Ketua Komisi I DPRD Loteng Terima Massa Aksi Calon PPPK

- Jurnalis

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Calon PPPK saat menggelar aksi unjukrasa di Gedung DPRD Loteng.

Calon PPPK saat menggelar aksi unjukrasa di Gedung DPRD Loteng.

LOMBOK TENGAH, LOMBOKTODAY.ID – Ketua Komisi I DPRD Loteng, Ahmad Syamsul Hadi memastikan gaji para calon PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) aman selama sudah masuk database. ”Kebijakan yang sedang dihadapi ini kebijakan Jakarta. Kalau sekarang kami di DPRD disuruh tandatangani, sejuta persen kami teken. Daerah itu tidak punya kewenangan terbitkan NIP bapak-ibu,” beber Ahamd Samsul Hari saat menerima aksi unjukrasa di DPRD Loteng, Selasa (18/3/2025).

Ketua DPD NasDem Loteng itu menegaskan soal penganggaran untuk PPPK tidak ada persoalan. ”Kita mampu. Hanya saja ada proses. Berikan kesempatan ke pemerintah dan dukung mereka kerja,” pinta Ahmad.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Loteng, Lalu Wardihan mengaku memahami apa yang menjadi permintaan calon PPPK. Hanya saja, ungkap Wardihan, proses pengajuan NIP ada di pusat. Semua itu harus berdasarkan persetujuan teknis dari pusat. ”Bupati tidak bisa tandatangani kalau belum ada persetujuan teknis dari pusat. Proses itu ada mekanisme di pusat. Itu harus dipahami. Kita berusaha. Jika bisa lebih cepat, kenapa tidak,” kata Wardihan.

Baca Juga :  Scoopy Velocreativity Warnai Kota Mataram: Rolling City & Gathering Komunitas Scoopy Penuh Semangat

Pihaknya belum berani memutuskan soal apakah SK PPPK dapat diterbitkan sebelum Oktober 2025 mendatang. Mengingat, semua tergantung persetujuan teknis di pusat. Ratusan calon PPPK di Kabupaten Loteng menuntut agar segera diterbitkan surat keputusan (SK).

Mereka yang dinyatakan lulus PPPK 2024 menuntut pemerintah dapat menerbitkan SK pada April 2025. Berdasar surat keputusan dari pemerintah pusat bahwa SK calon PPPK diterbitkan paling lambat Oktober 2025 mendatang.

Baca Juga :  Bamsoet Ingatkan Ego Sektoral Bisa Akibatkan Industri Manufaktur Mati Suri

Perwakilan calon PPPK Loteng, Lalu Muslihan mengaku kehadirannya ke Gedung DPRD Loteng ini untuk meminta pemerintah daerah (Pemda) segera menerbitkan SK. Sebab, kata Muslihan, regulasi di pusat untuk PPPK itu paling lambat penetapan NIP pada Oktober 2025 mendatang. Akan tetapi, ditekankan bahwa tergantung kesiapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) masing-masing.

”Itulah makanya teman-teman datang ke sini agar pemerintah daerah segera proses data agar BKN bisa segera menetapkan NIP. Ini artinya BKN sudah sangat siap. Tinggal bagaimana kesiapan pemerintah daerah,” kata Muslihan, sembari menyampaikan setelah ditelisik, kendala untuk proses pengusulan data terdapat di Dinas Pendidikan terkait pemetaan guru.(LS)

Berita Terkait

Kemerdekaan Indonesia ke-80 Tahun: Sebuah Paradoks Nyata
Upacara Peringatan 17 Agustus Berlangsung Khidmat, Camat Keruak Apresiasi Kaum Disabilitas
Kukuhkan 45 Anggota Paskibraka, Ini Pesan Gubernur NTB
Gubernur Berharap Gerakan Pramuka NTB Perkuat Karakter Generasi Muda
Geger! Jasad Lansia Ditemukan Wisatawan Asing di Pantai Melase Batu Layar
Ingin Tahu Fungsi dan Ciri Kerusakan Kiprok Motor, Simak Pembahasannya!
Semarak Pembagian Ribuan Bendera Merah Putih di NTB
Ini Tanda-Tanda Mangkok Kopling Motor Matik Harus Diganti

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 10:00 WIB

Kemerdekaan Indonesia ke-80 Tahun: Sebuah Paradoks Nyata

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 20:03 WIB

Kukuhkan 45 Anggota Paskibraka, Ini Pesan Gubernur NTB

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 09:07 WIB

Gubernur Berharap Gerakan Pramuka NTB Perkuat Karakter Generasi Muda

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:02 WIB

Geger! Jasad Lansia Ditemukan Wisatawan Asing di Pantai Melase Batu Layar

Kamis, 14 Agustus 2025 - 13:02 WIB

Ingin Tahu Fungsi dan Ciri Kerusakan Kiprok Motor, Simak Pembahasannya!

Berita Terbaru

Ahmad Turmuzi.

Umum

Kemerdekaan Indonesia ke-80 Tahun: Sebuah Paradoks Nyata

Minggu, 17 Agu 2025 - 10:00 WIB