Polda NTB Tetapkan Penyandang Disabilitas Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

- Jurnalis

Senin, 2 Desember 2024 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana konferensi pers terkait penyandang disabilitas yang ditetapkan menjadi tersangka kasus pelecehan seksual oleh Polda NTB.

Suasana konferensi pers terkait penyandang disabilitas yang ditetapkan menjadi tersangka kasus pelecehan seksual oleh Polda NTB.

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID — Polda NTB mengungkapkan fakta mengejutkan dalam kasus pelecehan seksual. Di mana, seorang pemuda disabilitas tanpa kedua lengan, IWAS alias Agus (21 tahun), ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan pelecehan terhadap seorang mahasiswi. Penetapan itu berdasarkan Pasal 6C UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kasus ini bermula dari pertemuan tidak sengaja di Teras Udayana. Agus mendekati korban yang tengah membuat konten, lalu mengajaknya bicara dan menggiringnya ke tempat sepi. Dengan berbagai ancaman, Agus berhasil menekan korban untuk mengikuti keinginannya.

Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayatullah menjelaskan, jika Agus memanfaatkan jari kakinya untuk melepas pakaian korban. ‘’Dia menggunakan ancaman untuk menakut-nakuti korban agar tidak berteriak,’’ jelas Kombes Pol Syarif.

Baca Juga :  Di Hadapan Paripurna Dewan, Pj Bupati Lotim Sampaikan LKPJ 2024

Sebagai penyandang disabilitas, Agus mendapat pendampingan dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB. Ketua KDD, Joko Jumadi menegaskan, jika hak Agus tetap dihormati selama proses hukum berlangsung. ‘’Meskipun disabilitas, kedudukannya tetap sama di mata hukum,’’ tegas Joko.

Agus saat ini menjalani tahanan rumah, mengingat fasilitas rutan yang belum mendukung kebutuhan penyandang disabilitas.

Sementara pendamping hukum korban, Andre Safutra mengungkap jika hingga kini terdapat empat korban yang melaporkan tindakan Agus. Angka itu diperkirakan masih akan bertambah. ‘’Kami juga menerima laporan tambahan dari anak-anak setelah kasus ini viral,’’ ungkap Andre.

Baca Juga :  Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Kasus Chromebook Kemendikbudristek

Ketua HIMPSI NTB, Lalu Yulhaidir menambahkan, jika dari sudut pandang psikologi, disabilitas tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pelecehan seksual. ‘’Ada potensi manipulasi emosi dalam kasus ini,’’ ucapnya.

Polda NTB berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus tersebut, dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan hukum secara seimbang. Investigasi lebih lanjut akan terus dilakukan demi memastikan keadilan bagi para korban.(smr)

Berita Terkait

Satu Pelaku Jambret Montong Belai Keruak Menyerahkan Diri ke Polisi
Polsek Keruak Bekuk Terduga Pelaku Jambret di Montong Belai
Oknum Penjaga Sekolah Dilaporkan Atas Dugaan Pelecehan Seksual dan Kehamilan Siswa
Geledah BPN Lombok Barat, Kejari Mataram Sita 36 Dokumen
Sidang Kasus NCC: Negara Justru Terima Bangunan, Bukan Rugi
Dituding Sarang Koruptor, Kadis Dikbud Lotim Berpikir Tempuh Jalur Hukum
Sidang NCC Bongkar Fakta, Dua Unsur Utama Korupsi dalam UU Tipikor Tidak Terbukti
Sidang LCC di NTB: Suara Rakyat Minta Tegas, Kuasa Hukum Isabel Bongkar Kelemahan Bukti JC

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 07:05 WIB

Satu Pelaku Jambret Montong Belai Keruak Menyerahkan Diri ke Polisi

Kamis, 25 September 2025 - 15:09 WIB

Polsek Keruak Bekuk Terduga Pelaku Jambret di Montong Belai

Rabu, 24 September 2025 - 10:05 WIB

Oknum Penjaga Sekolah Dilaporkan Atas Dugaan Pelecehan Seksual dan Kehamilan Siswa

Selasa, 23 September 2025 - 13:17 WIB

Geledah BPN Lombok Barat, Kejari Mataram Sita 36 Dokumen

Senin, 22 September 2025 - 14:08 WIB

Sidang Kasus NCC: Negara Justru Terima Bangunan, Bukan Rugi

Berita Terbaru