JENEWA, LOMBOKTODAY.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli membawa pesan khusus Presiden Prabowo Subianto dalam agenda Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC) ke-114 di Jenewa, Swiss.
Pesan tersebut menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja Indonesia, termasuk awak kapal perikanan yang bekerja di sektor dengan risiko tinggi.
Komitmen itu diwujudkan melalui penyerahan instrumen asli ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan kepada Direktur Jenderal International Labour Organization (ILO).
“Saya membawa pesan Presiden Prabowo Subianto bahwa negara harus hadir melindungi pekerja di semua sektor, termasuk saudara-saudara kita yang bekerja di laut. Melalui instrumen ratifikasi Konvensi ILO 188 ini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan bagi awak kapal perikanan,” kata Menaker Yassierli, di Jenewa.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Konvensi ILO 188 melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026.
Pengesahan tersebut menjadi landasan hukum bagi Indonesia untuk menyelesaikan proses formal ratifikasi di tingkat internasional melalui penyerahan instrumen kepada ILO.
Menurut Menaker Yassierli, ratifikasi Konvensi ILO 188 menjadi langkah strategis mengingat sektor penangkapan ikan memiliki berbagai tantangan dan risiko yang dihadapi para pekerja.
Awak kapal perikanan kerap bekerja jauh dari daratan, menghadapi cuaca ekstrem, jam kerja panjang, risiko kecelakaan kerja, hingga potensi pelanggaran hak-hak pekerja.
“Ratifikasi ini merupakan komitmen negara agar awak kapal perikanan bekerja dalam kondisi yang lebih layak, aman, dan terlindungi. Mereka adalah bagian penting dari kekuatan ekonomi maritim Indonesia,” ujarnya.
Konvensi ILO 188 sendiri mengatur berbagai standar perlindungan bagi awak kapal perikanan, mulai dari persyaratan minimum bekerja di kapal, perjanjian kerja yang jelas, waktu istirahat yang memadai, akomodasi dan makanan yang layak, keselamatan dan kesehatan kerja, akses layanan kesehatan, hingga jaminan sosial.
Penerapan standar tersebut diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum dan perlindungan hak-hak dasar pekerja selama menjalankan tugas di laut.
Menaker Yassierli menegaskan, keputusan Indonesia meratifikasi Konvensi ILO 188 mencerminkan komitmen sebagai negara maritim besar yang menempatkan perlindungan pekerja sebagai prioritas.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya nasional untuk melindungi warga negara Indonesia yang bekerja di sektor perikanan, baik di dalam maupun luar negeri.
Selain itu, ratifikasi tersebut menjadi bagian dari kontribusi Indonesia dalam mendukung agenda global untuk menghapus praktik kerja paksa, perdagangan orang, serta berbagai bentuk eksploitasi tenaga kerja di sektor perikanan.
Melalui penyerahan instrumen ratifikasi kepada ILO, Indonesia kembali menegaskan bahwa perlindungan awak kapal perikanan merupakan bagian penting dari agenda pembangunan ketenagakerjaan nasional, sekaligus mendukung pengembangan sektor kelautan dan perikanan yang adil, aman, dan berkelanjutan.(Sid)

















