PT Godrej Consumer Products Indonesia Raih Penghargaan KLHK atas Komitmen Pengurangan Sampah Hingga 30% sebagai Bagian dari Inisiatif Godrej Good and Green

- Jurnalis

Senin, 11 November 2024 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perwakilan GCPI saat menerima penghargaan dari KLHK.

Perwakilan GCPI saat menerima penghargaan dari KLHK.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – PT Godrej Consumer Products Indonesia (GCPI) menerima penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas dedikasi dan partisipasi aktif mengurangi sampah hingga 30% pada akhir tahun 2029. Penghargaan ini disampaikan dalam acara ‘Apresiasi Pelaksanaan Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen’ di Jakarta bulan lalu dan dihadiri oleh sekitar 300 mitra, termasuk perwakilan dari KLHK dan pemerintah daerah (Pemda).

Cicin Winedar, selaku HR Director GCPI mengungkapkan kebanggaannya. ‘’Saya mewakili GCPI sangat terhormat dan bangga atas penghargaan dari KLHK, sebagai pengakuan atas komitmen kami dalam menciptakan masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan. Keberlanjutan adalah inti dari strategi Godrej Good and Green dan penghargaan ini mendorong kami untuk terus berinovasi dalam menciptakan produk ramah lingkungan serta memperkuat kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan demi lingkungan yang lebih baik,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Tamsil Linrung Tekankan Persatuan Sipil dan Militer untuk Kemajuan Bangsa

GCPI adalah satu dari 20 perusahaan yang tercatat oleh KLHK sebagai produsen yang telah menjalankan dan diverifikasi dalam implementasi peta jalan pengurangan sampah dari lebih dari 500 produsen di Indonesia. Sebagai bagian dari upaya berkelanjutan GCPI, perusahaan mengimplementasikan tiga pilar utama dalam pengurangan sampah:

Redesign – GCPI secara aktif melakukan optimalisasi kemasan untuk mengurangi berat atau ukuran tanpa mengorbankan kualitas produk. Hingga saat ini, langkah ini telah berkontribusi pada penurunan sampah kemasan.

Recycle – Dalam mengelola sampah kemasan, GCPI bekerja sama dengan Indonesia Packaging Recovery Organisation (IPRO), sebuah asosiasi yang berfokus pada pengumpulan dan daur ulang kemasan bekas. Melalui kolaborasi ini, GCPI berupaya meningkatkan kapasitas pengumpulan sampah kemasan dan menerapkan standar daur ulang yang sesuai dengan praktik terbaik menuju ekonomi sirkular di Indonesia.

Baca Juga :  Senator Mirah Midadan Minta Pemda Bergerak Cepat Tangani Kekeringan di NTB

Reuse – Melalui inisiatif “Godrej Kebaikan Bersama,” GCPI mendirikan bank sampah di Desa Cicadas. Bank sampah ini diharapkan dapat mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam memilah sampah sejak dari rumah.

Bank Sampah
Bank sampah Godrej Kebaikan Bersama.

Selain berfungsi sebagai fasilitas pengembalian kemasan, bank sampah ini juga menciptakan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat sekitar. Penghargaan ini mencerminkan langkah konkret GCPI dalam mencapai tujuan keberlanjutan melalui pengurangan sampah dan komitmen untuk terus berinovasi dalam mendukung lingkungan yang lebih bersih. (Sid)

Berita Terkait

Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi Poin 7 Asta Cita Penerang Indonesia Sejahtera
Eksepsi ST Rogaya Ditolak PN Cikarang, Sidang Pidana Khusus Berlanjut ke Tahap Pembuktian
Fauzan Khalid Minta ASN Lombok Barat Tetap Layani Masyarakat Meski Bupati Lalu Ahmad Zaini Terjaring OTT KPK
Fauzan Khalid Minta KemenPAN-RB dan BKN Selamatkan Guru Honorer yang Mengabdi Puluhan Tahun
Sidang Kasus ST. Rogaya di PN Cikarang Simpang Siur, Pengadilan Sebut Tertutup, Kejari Akhirnya Klarifikasi Terbuka
STN dan LMND Bentuk Sekretariat Bersama untuk Percepat Program Strategis Nasional Prabowo–Gibran
Fahri Hamzah Ungkap Penyebab Korupsi Terus Terjadi di Indonesia, Sistem Jadi Sorotan
Anggota DPR RI Fauzan Khalid Desak Revisi UU Pertanahan, Soroti Kepastian Hukum dan Sengketa Lahan

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:44 WIB

Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi Poin 7 Asta Cita Penerang Indonesia Sejahtera

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:07 WIB

Eksepsi ST Rogaya Ditolak PN Cikarang, Sidang Pidana Khusus Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:14 WIB

Fauzan Khalid Minta ASN Lombok Barat Tetap Layani Masyarakat Meski Bupati Lalu Ahmad Zaini Terjaring OTT KPK

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:02 WIB

Fauzan Khalid Minta KemenPAN-RB dan BKN Selamatkan Guru Honorer yang Mengabdi Puluhan Tahun

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:03 WIB

Sidang Kasus ST. Rogaya di PN Cikarang Simpang Siur, Pengadilan Sebut Tertutup, Kejari Akhirnya Klarifikasi Terbuka

Berita Terbaru