Anggota Komisi VI DPR RI Ingatkan Pemerintah Awasi Ketat Penerapan PPN 12 Persen

- Jurnalis

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando H Ganinduto.

Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando H Ganinduto.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando H Ganinduto mengingatkan pemerintah agar memberikan pengawasan yang ketat terhadap penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk barang-barang mewah yang rencananya mulai diberlakukan pada Januari 2025.

Firnando juga meminta pemerintah benar-benar melakukan klasifikasi terhadap barang mewah yang pantas dikenakan PPN 12 persen. Jangan sampai, dengan kenaikan PPN 12 persen itu, justru malah menyasar produk dari UMKM (Usaha Mikor Kecil dan Menengah).

‘’Jadi, pemerintah harus siap dengan pengawasan dan klasifikasi 12 persen dan 11 persen antara barang mewah dan barang UMKM,’’ kata Firnando, saat dihubungi, di Jakarta, Sabtu (7/12/2024).

Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini mendukung kenaikan PPN terhadap barang-barang mewah. Bahkan Firnando berharap kebijakan tersebut bisa membuat UMKM di Tanah Air berkembang. ‘’Ide ini sangat baik, dan semoga ini tetap bisa membuat UMKM kita terus maju dan bisa menopang perekonomian kita,’’ ucapnya.

Baca Juga :  Pentingnya Ganti Oli Secara Berkala untuk Jaga Performa dan Umur Mesin

Wakil Rakyat Dapil Jawa Tengah (Jateng) I ini kembali meminta agar pemerintah tidak memberikan ruang kepada pengusaha untuk berbuat ‘nakal’ atau mengakali barangnya agar mendapatkan PPN 11 persen. Sebaliknya, kata dia, para pemangku kepentingan tidak boleh menghalalkan segala cara untuk membuat produk UMKM terkena PPN 12 persen.

Karena itu, Firnando mendesak pemerintah untuk tidak segan menindak tegas para pengusaha yang mencoba mengakali PPN 12 persen. Apalagi, kenaikan PPN itu sudah menjadi keputusan pemerintah yang harus ditaati semua pihak.

Baca Juga :  Sultan Dukung Upaya Pemerintah Indonesia Negosiasi Pedagang ke Negara Paman Sam AS

‘’Ini sudah keputusan pemerintah bahwa barang mewah harus dikenakan PPN 12 persen. Sebaliknya, UMKM harus mendapatkan 11 persen, sehingga mereka bisa terus berkontribusi untuk rakyat Indonesia dan negara ini,’’ tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, PPN 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025 hanya untuk barang mewah. Ini disampaikan Dasco usai menghadap Presiden Prabowo Subianto untuk membahas rencana kenaikan PPN mulai 1 Januari 2025 dan aspirasi masyarakat. ‘’Ada 3 poin, yang pertama, untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah. Jadi, secara selektif,’’ ungkap Dasco.(arz)

Berita Terkait

Hadir dengan Penyegaran Terbaru, New Honda Genio Makin Bergaya Retro dan Fashionable
Selain Dukungan untuk Palestina, Gubernur Iqbal Dorong Syria dan Azerbaijan Berinvestasi di NTB
Luncurkan Program Desa Berdaya, Gubernur Iqbal Targetkan Nol Kemiskinan Ekstrem di NTB 2029
Honda Supra X 125 Fi Kini Hadir dengan Innovative Power Charger
Aplikasi MotorkuX, Membeli Motor Honda Jadi Lebih Mudah
Dorong Ketahanan Pangan dari Pekarangan Sendiri, Fathul Gani Inisiasi Gerakan Satpol PP Menanam
Pastikan Stabilitas Ekonomi, Senator Evi Apita Maya Sambangi BI NTB
Tamsil Linrung: Satu Tahun Pemerintahan Presiden Prabowo Tunjukkan Keberpihakan pada Daerah

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:01 WIB

Hadir dengan Penyegaran Terbaru, New Honda Genio Makin Bergaya Retro dan Fashionable

Minggu, 26 Oktober 2025 - 17:00 WIB

Selain Dukungan untuk Palestina, Gubernur Iqbal Dorong Syria dan Azerbaijan Berinvestasi di NTB

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:08 WIB

Luncurkan Program Desa Berdaya, Gubernur Iqbal Targetkan Nol Kemiskinan Ekstrem di NTB 2029

Kamis, 23 Oktober 2025 - 11:05 WIB

Honda Supra X 125 Fi Kini Hadir dengan Innovative Power Charger

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:08 WIB

Aplikasi MotorkuX, Membeli Motor Honda Jadi Lebih Mudah

Berita Terbaru