Polda NTB Tetapkan Penyandang Disabilitas Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

- Jurnalis

Senin, 2 Desember 2024 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana konferensi pers terkait penyandang disabilitas yang ditetapkan menjadi tersangka kasus pelecehan seksual oleh Polda NTB.

Suasana konferensi pers terkait penyandang disabilitas yang ditetapkan menjadi tersangka kasus pelecehan seksual oleh Polda NTB.

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID — Polda NTB mengungkapkan fakta mengejutkan dalam kasus pelecehan seksual. Di mana, seorang pemuda disabilitas tanpa kedua lengan, IWAS alias Agus (21 tahun), ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan pelecehan terhadap seorang mahasiswi. Penetapan itu berdasarkan Pasal 6C UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kasus ini bermula dari pertemuan tidak sengaja di Teras Udayana. Agus mendekati korban yang tengah membuat konten, lalu mengajaknya bicara dan menggiringnya ke tempat sepi. Dengan berbagai ancaman, Agus berhasil menekan korban untuk mengikuti keinginannya.

Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayatullah menjelaskan, jika Agus memanfaatkan jari kakinya untuk melepas pakaian korban. ‘’Dia menggunakan ancaman untuk menakut-nakuti korban agar tidak berteriak,’’ jelas Kombes Pol Syarif.

Baca Juga :  Raker Komisi III DPR dengan Kejagung, Bamsoet Minta Usut Tuntas Kasus Suap Melibatkan Pejabat Publik

Sebagai penyandang disabilitas, Agus mendapat pendampingan dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB. Ketua KDD, Joko Jumadi menegaskan, jika hak Agus tetap dihormati selama proses hukum berlangsung. ‘’Meskipun disabilitas, kedudukannya tetap sama di mata hukum,’’ tegas Joko.

Agus saat ini menjalani tahanan rumah, mengingat fasilitas rutan yang belum mendukung kebutuhan penyandang disabilitas.

Sementara pendamping hukum korban, Andre Safutra mengungkap jika hingga kini terdapat empat korban yang melaporkan tindakan Agus. Angka itu diperkirakan masih akan bertambah. ‘’Kami juga menerima laporan tambahan dari anak-anak setelah kasus ini viral,’’ ungkap Andre.

Baca Juga :  Hari Kedua Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan, Senator Bicara Posisi DPD RI dalam Sistem Ketatanegaraan

Ketua HIMPSI NTB, Lalu Yulhaidir menambahkan, jika dari sudut pandang psikologi, disabilitas tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pelecehan seksual. ‘’Ada potensi manipulasi emosi dalam kasus ini,’’ ucapnya.

Polda NTB berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus tersebut, dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan hukum secara seimbang. Investigasi lebih lanjut akan terus dilakukan demi memastikan keadilan bagi para korban.(smr)

Berita Terkait

Pascaricuh di PT Sumbawa Timur Mining, Polda NTB Perketat Pengamanan
Potong Bansos di APBD 2024 Hingga Ratusan Juta, Akhirnya Oknum Anggota DPRD NTB Dilaporkan ke Kejaksaan
Oknum Pejabat Kemenkum NTB Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Laporan Palsu
Dua Pelaku Curanmor Diringkus di Lombok Barat, Sepeda Motor Korban Berhasil Diamankan
Prostitusi Modus Kakak Jual Adik Ditangkap Polisi
Acara Dialog Nasional Tentang Strategi Penerapan MBG Ditiadakan, Ternyata Ini Masalahnya
Satpol PP Lombok Barat Tutup 12 Kafe Ilegal di Desa Jagaraga
Polres Lombok Barat Ungkap 27 Kasus Peredaran Narkoba, 33 Orang Diamankan

Berita Terkait

Senin, 11 Agustus 2025 - 09:05 WIB

Pascaricuh di PT Sumbawa Timur Mining, Polda NTB Perketat Pengamanan

Rabu, 6 Agustus 2025 - 13:02 WIB

Potong Bansos di APBD 2024 Hingga Ratusan Juta, Akhirnya Oknum Anggota DPRD NTB Dilaporkan ke Kejaksaan

Senin, 4 Agustus 2025 - 16:09 WIB

Oknum Pejabat Kemenkum NTB Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Laporan Palsu

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:06 WIB

Dua Pelaku Curanmor Diringkus di Lombok Barat, Sepeda Motor Korban Berhasil Diamankan

Rabu, 11 Juni 2025 - 07:06 WIB

Prostitusi Modus Kakak Jual Adik Ditangkap Polisi

Berita Terbaru