Bupati Lotim Akan Terbitkan Perbup Kepesertaan BPJS Pengusaha Swasta

- Jurnalis

Selasa, 18 Maret 2025 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Rapat Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Kabupaten Lombok Timur yang dipimpin Bupati Lotim, H Haerul Warisin (tengah) didampingi Sekda Lotim, HM Juaini Taofik (kanan), di ruang rapat Bupati Lotim, Selasa (18/3/2025).

Suasana Rapat Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Kabupaten Lombok Timur yang dipimpin Bupati Lotim, H Haerul Warisin (tengah) didampingi Sekda Lotim, HM Juaini Taofik (kanan), di ruang rapat Bupati Lotim, Selasa (18/3/2025).

LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.ID – Tingkat keaktifan kepesertaan BPJS di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) baru mencapai 76,56% belum mencapai ketentuan minimal 80%, kendati cakupan kesehatan semestas (UHC) Lombok Timur telah mencapai di atas 98%.

Isu ini menjadi salah satu topik bahasan pada Rapat Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Kabupaten Lombok Timur yang dipimpin Bupati Lotim, H Haerul Warisin didampingi Sekda Lotim, HM Juaini Taofik, bertempat di ruang rapat Bupati Lotim, Selasa (18/3/2025).

Rapat tersebut selain menghadirkan Kepala BPJS Lombok Timur, Ely Widiyani, juga diikuti beberapa Kepala OPD terkait. Di antaranya, Kepala Dinas Kesehatan, Dr H Fathurrahman; Kepala BPKAD, H Hasni, M.AP.; Kepala Dinas PMD, Salmun Rahman; Kepala Dinas Sosial, Soeroto, SKM; dan Kepala Dinas Dukcapil serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, M Khairi.

Baca Juga :  Gegara Hasil Nihil Selama Seminggu, Akhirnya Pencarian Korban Banjir di Sumbawa Barat Dihentikan

Terungkap pada rapat tersebut, salah satu yang menyumbang masih belum tercapainya tingkat keaktifan Lombok Timur adalah masih banyak perusahaan swasta kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU).

Untuk itu, Bupati Haerul berencana akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang akan mendorong badan usaha swasta khususnya, agar memberikan jaminan kesehatan bagi karyawannya.

Baca Juga :  Honda EM1 Jadi Kendaraan Resmi Wara-Wiri di Sirkuit Mandalika

Bupati Haerul juga mengarahkan Kepala Dinas Sosial untuk meningkatkan penerima bantuan iuran (PBI) pusat, sehingga mengurangi beban Pemda. Meski begitu, ia berkomitmen mempertahankan UHC di atas 98%, salah satunya dengan memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Menutup rapat pertama forum itu, Bupati Haerul menyampaikan terima kasihnya kepada BPJS Kesehatan seraya berharap masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang setara dan berkualitas.(Kml)

Berita Terkait

Relevansi Maqashid dan Dinamika Keluarga
Lalu Iqbal Selalu Terbuka Untuk Berdialog dan Mendiskusikan Berbagai Isu Strategis di NTB dengan Seluruh Insan Media
Eksekutif dan Legislatif Lotim Sepakati Rancangan RPJMD 2025-2029
Tim SAR Gabungan Berhasil Evakuasi Jenazah Wisatawan Malaysia dari Jurang Gunung Rinjani
Wisatawan Asing Asal Malaysia Terjatuh di Jalur Pendakian Torean Gunung Rinjani, Tim SAR Lakukan Evakuasi
Gubernur Bali Apresiasi Gerak Cepat PLN Atasi Gangguan Kelistrikan
7 Sertifikat Terbit, Sinergi Srikandi PLN UPP Nusra 2 bersama BPN Sukses Amankan Aset Energi Bersih di Manggarai
Ini Alasan Kenapa Membuat SIM C Harus Minimal Umur 17 Tahun

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 10:29 WIB

Relevansi Maqashid dan Dinamika Keluarga

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:07 WIB

Eksekutif dan Legislatif Lotim Sepakati Rancangan RPJMD 2025-2029

Senin, 5 Mei 2025 - 06:05 WIB

Tim SAR Gabungan Berhasil Evakuasi Jenazah Wisatawan Malaysia dari Jurang Gunung Rinjani

Sabtu, 3 Mei 2025 - 16:26 WIB

Wisatawan Asing Asal Malaysia Terjatuh di Jalur Pendakian Torean Gunung Rinjani, Tim SAR Lakukan Evakuasi

Sabtu, 3 Mei 2025 - 10:33 WIB

Gubernur Bali Apresiasi Gerak Cepat PLN Atasi Gangguan Kelistrikan

Berita Terbaru

Abdul Ali Mutammima Amar Alhaq.

Umum

Relevansi Maqashid dan Dinamika Keluarga

Jumat, 9 Mei 2025 - 10:29 WIB

Eef Saifuddin.

Ekonomi & Bisnis

Eef Saifuddin Dorong Gubernur NTB Hapus BBNKB

Kamis, 8 Mei 2025 - 13:04 WIB