Kepala BPKAD Lotim Bantah Sebagai Biang Keterlambatan Bayar Siltap

- Jurnalis

Kamis, 6 Maret 2025 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BPKAD Lotim, H Hasni.

Kepala BPKAD Lotim, H Hasni.

LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.ID – Dituding sebagai biang keterlambatan pencairan Penghasilan Tetap (Siltap) Desa di Kabupaten Lombok Timur (Lotim), dibantah tegas oleh Kepala BPKAD Lotim, H Hasni, S.E, M.Ak setelah sebelumnya salah satu media memuat tulisan yang bernada menyudutkan pihaknya seolah-olah pemerintah mengulur-ulur pencairannya.

Menjawab hal itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lombok Timur (Lotim), H Hasni mengklarifikasi informasi media yang menyudutkan dirinya, terlebih beberapa media tanpa konfirmasi. ‘’Selama ini saya sangat terbuka dengan teman-teman wartawan, semua informasi yang dibutuhkan saya sampaikan ke media,’’ ujar Hasni di Selong, Kamis (6/3/2025).

Disebutkan, dalam pemberitaan sebuah media online, selaku Kepala BPKAD Lotim dianggap sebagai penyebab tertundanya pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) 2025. ‘’Sebagai pelayan masyarakat kami sudah melaksanakan tugas  sesuai mekanisme dan aturan, sesuai tupoksi BPKAD dilakukan taat azas dan taat aturan. Tidak ada alasan kami menunda, apalagi kebutuhan yang sifatnya urgen,’’ jelas Hasni.

Baca Juga :  TOKOH LINTAS BATAS

Terlambatnya pencairan dana desa seperti dipersoalkan Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Lombok Timur, terkait adanya sistem atau kebijakan baru dari pemerintah pusat yang harus disesuaikan dan harus diikuti oleh pemerintah desa.

Dijelaskan, Pemda Lotim pada TA 2025 telah menganggarkan belanja transfer ke seluruh Pemdes sebesar Rp461.076.232.234 yang terdiri dari DBH pajak dan retribusi sebesar Rp21.409.695.834, Dana Desa sebesar Rp274.010.887.000, Dana Alokasi Desa sebesar Rp165.655.649.400, untuk pembayaran Siltap bulan Januari dan Februari 2025 sebesar Rp14.741.094.735 dan BPJS 2 (dua) bulan untuk seluruh perangkat desa sebesar Rp734.699.688.

Baca Juga :  KR BNN Didorong Jadi Lokomotif Pertumbuhan Indonesia Timur

Dikatakan, keterlambatan pembayaran Siltap disebabkan karena belum selesainya sebagian besar APBDes, namun demikian Pemda Lotim membayar Siltap desa untuk bulan Januari dan Februari pada Kamis, tertanggal 6 Februari 2025, sebesar 75 persen dan sisanya setelah APBDes selesai disusun.

Keterlambatan penyelesaian APBDes bukan kesalahan dari pemerintah desa saja, tapi karena adanya kebijakan baru yang yg harus disesuaikan oleh Pemdes. Dan Keterlambatan pembayaran Siltap ini murni karena persoalan sistem saja.

‘’Pada bulan berikutnya kami sudah sepakat BPKAD, Dinas PMD dan Forum Kepala Desa untuk segera membayar Siltap setelah pihak desa menyampaikan laporan penggunaan dana Siltap yang sudah diterimanya,’’ jelas Hasni.(Kml)

Berita Terkait

Wagub NTB Sampaikan Gambaran Umum Postur APBD 2026
Bahas PMI NTB, Wagub Terima Kunker Panja Komisi IX DPR RI
Eksplor Fitur Galaxy A07, Cocok untuk Kamu yang Aktif
KASTA NTB Dukung Penuh Kapolda NTB dalam Pengelolaan Pertambangan Rakyat
Pemdes Perampuan Ajukan Pemanfaatan Lahan Mangkrak untuk KopDes Merah Putih
Banyak Lahan Diterlantarkan, Bupati Lotim Tak Mau Bertekuk Lutut pada Investor Nakal
Depan Paripurna Dewan, Bupati Lotim Sampaikan KUA-PPAS Draft APBD 2026
Pemda Lotim Dorong Masyarakat Lebih Banyak Jadi Peserta Jamsostek

Berita Terkait

Senin, 24 November 2025 - 14:22 WIB

Wagub NTB Sampaikan Gambaran Umum Postur APBD 2026

Kamis, 20 November 2025 - 15:07 WIB

Bahas PMI NTB, Wagub Terima Kunker Panja Komisi IX DPR RI

Kamis, 20 November 2025 - 08:27 WIB

Eksplor Fitur Galaxy A07, Cocok untuk Kamu yang Aktif

Selasa, 18 November 2025 - 19:09 WIB

KASTA NTB Dukung Penuh Kapolda NTB dalam Pengelolaan Pertambangan Rakyat

Senin, 17 November 2025 - 17:05 WIB

Pemdes Perampuan Ajukan Pemanfaatan Lahan Mangkrak untuk KopDes Merah Putih

Berita Terbaru

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal bersama Gubernur Bali, I Wayan Koster, dan Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menandatangani MoU pembentukan KR–BNN, di Sirkuit Mandalika, Selasa (25/11/2025).

Umum

Akhirnya, Sunda Kecil Menyatukan Langkahnya

Selasa, 25 Nov 2025 - 15:03 WIB

Terlihat pengendara yang berboncengan ini melengkapi perlengkapan saat berkendara di jalan raya.

Umum

Perlengkapan Berkendara Wajib Digunakan Keduanya

Selasa, 25 Nov 2025 - 11:02 WIB