Dinilai Menyalahi Aturan, FR NTB Hearing ke BPKAD Terkait Aset Daerah yang Diduga Digunakan Oknum Dewan

- Jurnalis

Jumat, 21 Maret 2025 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana hearing FR NTB ke Kantor BPKAD NTB terkait aset Pemprov di Kauman, Praya Kabupaten Lombok Tengah, Jumat (21/3/2025).

Suasana hearing FR NTB ke Kantor BPKAD NTB terkait aset Pemprov di Kauman, Praya Kabupaten Lombok Tengah, Jumat (21/3/2025).

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Forum Rakyat (FR) NTB kembali menggelar hearing ke Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Jumat (21/3/2025), terkait aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB di Kauman, Praya, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng).

Aset tersebut tercatat milik Pemerintah Provinsi NTB, yang digunakan oleh oknum Anggota DPRD Provinsi NTB inisal ST yang diduga tidak sesuai dengan kontrak perjanjian.

Ketua FR NTB, Hendraan Saputra mengatakan, aset milik Pemprov NTB tersebut diduga digunakan oleh ST untuk membangun ruko pembelanjaan. ”Sementara dalam klausul perjanjian yang tertulis pada kontrak antara BPKAD dan pihak yang menggunakan aset Pemprov NTB tidak tercantum untuk membangun Ruko pusat pembelanjaan,” kata Hendrawan, di Mataram, Jum’at (21/3/2025).

Baca Juga :  ORASKI Tegaskan Tidak Akan Turun Aksi 20 Mei: Jaga Ekosistem, Tolak Intervensi Berlebihan

FR NTB menilai penggunaan aset milik Pemerintah oleh perorangan sebagaimana dalam kasus ini telah melanggar regulasi, di mana ST kembali menyewakan aset tersebut kepada orang lain. ”Apakah diperbolehkan menyewakan kembali kepada pihak yang lain? Ini aset milik Pemprov NTB bukan milik pribadi oknum tersebut sehingga seenaknya menggunakan dan menyewakan kembali tanpa mempertimbangkan regulasi yang ada,” ujarnya.

Sementra itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemanfaatan dan Pengamanan Aset BPKAD NTB, H Anwar menjelaskan, mekanisme pemanfaatan dan pengelolaan ada di kontrak perjanjian sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga :  PJU Banyak Mati, Ketua DPRD Lombok Tengah Prihatin dan Ingatkan Soal Dampak Bahaya

Anwar mengatakan, terkait dengan membangun Ruko di lahan Pemprov NTB itu sudah ada di perjanjian pemanfaatan lahan antara pihak pertama dan pihak kedua. ”Masalah Ruko yang disewakan ke pihak orang lain oleh ST ini nanti kami evaluasi,” katanya.

Pelakasan tugas (Plt) Kepala BPKAD Provinsi NTB, Ervan Anwar menjelaskan, kontrak pemanfaatan lahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB antara Pemprov NTB dan inisial ST itu selama 5 tahun dari 2021 hingga September 2026.

”Terkait informasi dari Forum Rakyat NTB nanti kami akan evaluasi bersama Gubernur NTB, apakah akan diputus kontrak nanti kita lihat setelah kita evaluasi,” jelasnya.(arz)

Berita Terkait

PEACEFULL MUHARRAM: ASTACITA [8] INSPIRATIF PESAN KEDAMAIAN DALAM SPIRIT PERADABAN HIJRAH RASULULLAH SAW
Desa Perampuan Wakili Kecamatan Labuapi dalam Lomba HKG PKK Kabupaten Lombok Barat 2025
Delapan Jabatan Perwira TNI AD Kodim 1620/Loteng Dirotasi Kapten Inf Zainudin Jabat Pasi Inteldim
Tim Satgas Pemberantasan BKC Ilegal NTB Amankan Peredaran Rokok Ilegal di Wilayah Seteluk dan Taliwang
Pendaki Brasil Ditemukan Meninggal Dunia di Jurang Rinjani Kedalaman 600 Meter
Perbaikan Jalan Terong Tawah Menuai Kritikan, Tokoh Masyarakat Desak Pemda Segera Bertindak
Tips Berkendara Aman Pentingnya Safety Check dengan Tengok Kanan Belakang Sebelum Berkendara
Tim SAR Gabungan Temukan Wisatawan Brasil Yang Jatuh Saat Mendaki Gunung Rinjani

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 09:27 WIB

PEACEFULL MUHARRAM: ASTACITA [8] INSPIRATIF PESAN KEDAMAIAN DALAM SPIRIT PERADABAN HIJRAH RASULULLAH SAW

Kamis, 26 Juni 2025 - 13:01 WIB

Desa Perampuan Wakili Kecamatan Labuapi dalam Lomba HKG PKK Kabupaten Lombok Barat 2025

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:09 WIB

Delapan Jabatan Perwira TNI AD Kodim 1620/Loteng Dirotasi Kapten Inf Zainudin Jabat Pasi Inteldim

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:04 WIB

Tim Satgas Pemberantasan BKC Ilegal NTB Amankan Peredaran Rokok Ilegal di Wilayah Seteluk dan Taliwang

Rabu, 25 Juni 2025 - 08:01 WIB

Pendaki Brasil Ditemukan Meninggal Dunia di Jurang Rinjani Kedalaman 600 Meter

Berita Terbaru

Ini personel yang diterjunkan untuk menjaga perdamaian di Teluk Ekas.

Pariwisata Seni Budaya

Pasca Gencatan Senjata, Pemda Lotim Kirim Pasukan Perdamaian ke Kawasan Teluk

Jumat, 27 Jun 2025 - 14:14 WIB