPR RI Ahmad Muzani untuk menyampaikan permintaan audiensi dari Super Indonesia.
Langkah tersebut dinilai penting bagi organisasi yang tengah menempuh jalur hukum sekaligus membangun komunikasi politik terkait tuntutannya terhadap perubahan konstitusi.
Super Indonesia saat ini mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas gugatan terkait amandemen UUD 1945 yang telah mereka perjuangkan sejak 2015.
Dalam perjuangannya, Super Indonesia menggugat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI sebagai lembaga yang melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Organisasi tersebut meminta agar konstitusi dikembalikan kepada naskah UUD 1945 sebelum perubahan.
Wakil Sekjen Dewan Eksekutif Nasional Super Indonesia, Agus Salim, SH, LL.M, menegaskan pihaknya tidak akan menghentikan perjuangan tersebut.
“Kita telah mendorong semua pihak agar mengembalikan UUD 45 kepada naskah asli. Kami akan perjuangkan terus agar amandemen itu dibatalkan,” ujar Agus.
Perjuangan tersebut kini memasuki babak baru melalui upaya hukum Peninjauan Kembali. Di sisi lain, Super Indonesia juga terus membangun komunikasi dengan sejumlah pihak, termasuk unsur politik di DPR RI.
Bagi Super Indonesia, persoalan amandemen UUD 1945 bukan sekadar isu politik, tetapi menyangkut arah dasar kehidupan bernegara dan konstitusi Indonesia.
Karena itu, organisasi tersebut berupaya membawa tuntutannya melalui dua jalur sekaligus, yakni proses hukum dan komunikasi kelembagaan. Audiensi dengan pimpinan MPR menjadi salah satu agenda yang kini hendak didorong.
Respons PKB melalui Hadrian Irfani pun membuka peluang bagi aspirasi tersebut untuk kembali diperbincangkan di ruang politik nasional. Terlebih, menurut Hadtian Irfani, pembahasan mengenai gagasan kembali ke UUD 1945 asli sudah mulai muncul di lingkungan DPR.
Namun, ia mengakui isu tersebut masih belum menjadi prioritas pembahasan di tengah banyaknya agenda lain yang sedang bergulir.
Dengan adanya rencana audiensi bersama Ketua MPR RI, Super Indonesia kini memiliki kesempatan untuk menyampaikan secara langsung argumentasi dan tuntutannya mengenai pengembalian UUD 1945 kepada naskah asli.
Perkembangan ini membuat isu amandemen UUD 1945 kembali memperoleh perhatian, setelah selama beberapa tahun lebih banyak bergulir di kalangan kelompok masyarakat yang mendorong perubahan arah ketatanegaraan Indonesia.
Bagi Super Indonesia, dukungan dan ruang dialog dari berbagai pihak menjadi bagian penting dari perjuangan yang telah mereka jalankan selama lebih dari satu dekade.
Sementara itu, sikap PKB yang disebut positif terhadap upaya tersebut menjadi sinyal bahwa gagasan mengenai UUD 1945 asli masih memiliki ruang untuk dibicarakan di tengah dinamika politik nasional.
Kini, langkah berikutnya adalah menunggu terealisasinya audiensi dengan pimpinan MPR RI. Dari forum tersebut, Super Indonesia berharap dapat menyampaikan langsung tuntutannya terkait pembatalan amandemen dan pengembalian UUD 1945 kepada naskah asli.
Dengan demikian, isu yang diperjuangkan sejak 2015 itu kembali menemukan panggungnya: dari jalur hukum, meja DPR, hingga rencana audiensi di tingkat pimpinan MPR RI.(Sid)

















